Rabu, 11 Februari 2015

makalah pengaruh pendirian pemilihan lokasi terhadap pendirian usaha laundry


1. Pendahuluan
1.1  Latar Belakang
Indonesia adalah negara yang kaya akan sumber daya manusia dan sumber daya alam. Dari sabang sampai merauke terbentang alam luas yang semuanya dapat dimanfaatkan oleh masyarakat, mulai dari hasil pertanian, perikanan, dan pertambangan. Selain itu Indonesia juga memiliki sumber daya manusia yang memiliki potensi tinggi, didukung dengan jumlahnya yang menduduki peringkat ke 4 negara terpadat di dunia, setelah China, India dan Amerika Serikat menurut perhitungan organisasi internasional PBB dan Biro Pusat Statistik masing-masing negara untuk tahun 2012—2013. Dalam hal pertumbuhan ekonomi, potensi alam yang dimiliki Indonesia memiliki andil yang cukup besar, kekayaan sumber daya alam tersebut dapat mempermudah masyarakatnya untuk menganeka ragamkan jenis usahanya. Selain itu kualitas sumber daya manusia Indonesia juga sangat baik. Banyak pengrajin-pengrajin lokal, dan pengusaha-pengusaha yang saat ini mampu bersaing di perdagangan internasional.
Dari tahun ke tahun pertumbuhan ekonomi Indonesia semakin meningkat. Dahulu Indonesia dikenal dengan negara agraris, karena hampir seluruh kegiatan ekonominya dilakukan melalui bercocok tanam. Namun sekarang kegiatan ekonomi yang ada di Indonesia semakin beragam. Jenis-jenis usaha dan kegiatan ekonomi dapat dibedakan menjadi beberapa jenis. Menurut (Choiruddin, 2013) dilihat dari lapangan usaha dan pemiliknya, dapat dibedakan menjadi usaha ektraktif yaitu usaha yang mengambil secara langsung manfaat dari alam, seperti perikanan atau pertambakan dan pertambangan. Jenis usaha pertanian, yaitu usaha mengolah tanah dan menanaminya dengan jenis tanaman yang bermanfaat. Jenis usaha industri, yakni jenis usaha untuk menghasilkan barang baru, atau mengolah bahan baku atau bahan mentah menjadi bahan setengah jadi atau barang jadi, bentuk usaha industri antara lain perusahaan tekstil, mobil, sepatu, dan industri bahan pangan. Selain itu ada jenis usaha dagang, yaitu jenis usaha yang kegiatannya mengumpulkan barang produksi dari berbagai produsen atau penghasil. Kemudian barang produksi dijual kembali kepada konsumen atau pemakai. Jenis usaha yang terakhir adalah jenis usaha jasa, usaha jasa adalah jenis usaha yang bertujuan memberi pelayanan kepada konsumen. Usaha jasa merupakan salah satu kegiatan ekonomi yang dikelola sendiri atau perseorangan (Simanjorang, 2013).
Usaha jasa terbagi dalam kelompok-kelompok berikut, jasa transportasi adalah jenis usaha pelayanan untuk pengangkutan orang atau barang-barang hasil industri dari suatu tempat ke tempat lain. Contoh jasa transportasi di antaranya perusahaan pengangkutan, seperti bus, truk, kapal laut, dan pesawat. Jasa lainnya, seperti jasa asuransi, perbankan, pengiriman barang atau paket, dan jasa pengacara (Choiruddin, 2013). Selain itu ada juga usaha jasa yang melayani kebutuhan masyarakat seperti, usaha rental komputer, mobil, dan usaha jasa laundry.
Hal yang perlu mendapat perhatian khusus untuk usaha-usaha dia atas adalah dalam hal mendirikan perusahaan atau dapat diartikan dengan pendirian usaha baru, perluasan usaha atau memindahkan usaha (relokasi). Mendirikan usaha merupakan hal yang kerap dilakukan oleh seorang pengusaha. Mendirikan usaha adalah suatu hal yang strategis (Tantri, 2009: 91). Untuk itu perlu adanya pertimbangan khusus untuk memutuskannya. Banyak hal yang harus dipertimbangkan terutama dari sudut ekonomi, ketersedian bahan baku, dan kemampuan memproduksi secara ekonomis (Tantri, 2009: 91). Selain itu ada banyak hal yang menjadi alasan para pengusaha untuk mendirikan usaha. Termasuk untuk pendirian jenis usaha jasa.
Pemilihan tempat untuk mendirikan usaha juga salah satu hal yang perlu diperhatikan. Dewasa ini banyak usaha-usaha kecil yang baru berdiri, khususnya di lokasi yang dianggap strategis oleh pengusaha. Seperti, banyaknya pengusaha-pengusaha kecil yang mendirikan jenis usaha jasa laundry di daerah kos baik kos-kosan untuk pegawai maupun mahasiswa. Para pengusaha tentunya memiliki beberapa alasan memilih lokasi tersebut.
Oleh karena itu berdasarkan latar belakang diatas maka, dalam makalah ini penulis memilih judul “Pengaruh Pemilihan Lokasi terhadap Pendirian Usaha Jasa Laundry”.

1.2  Rumusan Masalah
Makalah ini memiliki rumusan masalah sebagai berikut.
1)   Bagaimana pengaruh pemilihan lokasi terhadap pendirian usaha jasa laundry?
2)   Bagaimana dampak pendirian usaha jasa laundry bagi masyarakat lokal?
3)   Masalah-masalah apa saja yang akan dihadapi oleh pengusaha dalam pendirian usaha jasa Laundry?

