Selasa, 02 Juni 2015

makalah


BAB I
PENDAHULUAN

1.1.        Latar Belakang
Transaksi perdagangan ekspor impor pada dasarnya dapat dilakukan dengan atau tanpa Letter of Credit atau yang biasa disebut dengan L/C, manun karena L/C melindungi kepentingan kedua belah pihak, eksportir dan importir, di mana bank ikut terlibat dan mengurangi resiko tertentu maka transaksi dengan L/C lebih disenangi. L/C memegang peranan penting dalam perdagangan internasional dan akan terus merupakan instrument yang paling ampuh dalam jasa-jasa perbankan. Faktor-faktor yang menjadi dasar terus berkembangnya penggunaan L/C tersebut antara lain adanya pengawasan devisa di beberapa negara, ketidakpastian situasi perekonomian dan diperlukan suatu cara bagi eksportir untuk melancarkan pembayaran barang-barang ekspornya.
Peranan L/C dalam perdagangan Internasional, yaitu untuk memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor, mengamankan dana yang disediakan importer, menjamin kelengkapan dokumen pengapalan.
Oleh karena itu, untuk mendapatkan jaminan tersebut, eksportir agar membuka Letter of Credit. Inilah jaminan atas pelunasan barang yang akan dikirimkan oleh eksportir.


BAB II
PEMBAHASAN
2.1    Pengertian Letter of Credit
Kredit berasal dari kata Italia, Credere yang artinya kepercayaan.. Dalam masyarakat, pengertian kredit sering disamakan dengan pinjaman, artinya bila seseorang mendapat kredit berarti mendapat pinjaman. Dengan demikian, kredit dapat diartikan sebagai tiap-tiap perjanjian suatu jasa (prestasi) dan adanya balas jasa (kontra prestasi) di masa yang akan datang.
                          Letter berasal dari bahasa inggris yang artinya surat, huruf atau menulis. Disi berarti suatu surat yang dijadikan dokumen tertentu.
Jadi, Letter of Credit (L/C) didefinisikan sebagai suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negri yang menjadi relasi importir tersebut, yang memberikan hak kepada eksportir itu untuk menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan.
Definisi lain yang lebih luas adalah suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh bank untuk mempertaruhkan credit (tingkat kepercayaan) akan dirinya yang telah cukup dikenal baik, sebagai pengganti credit terhadap importir tersebut, yang mungkin baik juga tapi tidak begitu dikenal.
Letter of credit, atau sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Dalam publikasi terbitan ICC dinyatakan bahwa L/C adalah perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing bank) yang diberikan kepada penjual (beneficiary)atas permintaannya dan sesuai dengan instruksi pembeli (applicant) untuk melakukan pembayaran yaitu dengan cara membayar, mengaksep atau menegodiasi wesel sampai jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokumen-dokumen yang ditetapkan
Kredit berdokumen adalah surat perintah dan jaminan bank pembuka (opening bank) untuk membayar wesel/draft yang ditarik eksportir atas transaksi tersebut.(Drs. H. Malayu P. Hasibuan).
          Menurut kelompok kami, Letter of Credit adalah suatu surat perintah yang dikeluarkan importir melalui bank tertentu yang ditujukan untuk eksportir dan merupakan sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri.
Secara umum bentuk dari L/C dapat dilihat seperti gambar dibawah ini

Dokumen Yang Berhubungan Dengan Letter of Credit (L/C)
Berikut ini adalah dokumen-dokumen yang dibutuhkan untuk transaksi Letter of Credit (L/C).
1. Wesel
Wesel adalah alat bayar berupa perintah tidak bersyarat dalam bentuk tertulis, yang ditujukan oleh seseorang kepada orang lain, diparaf oleh penarik (drawer) dan mengharuskan pembayar (drawee) untuk membayar pada waktu tertentu. Wesel merupakan surat tagihan dari satu pihak kepada pihak lain. Wesel dapat dipindah tangankan dengan cara endorsemen.
Drawer adalah pihak yang menerbitkan wesel, pihak yang menandatangani wesel, pihakpenarik
Drawee adalah pihak yang membayar
(tertarik)