1.3  Tujuan Masalah
Makalah ini memiliki tujuan sebagai berikut.
1)   Mendeskripsikan apa pengaruh pemilihan lokasi terhadap pendirian usaha jasa laundry.
2)   Mendeskripsikan apa dampak pendirian usaha jasa laundry bagi masyarakat lokal.
3)   Menyebutkan masalah- masalah yang akan dihadapi oleh pengusaha dalam pendirian usaha jasa laundry.

2. Pembahasan
2.1 Pengertian Pemilihan Lokasi Usaha, Pendirian Usaha dan Usaha Jasa Laundry
2.1.1 Pemilihan Lokasi
Dalam memilih lokasi untuk mendirikan usaha sama pentingnya dalam hal memilih kepemilikan dan sumber pembiayaan tertentu. Keputusan yang menyangkut pemilian lokasi memiliki dampak yang luas dan panjang terhadap masa depan perusahaan kecil (Zimmerer dan Scarborough, 2009: 290). Pengusaha atau wirausahawan yang memilih lokasi usahanya secara bijak (mempertimbangkan preferensi pelanggan dan kebutuhan perusahaann) dapat membangun keunggulan kompetitif yang penting dari pada para pesainnya yang memilih lokasi usaha secara serampangan (Zimmerer dan Scarborough, 2009: 290). Dalam memilih lokasi usaha, para pengusaha harus mempertimbangkan berbagai hal, salah satunya tentang kesesuaian karakteristik lokasi dengan usaha yang akan didirikan (Zimmerer dan Scarborough, 2009: 290). Seperti perusahaan rokok, harus memilih lokasi yang memiliki ketersediaan tenaga kerja yang banyak, karena dalam proses memproduksi produknya perusahaan rokok membutuhkan banyak tenaga kerja. Selain itu pemilihan lokasi juga akan mempengaruhi seberapa banyak perusahaan akan mendapat pelanggan. Misalnya pengusaha toko buku dan alat tulis akan mendapat banyak pelanggan jika mendirikan usahanya dekat dengan sekolah atau universitas, karena dalam lokasi sekolah atau universitas adanya toko buku dan alat tulis tersebut dapat membantu dan memenuhi kebutuhan para siswa atau mahasiswa.
Jadi untuk jenis usaha apapun pemilihan lokasi menjadi hal mutlak dan perlu untuk menjadi bahan pertimbangan bagi pengusaha yang hendak memulai usahanya. Banyak hal yang menjadi pertimbangan seperti banyaknya tenaga kerja, ketersediaan bahan baku dan kedekatan dengan pasar. Ketiga pertimbangan tersebut juga akan mempengaruhi jenis usahanya. Seperti usaha yang mempertimbangkan lokasi yang dekat dengan tenaga kerja adalah jenis usaha yang padat karya, lokasi yang dekat dengan bahan baku adalah jenis usaha yang mengolah barang-barang berat seperti pertambangan dan lokasi usaha yang memiliki kedekatan dengan pasar biasanya usahanya berupa industri garmen atau konveksi. Alasan mereka memilih lokasi masing-masing karena jika usaha tambang dekat dengan bahan baku, maka akan mengurangi anggaran untuk biaya angkut barang. Sedangkan usaha garmen memilih lokasi dekat dengan pasar karena, para pengusaha membutuhkan informasi yang terbaru dari keinginan pasar mengenai model-model baju yang diinginkan oleh pelanggan.
Proses untuk mengambil keputusan pemilihan lokasi menyerupai piramida, dimulai dari yang terluas hingga terkecil (Zimmerer dan Scarborough, 2009: 290). Langkah pertama dalam menentukan lokasi usaha adalah memilih wilayah regional (negara), wilayah mana di suatu negara yang sesuai dengan karakteristik perusahaan. Prioritas utama pengusaha dalam memilih wilayah adalah pelanggan.
Setelah memilih wilayah yang tepat pengusaha harus menentukan lokasi yang lebih rinci lagi seperti provinsi, faktor-faktor yang harus dipertimbangkan antara lain kedekatan dengan pasar, kedekatan dengan bahan baku yang diperlukan, tingkat upah, kebutuhan persediaan tenaga kerja, tingkat pajak, akses internet dan biaya operasional total.
Langkah berikutnya adalah menentukan kota. Memilih kota merupakan hal yang lebih mendalam lagi yang harus dilakukan pengusaha. Hal-hal yang menjadi pertimbangan pengusaha juga semakin mendetail, seperti mengenali kota dan lingkungan di sekitarnya, mempelajari karakteristik warga kota (kepadatan penduduk, tren pertumbuhan, ukuran keluarga, dan lain lain). Langkah terakhir dalam proses pemilihan lokasi adalah memilih tempat yang aktual untuk perusahaan.
Dalam memilih kriteria lokasi untuk bisnis ritel dan jasa tidak banyak keputusan penting yang diambil. Karena keberhasilan perusahaan jasa bergantung pada kestabilan aliran perusahaan. Para pengusaha harus mempertimbangkan kenyamanan dan pilihan target pelanggan (Zimmerer dan Scarborough, 2009: 307). Berikut menurut (Zimmerer dan Scarborough, 2009: 307—312) pertimbangan yang perlu dilakukan pengusaha jasa adalah:
1)    ukuran daerah perdagangan
2)    kesesuaian ritel
3)    tingkat persaingan
4)    indeks kejenuhan ritel
5)    jaringan transportasi
6)    hambatan Fisik, rasial, atau emosional
7)    hambatan politis (perundang-undangan).
Selain itu ada bebarapa teori dalam pemilihan lokasi perusahaan yang di ungkapkan oleh (Tantri, 2009: 102) antara lain:
1)    teori Weber
2)    teori Lucas
3)    teori kindelberger