Invoice adalah surat perincian harga barang yang dijual oleh pihak penjual. Invoice merupakan tanda bukti transaksi yang nantinya dapat digunakan sebagai alat penagih atas nilai yang tercantum di invoice kepada pihak pembeli.
Biasanya di dalam invoice dicantumkan informasi seperti:


  • nama pembeli, nama penjual, nama barang, merek, ukuran, harga satuan, diskon
  • pajak
  • harga total
  • syarat dan ketentuan pembayaran,  lain-lain.



3.    Bill of Lading    
 Bill of Lading merupakan dokumen perjalanan atau pemuatan. B/L dikeluarkan oleh pihak pengangkut baik pelayaran, penerbangan atau lainnya atau agennya yang menunjukkan bahwa pengirim mengirimkan barangnya dengan kesepakatan yang tertulis di dalam B/L tersebut. Pendeknya b/l adalah bukti penyerahan / pengiriman barang dari pengirim kepada pelayaran untuk mengirimkan barangnya sampai ke tempat tujuan yang ditunjuk oleh si pengirim. Jadi B/l dapat berfungsi sebagai :
©  Dokumen penyerahan barang dari eksportir kepada pihak ekspedisi.
©  Dokumen kontrak perjalanan antara eksportir dengan perusahaan ekspedisi.
©  Dokumen kepemilikan barang yang tertera dalam dokumen b/l
Dalam b/l wajib disebut, :
t  nomer dan tanggal b/l dan ditandatangani yang mengeluarkan.
t  nama pengirim, penerima barang.
t  pelabuhan muat, bongkar.
t  nama sarana pengankut, nama kapal atau pesawat dan no perjalanannya.
t  nama, jumlah dan jenis barangnya.
t  berat bersih atau kotor barang.
t  model penyerahan barang, ongkos perjalanan dibayar dimuka atau dibelakang.
t  kondisi lain yang disepakati.
4.    Asuransi
      Asuransi adalah jaminan dari pihak penanggung, di mana pihak penanggung bernjanji akan mengganti kerugian apabila terjadi kerusakan, kehilangan terhadap barang yang dikirim sesuai dengan nilai yang tercantum dalam B/L, dan lain-lain.
5.    Packing List
            Packing list adalah dokumen yang menjelaskan detail barang yang dikirim.
6.    Certificate of Origin
Certificate of Origin adalah sertifikat asal barang, dari negara mana.
7.    Certificate of Inspection
Certificate of Inspection adalah sertifikat mengenai barang yang dibuat oleh independent surveyor, juru pemeriksa barang atau badan resmi yang disahkan oleh pemerintah dan setingkat internasional misal SGS (Societe Generale de Surveillance S.A) Swiss, bertugas memeriksa barang yang akan diimpor ke Indonesia/diekspor dari Indonesia. Di Indonesia SGS diwakili oleh PT.Sucofindo.
8.    Airway Bill
Airway Bill adalah surat tanda terima pengiriman barang dengan pesawat udara.
9.    Konosomen
                        Konosomen adalah surat bertanggal yang menerangkan bahwa si pengangkut telah menerima barang-barang tertentu untuk diangkut dengan tujuan tertentu dan menyerahkan kepada orang tertentu.

2.2 Pelaku Letter of Credit
1.     Applicant atau pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
2.     Beneficiary adalah eksportir (penjual) yang menerima L/C.
3.     Issuing bank atau opening adalah bank pembuka L/C.
4.     Advising bank adalah bank yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary. Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai perantara.
5.     Confirming bank adalah bank yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya pembayaran.
6.     Paying bank adalah bank yang secara khusus ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary berkewajiban.
7.     Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).

2.3 Tata cara pembayaran dengan Letter of Credit

1.     Importir meminta kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila importir sudah memenuhi ketentuan
yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing bank.
2.    Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri. Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut sebagai advising bank atau notifiying bank.
3.    Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
4.    Eksportir menyerahkan barang ke Carrier.
5.    Sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading dari carrier.
6.    Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan pembayaran. 
7.    Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir.
8.    Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
9.    Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan barang yang dikirimkan oleh eksportir.