2.1.2 Pendirian Usaha
     Pendirian usaha bisa diartikan juga sebagai perelokasian usaha (pemindahan lokasi usaha). Keputusan dalam pendirian usaha merupakan keputusan yang stategis, untuk itu perlu dipelajari berbagai hal yang menjadi bahan pertimbangan konsep-konsep dasar dalam mendirikan perusahaan atau usaha. Pengembangan perusahaan tergantung pada sifat pengusaha, selain itu juga dipengaruhi oleh kerangka dasar yang dipilih antara lain: visi (vision), misi (mission), sasaran (objective), strategi (stategy), dan kebijakan (policy) pendapat ini diungkapkan oleh (Tantri, 2009: 93).
Selain perumusan konsep dasar perusahaan, setiap pengusaha atau pimpinan perusahaan yang akan mendirikan usaha perlu mengetahui masalah-masalah fungsional yang akan dihadapi (Tantri, 2009: 96—131) yaitu:
1)        masalah hukum, meliputi: penyusunan Anggaran Dasar atau Akte pendirian, serta pengesahan dan perizinan
2)        masalah teknis, meliputi: lokasi per usahaan, teori tentang pemilihan lokasi perusahaan, serta pemilihan mesin dan teknologi
3)        masalah ekonomi, meliputi: biaya proyek, sumber pembiayaan, dan proyeksi keuangan
4)        masalah manajemen, meliputi: fungsi-fungsi manajemen, faktor-faktor keberhasilan pemimpin, dan masalah-masalah  dalam ekspansi dan relokasi

2.3.1 Usaha Jasa Laundry
Usaha laundry merupakan salah satu usaha yang bergerak di bidang jasa, lebih tepatnya jasa mencuci dan setrika baju. Pada dasarnya usaha laundry  sama dengan mencuci di rumah, namun hasilnya dinilai oleh pelanggan (Laundry, 2011). Sehingga dalam mendirikan usaha jasa laundry  membutuhkan beberapa hal yang perlu dipertimbangkan, antara lain: memperhatikan kualitas pelayanan, perlengkapan dan peralatan apa saja yang akan digunakan, dan tak kalah penting pemilihan lokasi usaha. Pengusaha laundry tidak akan mendirikan laundry jika berada di desa, karena sebagian besar orang desa akan lebih memilih untuk mencuci baju sendiri. Selain itu para pengusaha laundry juga harus memperhatikan hal-hal detail usahanya, seperti bagaimana cara menghilangkan noda yang membandel seperti noda minyak, oli serta permen karet dan tetap menjaga keutuhan kain,  tidak merusak serat kain.
Bagi para pengusaha baru yang ingin mendirikan usaha jasa laundry baru perlu memperhatikan beberapa hal untuk meminimalisir risiko kebangkrutan yang dikemukakan oleh (Chandra, 2012) antara lain:
1)        pemilihan lokasi usaha, hal ini yang menjadi pertimbangan utama dalam mendirikan usaha jasa laundry.
2)         riset marketing, lakukan survei kecil-kecilan terhadap kemungkinan adanya pesaing atau kompetitor.
3)        langkah inovasi, konsumen laundry jaman sekarang sangat menyukai pelayanan yang fleksibel atau bervariasi. Misalnya, anda bisa membuat layanan laundry antar jemput, harga diskon untuk paket cuci baju milik satu keluarga, layanan laundry dengan sabun dan pelembut sesuai pilihan pelanggan, dan sebagainya.
4)        cara promosi, jangan ragu-ragu dalam mempromosikan bisnis laundry anda. Misalnya dengan lebih menjalin keakraban dengan masyarakat di sekitar usaha anda. Anda juga bisa mengeposkan usaha anda di forum online serta menggunakan metode pemasaran lokal seperti membuat brosur untuk dibagi-bagikan atau ditempel di tempat-tempat strategis.

2.2 Pengaruh Pemilihan Lokasi terhadap Pendirian Usaha jasa Laundry
Dewasa ini usaha laundry semakin menjadi usaha yang banyak dipilih oleh pengusaha-pengusaha, karena memiliki potensi yang begitu besar terutama dengan berkembangnya berbagai tempat usaha dan pemukiman yang pada gilirannya menambah pelanggan potensial untuk menyewa jasa cuci pakaian. Potensi keuntungan dari usaha laundry ini membuat banyak orang berminat untuk membuka usaha laundry, mulai dari ibu rumah tangga, pegawai yang baru di-PHK hingga mahasiswa. Akan tetapi, banyak pebisnis pemula yang ketika memulai bisnis ini ternyata menyadari bahwa membuka dan menjalankan bisnis laundry tidak semudah yang dijalankan, sehingga akhirnya bisnis tersebut menjadi bangkrut di tengah jalan. Keputusan untuk mendirikan usaha membutuhkan beberapa kerangka dasar yang dipilih antara lain: visi (vision), misi (mission), sasaran (objective), strategi (strategy), dan kebijakan (policy) pendapat ini diungkapkan oleh (Tantri, 2009: 93).
Untuk itu pengusaha yang ingin membuka usaha laundry baru harus memperhatikan kelima konsep dasar tersebut. Selain itu pengusaha harus mengetahui masalah-masalah fungsional yang akan dihadapi nanti, seperti masalah teknis yang meliputi strategi pemilihan lokasi (Tantri, 2009: 96—131). pemilihan lokasi usaha membutuhkan pertimbangan khusus dari pengusaha.
Dalam pemilihan lokasi usaha, Pencarian lokasi yang tepat merupakan hal yang sangat penting. Sebuah bisnis laundry membutuhkan pelanggan yang akan sering memanfaatkan usaha jasa ini, misalnya daerah pemukiman yang banyak dihuni pekerja dari luar kota atau menjadi lokasi rumah kos dan asrama mahasiswa. Sekedar memilih daerah kompleks perumahan saja belum tentu menjanjikan, terutama bila komplek tersebut lebih banyak dihuni rumah-rumah pribadi milik para keluarga, sebab ibu rumah tangga biasanya lebih suka mencuci pakaian keluarganya sendiri atau menyerahkan pada pembantu. Seperti halnya ibu-ibu di daerah pedesaan yang lebih rela mengeluarkan uang untuk membeli kue dari pada untuk membayar jasa laundry.
Keputusan yang menyangkut pemilihan lokasi memiliki dampak yang luas dan panjang terhadap masa depan perusahaan kecil (Zimmerer dan Scarborough, 2009: 290). Dalam pemilihan kriteria lokasi untuk usaha jasa keberhasilan perusahaan ditentukan oleh kestabilan aliran perusahaan. Para pengusaha harus mempertimbangkan kenyamanan dan pilihan target pelanggan (Zimmerer dan Scarborough, 2009: 307).
Begitu penting pengaruh pemilihan lokasi dalam mendirikan sebuah usaha laundry. Pengusaha harus mempertimbangkan kesesuaian lokasi dengan target pelanggan dan lain sebagainya, karena arti pelanggan dalam perusahaan jasa sangat penting. Oleh karena itu pendirian usaha laundry tidak akan berkembang jika didirikan di daerah pedesaan dan hanya dalam komplek perumahan yang hanya ada sedikit pelanggan. Strategi Pemilihan lokasi untuk sebuah usaha sangat penting bagi pengusaha yang ingin mendirikan usaha baru.  Jika pengusaha salah strategi dalam pemilihan lokasi industri maka usahanya bisa jadi tidak akan berkembang bahkan akan bangkrut di tengah jalan.

2.3 Dampak Pendirian Usaha Jasa Laundry bagi Masyarakat Lokal.
Pendirikan sebuah usaha dapat memengaruhi lingkungan disekitarnya, baik dalam lingkungan alam maupun lingkungan sosialnya. Pendirian usaha dapat berdampak positif maupun negatif bagi lingkungan dan masyarakat di sekitarnya. Menurut (Sukirno., dkk, 2011: 62) lingkungan sangat besar pengaruhnya kepada efisiensi dari operasi berbagai perusahaan dan kepada kemampuannya untuk memperoleh keuntungan. Keadaan lingkungan yang berpengaruh pada kegiatan usaha akan menimbulkan pengaruh penting kepada cara mengelola usaha yang dijalankan. Lingkungan usaha meliputi dua golongan yaitu: lingkungan pasar dan lingkungan bukan pasar. Gambaran lingkungan usaha dalam suatu perusahaan dapat dilihat dalam gambar 1.1 berikut (Sukirno., dkk, 2011: 65).

Gambar 1.1 lingkungan usaha dalam suatu perusahaan.