2.4      Jenis-Jenis Letter of Credit
Jenis-jenis L/C dikenal menurut pendekatan yang dilakukan menurut penerbitnya, bentuk, syarat, cara pembayaran, hak beneficiary, serta perjanjiannya.
a.             Menurut Penerbitnya
          1). Merchant L/C adalah L/C yang diterbitkan oleh importir atas nama eksportir, jadi tidak ada pihak ketiga yang ikut menjamin pembayaran transaksi kepada eksportir. L/C semacam ini dilarang pemerintah Indonesia agar jangan tertipu importir-importir luar negeri.
          2). Banker L/C adalah L/C yang diterbitkan dan dijamin suatu bank (issuing bank) atas permintaan importir dan L/C tersebut atas nama eksportir, jadi issuing bank menjamin keberesan hak-hak importir dan eksportir.
b.      Menurut Bentuknya
          1). Revocable L/C adalah bentuk L/C yang dapat diubah sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary. . Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali  atau  dibatalkan tidak menciptakan suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2). Irrevocable L/C adalah bentuk L/C yang tidak dapat diubah atau tidak bisa dibatalkan selama jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut dan dijamin opening bank dan confirming bank.
L/C (b&c) di atas dapat batal sendiri karena embargo PBB, bencana alam, peperangan, atau putusnya hubungan perdagangan kedua Negara.


c.      Menurut Syarat-syaratnya
1). Documentary Letter of Credit adalah suatu L/C yang penarikan/pembayaran draftnya dokumen-dokumen L/C harus dilampirkan.
2). Open (Clean) Letter of Credit adalah L/C ini tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan/pembayarannya drafnya. Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
d. Menurut Saat Penyelesaian
1). Sight L/C  adalah suatu L/C yang pembayarannya oleh paying bank dilakukan pada saat draft itu ditunjukan oleh eksportir dan disertai dokumen-dokumen lain yang sesuai dengan syarat-syarat L/C.
2). Usance (term) L/C adalah suatu L/C yang pembayaran draftnya baru dilakukan setelah jatuh tempo, misalnya 30 hari, 60 hari tergantung pada perjanjiannya.
e.    Menurut Hak Benefiticiary
1). Transferable L/C
Transferable L/C adalah L/C (master L/C) yang dapat dipindahtangankan sebagian/seluruhnya oleh eksportir pertama kepada eksportir kedua/ supplier barang, asalkan atas persetujuan importir yang bersangkutan.Transferable L/C hanya dapat dipindah sekali saja dengan ketenruan bahwa syarat-syarat dari pemindahan itu harus sesuai dengan master L/C.



Beneficiary berhak memnita kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
2). Nontransferable L/C adalah suatu L/C yang tidak dapat dialihkan oleh eksportir pertama kepada eksportir kedua.
f. Menurut Perjanjiannya
              1). Restriced (straight) L/C adalah suatu L/C yang hanya dapat dinegosiasi oleh bank yang disebutkan secara khusus dalam L/C itu.
              2). General L/C adalah suatu L/C yang dapat dinegosiasi oleh setiap bank.
g. Menurut Jenis L/C Khusus
              1). Aflopend L/C  adalah suatu L/C yang hanya dapat dipergunakan untuk sekali transaksi (impor) saja selama masa berlakunya.
              2). Revolving L/C adalah suatu L/C yang dapat dipergunakan untuk beberapa kali mengimpor (transaksi) dengan periode-periode tertentu selama masa berlakunya.



L/C ini memungkinkan kredit yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan) kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau tidak.