Lingkungan bukan  pasar

Kestabilan politik

Kestabilan perekonomian negara

Kebijakan pmerintahan

Lingkungan pasar

Perusahaan-perusahaan

Pesaing dan perusahaan lain

Pemberi modal dan pinjman

Langganan/ costumer

pekerja

Penyedia bahan mentah

Organisasi perburuhan dan organisasi masyarakar lain

Ciri demografi dan sistem sosial dan kebudayaan

Keadaan perekomonian dan politik global

Peraturan dan UU pelaksanaannya

Dalam bagan tersebut dijelaskan faktor-faktor yang mempengaruhi keadaan

lingkungan disekitar operasi perusahaan. Dalam lingkungan pasar ada salah satu faktor yang sangat mempengaruhi jalannya perusahaan terutama untuk perusahaan yang bergerak pada bidang jasa, seperti usaha laundry yaitu faktor pelanggan (costumer). The costumer is king (pelanggan adalah raja) istilah yang sering dinyatakan apabila membincangkan mengenai kegiatan dalam dunia bisnis (Sukirno., dkk, 2011: 66). Dalam perusahaan jasa pelanggan menjadi hal yang sangat penting sebagai keberlangsungan perusahaan itu sendiri.
Dampak mendirikan sebuah usaha seperti laundry tentunya memiliki dampak positif dan juga dampak negatif yang dapat dirasakan oleh berbagai pihak, termasuk masyarakat di sekitar perusahan tersebut. Berikut dampak pendirian usaha bagi lingkungan sekitarnya.
1)        Dampak positif pendirian usaha laundry antara lain.
a.    Dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar, dengan mendirikan usaha laundry masyarakat yang belum memiliki pekerjaan (pengangguran) memiliki kegiatan yang tentunya akan menambah penghasilannya. Begitupun karyawan yang baru saja di-PHK, akan mendapatkan pekerjaan pengganti yang dapat dilakukan untuk memperoleh penghasilan dan meningkatkan taraf perekonomiannya.
b.    Dapat menggali dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri dan juga lingkungan sekitarnya.
c.    Perubahan budaya yang dapat berdampak pada perubahan sikap masyarakat, yaitu masyarakat akan mendapatkan sebuah gambaran tentang berwirausaha.
d.   Mengajarkan pada masyarakat untuk bisa menjadi seorang pengusaha, tidak hanya menjadi karyawan dan bergantung pada pemimpin. Dengan berwirausaha masyarakat akan mendapatkan penghasilan murni dari usahanya sendiri.
e.    Perubahan demografi, dengan terjadinya penurunan tingkat pengangguran. Dalam pembuatan usaha tersebut tentunya pihak pengusaha membutuhkan tenaga kerja yang mana dapat diambil dari lingkungan masyarakat sekitar.
f.     Memberikan kemudahan bagi masyarakat lokal. Dengan adanya pendirian usaha laundry masyarakat lokal yang sibuk dan tidak sempat untuk mencuci baju akan mendapatkan kemudahan, menggunakan jasa laundry  untuk membantu mencucikan baju.
Dampak negatif pendirian usaha laundry antara lain.
a.    Banyaknya pendirian usaha baru akan menyebabkan terjadinya persaingan yang ketat antar pengusaha yang notabene masih bertetangga dan berada dalam satu lingkungan. Hal ini rentan mengakibatkan perpecahan, karena para pengusaha tersebut berebut untuk mendapatkan pelanggan sebanyak-banyaknya namun target pelanggannya hanya dalam lingkup yang sempit.
b.    Mengurangi sikap kemandirian masyarakat lokal. Dengan pendirian laundry, akan timbul sikap malas dari masyarakat sekitar, masyarakat sekitar akan lebih memilih menggunakan jasa laundry dari pada mencuci bajunya sendiri. Hal ini akan menambah pengeluaran mereka.
c.    Memberikan dampak negatif pencemaran lingkungan, karena dengan pendirian usaha laundry akan menambah tingkat pencemaran air di sekitar lokasi usaha yang berasal dari pembuangan air hasil pencucian.

2.4 Masalah- Masalah yang Akan Dihadapi oleh Pengusaha dalam Pemilihan Lokasi Pendirian Usaha Jasa Laundry.
Dalam mendirikan sebuah usaha tentu akan menimbulkan masalah-masalah yang harus dihadapi oleh pengusaha, demi menyukseskan usahanya. Begitupun dengan usaha laundry, banyak masalah-masalah yang akan dihadapi oleh pengusaha yang ingin mendirikan usaha laundry. Berikut masalah-masalah yang akan dihadapi oleh pengusaha dalam mendirikan sebuah perusahaan baru yang di ungkapkan oleh (Tantri, 2009: 96—130).
1)   Masalah fungsional
 Masalah hukum
Berhubungan dengan perizinan usaha secara resmi, meskipun usaha laundry termasuk usaha kecil menengah perizinan usaha sangat perlu dan dibutuhkan untuk menghindari hal-hal hukum yang tidak diinginkan. Setiap pengusaha yang ingin mendirikan usaha harus melakukan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (AMDAL) yang dapat di peroleh dari BAPEDAL atau pemda (Tantri, 2009: 99).
2)   Masalah teknis
Masalah teknis yang akan dihadapi pengusaha dalam mendirikan usaha laundry antara lain.
a.       Pemilihan lokasi
Pemilihan lokasi merupakan hal yang sangat krusial dan oenting yang harus di hadapi oleh pengusaha baru.
b.      Pemilihan peralatan, perlengkapan dan teknologi yang akan digunakan dalam usaha.
Pemilihan peralatan menjadi hal yang perlu diperhatikan oleh pengusaha laundry, karena dalam kegiatannya usaha laundry pasti membutuhkan peralatan seperti mesin cuci yang digunakan untuk mencuci baju-baju pelanggan. Pemiliahan mesin cuci yang berkualitas tinggi akan mempengaruhi kualitas hasil cucian, dan hal itu juga akan memberikan dampak pada jumlah pelanggan yang menggunakan jasa laudry tersebut.
Perlengkapan seperti sabun cuci, dan pengharum pakaian juga menjadi hal yang perlu diperhatikan pengusaha laundry, pemilihan sabun cuci yang tidak sesuai akan mempengaruhi hasil cucian.
3)   Masalah ekonomi
Masalah modal
Dalam pendirikan usaha apapun para pengusaha pasti membutuhkan modal usaha untuk memualai usahanya. Modal untuk mendirikan usaha dapat diperoleh pengusaha dari modal pribadi ataupun modal dari pihak lain seperti koperasi simpan pinjam, Bank konvensional dan lain sebagainya. Usaha laundry termasuk usaha kecil menengah, namun masalah modal menjadi hal yang perlu mendapat perhatian khusus bagi para pengusaha.
4)    Masalah manajemen
Masalah manajemen juga menjadi salah satu masalah yang akan dihadapi oleh pengusaha dalam mendirikan usaha. Manajemen yang baik dalam sebuah perusahaan akan mempengaruhi hasil dan kinerja perusahaan. Dalam usaha laundry manajemen waktu menjadi hal yang perlu diperhatikan, karena dalam kegiatannya ketepatan waktu dalam memberikan pelayanan pada pelanggan menjadi kunci utama. Jika usaha laundry memberikan pelayanan tepat waktu, misalnya dalam hal menyelesaikan cucian dari pelanggan dilakukan dengan tepat dan cepat maka pelanggan akan merasa puas dan akan memberikan kepercayaannya mencucikan bajunya kepada pengusaha laundry yang bersangkutan. Begitupun sebaliknya jika pengusaha laundry tidak memberikan pelayanan yang tepat waktu, maka pelanggan akan beralih ke usaha laundry lainnya yang dapat berkomitmen dengan waktu.

3. Penutup
3.1 Simpulan
Makalah ini memiliki simpulan sebagai berikut.
1)        Usaha laundry semakin menjadi usaha yang banyak dipilih oleh pengusaha-pengusaha, karena memiliki potensi yang begitu besar terutama dengan berkembangnya berbagai tempat usaha dan pemukiman yang pada gilirannya menambah pelanggan potensial untuk menyewa jasa cuci pakaian. Dalam pemilihan lokasi usaha, Pencarian lokasi yang tepat merupakan hal yang sangat penting. Keputusan yang menyangkut pemilihan lokasi memiliki dampak yang luas dan panjang terhadap masa depan perusahaan kecil. Para pengusaha harus mempertimbangkan kenyamanan dan pilihan target pelanggan. Apabila pengusaha salah dalam strategi pemilihan lokasi usaha laundry maka tidak menolak kemungkinan, pengusaha tersebut akan gagal dan bangkrut di tengah jalan. Oleh karena itu untuk memilih lokasi dalam pendirian usaha laundry harus diperhitungkan matang-matang oleh pengusaha.
2)        Dampak positif pendirian usaha laundry antara lain, dapat meningkatkan perekonomian masyarakat sekitar, dapat menggali dan memanfaatkan sumber daya yang dimiliki oleh masyarakat itu sendiri dan juga lingkungan sekitarnya, perubahan budaya kewirausahaan yang dapat berdampak pada perubahan sikap masyarakat, mengajarkan pada masyarakat untuk bisa menjadi seorang pengusaha, perubahan demografi dengan terjadinya penurunan tingkat pengangguran, memberikan kemudahan bagi masyarakat lokal. Dampak negatif pendirian usaha laundry antara lain, banyaknya pendirian usaha laundry baru akan menyebabkan terjadinya persaingan yang ketat antar pengusaha yang notabene masih bertetangga dan berada dalam satu lingkungan, Mengurangi sikap kemandirian masyarakat lokal, Memberikan dampak negatif pencemaran lingkungan.
3)        Ada beberapa masalah yang akan dihadapi oleh pengusaha baru dalam mendirikan usaha laundry antara lain masalah fungsional yang meliputi masalah hukum. Masalah teknis yang meliputi masalah pemilihan lokasi, pemilihan peralatan, perlengkapan dan teknologi yang akan digunakan oleh pengusaha. Masalah ekonomi terdiri dari masalah modal. Masalah manajemen. Semua masalah-masalah tersebut akan dihadapi oleh para pengusaha laundry yang ingin mendirikan usaha baru.

3.2 Saran
Makalah ini memiliki saran sebagai berikut.
1)   Pengusaha baru
Makalah ini akan memberikan manfaat bagi para pengusaha yang ingin mendirikan perusahaan baru, khususnya dalam pendirian usaha laundry. Dalam makalah ini penulis menjelaskan tentang pengaruh pemilihan lokasi terhadap pendirian usaha laundry, dampak pendirian usaha laundry terhadap masyarakat lokal dan juga memberikan gambaran umum masalah-masalah yang akan dihadapi pengusaha laundry dalam mendirikan usahanya. Sehingga para pengusaha baru akan lebih mudah mengetahui hal-hal yang ingin diketahuinya tentang laundry.
2)   Pelajar atau mahasiswa
Makalah ini dapat digunakan oleh para pelajar dan juga para mahasiswa yang membutuhkan informasi tentang pendirian usaha baru khususnya usaha laundry. Dengan begitu para pelajar akan mendapatkan informasi baru yang dibutuhkan tentang pendirian usaha laundry.

Daftar Rujukan

Chandra, Helmy. 2012. 4 Kiat Sukses Membuka Usaha Laundry Bagi Pemula, (Online), (http://mesinlaundry.com/4-kiat-sukses-membuka-usaha-laundry-bagi-pemula/), diakses 10 November 2013.

Khoiruddin, Ahmad. 2013. Jenis Usaha dan Kegiatan Ekonomi di Indonesia, (Online), (http://ahmadkhoiruddinuad.wordpress.com/materi-2/bab-5/jenis-usaha-dan-kegiatan-ekonomi-di-indonesia/), diakses 12 November 2013.

Laundry, Family. 2011. Kursus Laundry, (Online), (http://traininglaundry.blogspot.com/2011/02/usaha-laundry-adalah-usaha-yang.html), diakses 10 November 2013.

Simanjorang, Walson. 2013. Macam-Macam Usaha dan Kegiatan Ekonomi di Indonesia, (Online), ( http://walson-simanjorang.blogspot.com/2013/01/macam-macam-usaha-dan-kegiatan-ekonomi_4262.html), diakses 12 November 2013.

Sukirno, Sadono., dkk. 2011. Pengantar Bisnis. Jakarta: Prenada Media Group.
Tantri, Francis. 2009. Pengantar Bisnis. Jakarta: PT. Raja Grafindo Persada.
Zimmerer, Thomas W., Scarborough, Norman M. 2009. Kewirausahaan Dan Manajemen Usaha Kecil. Jakarta: Salemba Empat.