              3). Back to back aadalah suatu L/C yang dibuka kembali oleh bank atas permintaan eksportir prantara dengan menjamin master L/Cnya dan L/C itu dibuka atas nama eksportir kedua

Dalam L/C ini, penerima (beneficiary) biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu, penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya dari luar negeri.
Back to back letter of credit ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back to back L/C.
              4). Red Clause adalah suatu L/C yang pembayarannya sebagaian atau seluruhnya telah diterima lebih dulu oleh eksportir sebelum dokumen-dokumen dan barang-barangnya dikirimkan.


              5). Green Clause L/C adalah suatu L/C yang pembayarannya sebagian atau seluruhnya dapat lebih dulu diterima setelah dokumen-dokumen sementara diserahkan kepada bank.
              5). Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual, hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu  untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan mengajukan permohonan agar  dibuka suatu confirmed L/C.
              L/C ini diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary) karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya yang irrevocable.
6). Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C (beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
7). Stand by Letter of Credit

Suatu jaminan khusus yang biasa nya dipakai sebagai "stand by" oleh pihak beneficiary atau bank atas nama nasabah nya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar pinjaman/memenuhi pinjamannya, maka Bank yang bersangkutan akan membayar kepada pihak beneficiary atas penyerahan selembar sight draft & surat pernyataan dari pihak beneficiary yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan kontrak yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi kewajibannya.