Biro Statistik dan Organisasi Internasional. Jumlah Penduduk di Seluruh Dunia 2012/2013. (Online), (http://statistik.ptkpt.net/_a.php?_a=area&info1=6), diakses 17 November 2013.

Jumat, 06 Februari 2015

Analisis Kasus Korupsis Gayus Tambunan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang

Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas kuliah Akuntansi Pemerintahan sebagai Mata Kuliah wajib yang memiliki bobot 3 SKS. Tujuan dari tugas ini adalah menganalisa korelasi antara Pendapatan dan Belanja Negara dengan Kasus pegawai pajak Gayus Tambunan Tahun 2010.
Pendapatan negara yang disebutkan dalam anggaran keuangan tediri dari berbagai penerimaan yang bermacam-macam yang dikategorikan di anggaran pendapatan dalam tiga jenis jaitu Pajak, Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) dan Hibah. Yang terakhir jumlahnya sangat kecil dan hampir tidak berperan. Pajak yang paling penting terdiri dari Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.
Banyak kasus korupsi yang sampai sekarang tidak diketahui ujung pangkalnya. Salah satunya adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh seorang pegawai pajak golongan IIIA, yang sempat menggegerkan Mabes Polri, Gayus Tambunan. Keterkejutan semua orang terhadap apa yang telah dilakukan oleh Gayus Tambunan adalah suatu hal yang wajar. Karena apabila kita melihat dari statusnya yang hanyalah seorang pegawai negeri biasa, tetapi memiliki tabungan yang begitu banyak, senilai Rp. 25 Miliar, tentu saja hal ini mengundang tanya: Apalagi kalau bukan korupsi? Padahal, pekerjaan Gayus sehari-hari cuma menjadi penelaah keberatan pajak (banding) perorangan dan badan hukum di Kantor Pusat Direktorat Pajak. Mengingat gaji pegawai pajak setingkat golongan IIIA hanyalah berkisar antara Rp 1.655.800 sampai Rp 1.869.300 per bulan, hal ini menegaskan bahwa seorang Gayus Tambunan pasti telah melakukan kecurangan yang dapat merugikan Negara dan masyarakat banyak.
Seperti yang telah diberitakan oleh berbagai media bahwa nama Gayus Tambunan mulai mencuat ketika disebutkan oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji sebagai seseorang yang berkaitan erat dengan makelar kasus. Susno menyebutkan Gayus memiliki Rp 25 miliar di rekeningnya, namun hanya Rp 395 juta yang disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar menguap entah ke mana.  Susno mengutarakan bahwa ada keterlibatan dari tubuh Polri sendiri dalam kasus manipulasi pengusutan pajak.
Gayus kemudian dituntut kepolisian dengan tiga pasal, yakni pasal penggelapan, pencucian uang, dan korupsi. Namun pada persidangan itu Gayus hanya dituntut dengan pasal penggelapan, divonis oleh hakim dengan hukuman 1 tahun percobaan, kemudian dibebaskan. Terdapat berbagai kejanggalan di pengadilan Gayus saat itu, antara lain soal ancaman hukuman yang ternyata lebih ringan dari ketentuan Undang-Undang, tuntutan dari jaksa yang hanya berupa tuntutan soal penggelapan uang, serta penggelaran persidangan yang dilakukan di hari Jumat, di Pengadilan Negeri Tangerang, yang biasanya tidak digelar persidangan pidana.
Modus Gayus melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan wewenangnya bermacam-macam. Dalam posisinya sebagai pegawai Sub Direktorat Banding Direktorat Keberatan dan Banding, pada pertengahan 2007 Gayus berhasil memenangkan lebih dari 40 kasus banding perusahaan. Berkaitan dengan ini, Gayus memiliki peluang besar untuk memenangkan Ditjen Pajak dalam pengadilan pajak, yaitu dengan memainkan selisih pemenangan banding. Misalnya seorang wajib pajak seharusnya membayar pajak Rp 3 Miliar. Lalu dia keberatan, ditolak lalu banding. Di pengadilan pajak itu Gayus memenangkan banding wajib pajak. Selain itu, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), diduga modus Gayus memanipulasi pajak dengan bermain kurs Rupiah saat menangani pajak Bumi Resources tahun 2002-2005. Hasil manipulasi tersebut menyebabkan kewajiban pajak berkurang hingga US$ 164,627 ribu.
Kini Gayus Tambunan kembali ditetapkan sebagai terdakwa dan dijerat pasal berlapis yakni korupsi, pencucian uang dan penggelapan. Kasus Gayus kini melebar dan melibatkan sejumlah pihak. Namanya mencuat kembali saat dirinya diduga bebas berkeliaran keluar dari rumah tahanan. Gayus Tambunan, entah mengapa, mendapatkan perlakukan khusus yang sangat tidak masuk akal.
Perkembangan terkini dari penanganan kasus korupsi Gayus Tambunan semakin membuat masyarakat jengah. Gayus Tambunan sebagai tersangka korupsi seolah-olah memiliki kuasa sahingga dia selalu mendapatkan perlakuan istimewa. Terakhir, dia kembali mendapatkan perlakuan istimewa di depan hukum, yaitu kepolisian hanya menjeratnya dengan pasal gratifikasi, di mana dia hanya dapat dihukum maksimal 3 tahun penjara. Dalam berbagai perkara yang pernah ada, seseorang yang terjerat pasal gratifikasi sering lolos dari jeratan hukum. Hal ini kemudian menyebabkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penegak hukum dalam menangani kasus Gayus. Oleh karena itu masyarakat banyak yang mendesak agar kasus Gayus ditangai oleh KPK. Akan tetapi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri tetap menegaskan bahwa kasus Gayus tetap ditangai oleh Polisi. Padahal, telah jelas terlihat bahwa Kepolisian sendiri tidak serius dalam menangani kasus korupsi Gayus sehingga menyebabkan kasus ini tidak menemui ujungnya.