2.5  UPC 600
UCPDC adalah kependekan dari “Uniform Customs and Practices for Documentary Credit”. Ia merupakan seperangkat kebiasaan dan praktik dalam perdagangan inaternasional yang dijadikan baku oleh International Chamber of Commerce (ICC). Setelah menjadi produk formal, UCPDC bahkan menjadi KETENTUAN (RULES) yang mengikat semua pihak yang terlibat dalam L/C, kecuali jika L/C menyatakan dengan tegas bahwa L/C tidak mengacu kepada UCPDC.
            Meskipun L/C tidak wajib tunduk pada UCPDC, namun hampir semua L/C di seluruh dunia diterbitkan dengan mengacu dan tunduk kepada UCPDC. Tujuannya, agar pihak-pihak yang terlibat dalam L/C tidak ‘terjerumus’ ke dalam perselisihan akibat tidak adanya standard yang dipegang dalam transaksi mereka. Itu memang riskan, karena ruang lingkup L/C mencakup wilayah negara-negara yang berbeda, yang tentu saja tiap pelaku transaksi di tiap negara mempunyai kebiasaan, karakteristik, dan hukum yang berbeda pula.
UCP 600 (“Uniform Customs & Practice for Documentary Credits”) adalah versi terakhir untuk pedoman umum internasional (best practice) transaksi LC yang diterbitkan oleh #ALIHICC (International Chamber of Commerce). UCP 600 berlaku efektif sejak 1 Juli 2007 menggantikan pedoman sebelumnya (UCP 500).
Sejak tanggal tersebut diharapkan semua bank yang menerbitkan LC baru  mengacu pada UCP 600.
            UCPDC pertama kali diluncurkan oleh ICC pada 1933. Sejalan dengan waktu dan dinamika perdagangan internasional, UCPDC mengalami beberapa kali revisi sebagai berikut:
  • Revisi I (1951) yang diadopsi oleh perbankan di Amerika
  • Revisi II (1962) yang diadopsi oleh perbankan di Inggris dan negara-negara persemakmuran (commonwealth)
  • Revisi III (1974) diadopsi oleh hampir semua perbankan internasional
  • Revisi IV (1983) juga diadopsi oleh hampir semua perbankan internasional. Dikenal pula sebagai UCPDC 400
  • Revisi V (1993) yang telah jamak digunakan oleh perbankan internasional. Dikenal sebagai UCPDC 500
  • Revisi VI (2007) yang ditandai dengan diterbitkannya Publikasi ICC No. 600, sehingga dikenal dengan UCPDC 600. Mulai berlaku 1 Juli 2007.
Setelah mengenal evolusi UCPDC dari tahun 1933 hingga revisi terakhir tahun 2007, maka jika menyebut UCPDC sebaiknya kita langsung merujuk ke UCPDC 600. Mengapa?
Karena UCPDC 600-lah yang kini dijadikan standard rujukan L/C di seluruh dunia.
Lalu seperti apakah tubuh UCPDC 600 itu? UCPDC 600 memuat ketentuan yang didistribusikan ke dalam 39 pasal di bawah ini:
  • Pasal 1 Application of UCP (Penerapan UCP)
  • Pasal 2 Definition (Definisi)
  • Pasal 3 Interpretation (Interpretasi)
  • Pasal 4 Credit vs Contract (Kredit vs Kontrak)
  • Pasal 5 Documents vs Goods, Services, or Performance (Dokumen vs Barang, Jasa, atau Pelaksanaan)
  • Pasal 6 Availability, Expiry Date, and Place for Presentation (Ketersediaan, Tanggal Jatuh Tempo, dan Tempat Presentasi)
  • Pasal 7 Issuing Bank Undertaking (Tanggung Jawab Issuing Bank)
  • Pasal 8 Confirming Bank Undertaking (Tanggung Jawab Confirming Bank)
  • Pasal 9 Advising of Credits and Amendments (Penerusan Kredit dan Perubahan)
  • Pasal 10 Amendments (Perubahan)
  • Pasal 11 Teletransmitted and Preadvised Credits and Amendment (Teletransmisi dan Preadvised Credit dan Perubahan)
  • Pasal 12 Nomination (Nominasi)
  • Pasal 13 Bank to Bank Reimbursement Arrangements (Aturan Reimburse Antarbank)
  • Pasal 14 Standard for Examination of Documents (Standard untuk Pemeriksaan Dokumen)
  • Pasal 15 Complying Presentation (Presentasi yang Sesuai)
  • Pasal 16 Discrepant Documents, Waiver, and Notice (Dokumen Diskrepansi, Persetujuan, dan Pemberitahuan)
  • Pasal 17 Original Documents and Copies (Dokumen Asli dan Copy)
  • Pasal 18 Commercial Invoice (Commercial Invoice)
  • Pasal 19 Transport Document Covering at Least Two Different Modes of Transport (Dokumen Transport yang Mencakup Paling Sedikit Dua Moda Transport yang Berbeda)
  • Pasal 20 Bill of Lading (Bill of Lading)
  • Pasal 21 Non Negotiable Sea Waybill (Non Negotiable Sea Waybill)
  • Pasal 22 Charter Party Bill of Lading (Charter Party Bill of Lading)
  • Pasal 23 Air Transport Document (Dokumen Transportasi Udara)
  • Pasal 24 Road, Rail, or Inland Waterway Transport Documents (Road, Rail, or Inland Waterway Transport Documents)
  • Pasal 25 Courier Receipt, Post Receipt, or Certificate of Posting (Courier Receipt, Post Receipt, or Certificate of Posting)
  • Pasal 26 “On Deck”, “Shipper’s Load and Count”, “Said by Shipper to Contain”, and Charges Additional to Freight (“On Deck”, “Shipper’s Load and Count”, “Said by Shipper to Contain”, dan Biaya Tambahan Pengangkutan)
  • Pasal 27 Clean Transport Document (Dokumen Transport yang Clean)
  • Pasal 28 Insurance Document and Coverage (Dokumen Asuransi dan Pencakupan)
  • Pasal 29 Extension of Expiry Date or Last Day for Presentation (Perpanjangan Tanggal Jatuh Tempo atau Hari Terakhir untuk Presentasi)
  • Pasal 30 Tolerance in Credit Amount, Quantity, and Unit Prices (Toleransi dalam Nilai Kredit, Kuantitas, dan Harga Satuan)
  • Pasal 31 Partial Drawings or Shipments (Penarikan atau Pengiriman Sebagian)
  • Pasal 32 Instalment Drawings or Shipments (Penarikan atau Pengiriman Bertahap)
  • Pasal 33 Hours of Presentation (Waktu Presentasi)
  • Pasal 34 Disclaimer on Effectiveness of Documents (Pembebasan Tanggung Jawab atas Efektivitas Dokumen)
  • Pasal 35 Disclaimer on Transmission and Translation (Pembebasan Tanggung Jawab atas Transmisi dan Terjemahan)
  • Pasal 36 Force Majeure (Keadaan Memaksa)
  • Pasal 37 Disclaimer for Acts of An Instructed Party (Pembebasan Tanggung Jawab atas Tindakan Penerima Instruksi)
  • Pasal 38 Transferable Credits (Kredit yang Dapat Ditransfer)
  • Pasal 39 Assignment of Proceeds (Pengalihan Hasil Pembayaran)
Untuk diketahui, L/C yang diterbitkan tidak harus tunduk kepada UCPDC 600. L/C boleh tunduk pada UCPDC 500, 400, atau versi lainnya. Tapi lazimnya L/C merujuk pada UCPDC 600, karena versi terakhir itu telah disesuaikan dengan perkembangan praktik perdagangan internasional mutakhir.


2.6  Contoh kasus Letter of Credit

1). Kasus L/C Bank BNI dari Aspek Teknis Perbankan
KASUS manipulasi surat kredit (letter of credit) yang terjadi di PT Bank Negara Indonesia (Persero) Tbk makin banyak diberitakan di berbagai media cetak dan elektronik. Pemberitaan yang makin meluas tersebut bukannya makin membuat kejelasan bagi masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi, tetapi makin membingungkan.
Banyak pertanyaan timbul bagi orang awam yang menyangkut teknik operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya. Dalam tulisan ini, penulis akan memberikan ulasan mengenai kasus ini dilihat dari teknik perbankan yang menyangkut operasionalisasi L/C dan aspek hukumnya.
            KASUS bermula dari diterimanya L/C bernilai Rp 1,7 triliun oleh Bank BNI Cabang Kebayoran Baru. L/C tersebut dibuka oleh bank-bank yang selain bukan merupakan koresponden Bank BNI, juga bank-bank yang berasal dari negara-negara dalam kategori berisiko tinggi (high risk countries).Bank-bank tersebut adalah Dubai Bank Kenya Limited; Rosbank Switzerland SA; Middle East Bank Kenya Ltd; dan The Wall Street Banking Corp, Cook Islands Beneficiary (eksportir). Sementara yang menerima L/C adalah perusahaan-perusahaan dalam Gramarindo Group dan Petindo Group. Komoditas yang diekspor adalah pasir kuarsa dan residu minyak dengan negara tujuan Kenya dan beberapa negara di Afrika.
a.    Kronologi
1. Bank BNI Cabang Kebayoran Baru menerima 156 buah L/C dengan Issuing Bank : Rosbank Switzerland, Dubai Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd. Oleh karena BNI belum mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian bank tersebut di atas, mereka memakai bank mediator yaitu American Express Bank dan Standard Chartered Bank.
2. Beneficiary mengajukan permohonan diskonto wesel ekspor berjangka (kredit ekspor) atas L/C-L/C tersebut di atas kepada BNI dan disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo Group menerima Rp 1,6 trilyun dan Petindo Group menerima Rp 105 milyar.
3. Setelah beberapa tagihan tersebut jatuh tempo, Opening Bank tidak bisa membayar kepada BNI dan nasabahpun tidak bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan sebelumnya.
4. Setelah diusut pihak kepolisian, ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
5. Gramarindo Group telah mengembalikan sebesar Rp 542 milyar, sisanya (Rp 1.2 trilyun) merupakan potensi kerugian BNI.
Dalam menanggapi kasus ini manajemen Bank BNI mengatakan bahwa tidak ada ekspor fiktif dan belum ada kerugian, tetapi yang ada hanya potensi kerugian (potential losses). Pertanyaannya adalah apakah mungkin kerugian sebesar itu terjadi tanpa ekspor fiktif ? Minimnya informasi mengenai sistem pembayaran perdagangan internasional melalui letter of credit (L/C) menimbulkan semakin banyaknya pertanyaan mengenai kasus pembobolan Bank BNI.
b.    Solusi
            Sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun, antara lain berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi, sistem pengamanan yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya. Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank akan kebobolan juga. Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah.
Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah. Dari penelitian, ternyata transaksi dalam kasus Bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern Bank BNI. Transaksi L/C kedua grup usaha yang menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh Bank BNI Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank penerbit. Di samping itu, dokumen-dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C
dilakukan tanpa kelengkapan dokumen.
            Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu perusahaan-perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif. Hal ini terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang
Belitung menyatakan bahwa PEB tersebut palsu.
Sementara itu pula, penyelesaian pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C tersebut yang telah dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka L/C (issuing bank), melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara melakukan penyetoran atau melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut.
Sebagaimana diketahui, atas laporan kantor besar Bank BNI pada tanggal 30 September 2003, pihak kepolisian telah menahan pegawai Bank BNI Kebayoran Baru yang terlibat, yaitu Koesadiyuwono (mantan pemimpin cabang Bank BNI Kebayoran Baru) dan Edi Santoso (mantan Customer Service Manager Luar Negeri cabang Bank BNI Kebayoran Baru).

2). Contoh kasus L/C pada PT Citra Senantiasa Abadi
            PT Citra Senantiasa Abadi atau PT CSA, bergerak dalam bidang usaha industri polypropylene. Teguh Boentoro dan Anhar Satyawan tercatat sebagai pemilik saham, masing-masing 99% dan 1%. Sedangkan pengurus PT CSA, Anhar Satyawan sebagai Direktur dan Teguh Boentoro, Komisaris. Teguh Boentoro, juga berprofesi sebagai Konsultan Pajak pada PB & Co.
Berdasarkan hasil pemeriksaan Bank Indonesia diketahui PT CSA memperoleh perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank Century. Seperti modus PT SPI, L/C untuk PT CSA ini dikeluarkan berdasarkan instruksi Robert Tantular (Pemegang Saham Bank Century), dan Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century). Semuanya didasarkan pada keterangan dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan yaitu Linda Wangsadinata. Fasilitas Letter of Credit (L/C) No. 0525LC08B yang diberikan kepada PT CSA sebesar US$20 juta. Jaminannya, atau margin deposit berupa deposito senilai US$2 juta (atau 10% dari plafon L/C). Fasilitas L/C tersebut digunakan untuk transaksi impor naphta dari Bunge,S.A, Singapore (Beneficiary) sesuai kontrak (Sales Contract) No. BSA SG S08-5908-1190. Bank penjaminnya (Negotiating Bank) Dresdner Bank Switzerland , Singapore , dan bank koresponden, Dresdner Bank Switzerland , Jakarta .

Analisis :
Transaksi L/C tidak seharusnya ada yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari Bank century. Dan tidak semestinya ada campur tangan dari pemegang saham bank century tersebut. Seharusnya ada prosedur komprehensif Khususnya, menyangkut kemampuan atau kondisi keuangan perusahaan yang dijalankan oleh bank yang bersangkutan sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit Bank. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga mencatat adanya pelanggaran PT CSA terhadap Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan Kredit yang dikeluarkan Bank Century No.20/SK-DIR/Century/IV/2005 tanggal 21 April 2005. Pelanggaran itu, terkait dengan tidak dibuatnya LRKU dan tidak ada perjanjian kredit beserta pengikatan lainnya yang diperlukan.

Pembeli : PT Citra Senantiasa Abadi
Penjual : Bunge,S.A, Singapore (Beneficiary)
Bank Eksportir : Dresdner Bank Switzerland , Singapore
Bank Koresponden, : Dresdner Bank Switzerland , Jakarta
Barang yang diperjualbelikan : Naphta




BAB III
PENUTUP
3.1.   Simpulan
          Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Latter of Credit sangatlah penting kaitannya dengan transaksi pembayaran kegiatan ekspor dan impor atau pun kegiatan dalam lingkup nasional dan internasional. Latter of credit juga sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
          Dalam hal ini L/C mempunyai peranan penting sebagai jaminannya sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan dokumen-dokumen yang mendukung serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku secara umum atau global.