1.2      Rumusan Masalah
Berdasarkan Tujuan Instruksi Khusus mata kuliah Akuntansi Pemerintahan, masalah yang dibahas adalah mengenai Pendapatan dan Belanja. Dengan pokok bahasan lebih spesifik yaitu:
  1. Apakah korupsi yang dilakukan oleh Gayus Tambunan mempengaruhi pendapatan Negara?
  2. Bagaimana kronologis kasus Gayus Tambunan?
  3. Apa yang harus dilakukan pemerintah untuk menanggulangi kasus gayus Tambunan?
Dari pokok bahasan tersebut, penulis mencoba menimbang dan menganalisa kasus penggelapan uang pajak oleh Gayus dari sudut pandang ke-empat pokok bahasan di atas.

1.3      Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini di bagi menjadi 2 yaitu, tujuan umum dan khusus:
1.3.1. Tujuan Umum
  1. Memahami Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Mengetahui dan memahami pengelolaan yang dialokasikan dari pendapatan negara berupa pajak
  3. Mengetahui penyebab dan dampak penggelapan yang dilakukan Gayus dari sumber pendapatan negara terbesar, yaitu pajak
  4. Diharapkan dapat menambah pengetahuan para pembaca makalah
1.3.2    Tujuan Khusus
  1. Memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Pemerintahan.


1.4        Manfaat Penulisan

  1. Sebagai bahan pelajaran bagi mahasiswa agar dapat mengetahui dan memahami  lebih rinci tentang proses penyusunan sebagai wacana awal bagi penyusunan karya tulis selanjutnya.
  2. Sebagai literature untuk lebih memahami pendapatan negara dan belanja negara.


1.5        Metode Penelitian

Dalam penulisan Karya Tulis ini, metodologi penelitian yang digunakan adalah :
  1. Studi pustaka yaitu dengan mencari referensi dari buku-buku yang berkaitan dengan penulisan karya tulis ini
  2. Penjelajahan internet yaitu dengan mencari beberapa informasi di mesin pencari yang tidak penulis tidak dapatkan dari buku-buku




1.6        Sistematika Penulisan

Untuk memberikan gambaran secara keseluruhan tentang makalah ini, berikut disajikan sistematika pembahasan makalah yang terdiri dari 3 bab, dengan susunan sebagai berikut
BAB I     PENDAHULUAN
Berisi tentang pembahasan tentang latar belakang penulisan, rumusan masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan, metodologi penelitian dan sistematika penulisan
BAB II   PEMBAHASAN
Bab ini menyajikan pemaparan analisis kasus Gayus Tambunan dan hubungannya dengan materi ‘Pendapatan dan Belanja’.
BAB III  PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
Daftar Pustaka
LAMPIRAN
BAB II
PEMBAHASAN


2.1Kronologis Kasus Gayus Tambunan
Kronologis kasus gayus ini diambil dari blog SIR MR SRI TAMIANG yang diposkan hari Minggu tanggal 13 Maret 2011 dengan pengeditan kata seperlunya.
Berawal tudingan Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Susno Duadji tentang adanya praktek mafia hukum di tubuh Polri dalam penanganan kasus money laundring oknum pegawai pajak bernama Gayus Halomoan Tambunan yang merembet kepada Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Peneliti, Tim Jaksa Peneliti akhirnya bersuara mengungkap kronologis penanganan kasus Gayus H. Tambunan. Berikut ini kronologis penanganan kasus Gayus H. Tambunan menurut Tim Peneliti Kejaksaan Agung.
Kasus bermula dari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus H. Tambunan di Bank Panin. Polri kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus H. Tambunan sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri kepada kejaksaan, Gayus H. Tambunan dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Hal ini karena Gayus H. Tambunan adalah seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin.
Hasil penelitian jaksa menyebutkan bahwa hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapan namun hal ini tidak terkait dengan uang senilai Rp. 25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri. Untuk korupsi terkait dana Rp.25 milliar tidak dapat dibuktikan karena dalam penelitian ternyata uang tersebut merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Andi Kosasih adalah pengusaha garmen asal Batam yang mengaku pemilik uang senilai hampir Rp. 25 miliar di rekening Bank Panin milik Gayus H. Tambunan. Hal ini didukung dengan adanya perjanjian tertulis antara terdakwa (Gayus H. Tambunan) dan Andi Kosasih yang ditandatangani tanggal 25 Mei 2008.
Menurut Cirrus Sinaga selaku anggota Tim Jaksa Peneliti kasus Gayus, Gayus H. Tambunan dan Andi Kosasih awalnya berkenalan di pesawat. Kemudian keduanya berteman karena merasa sama-sama besar, tinggal dan lahir di Jakarta Utara. Karena pertemanan keduanyalah Andi Kosasih meminta Gayus H. Tambunan mencarikan tanah dua hektar untuk membangun ruko di kawasan Jakarta Utara. Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta. Namun Andi Kosasih baru menyerahkan uang sebesar US$ 2.810.000. Andi menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orang tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya, sebanyak enam kali yaitu pada tanggal 1 Juni 2008 sebesar US$ 900.000, tanggal 15 September 2008 sebesar US$ 650.000, tanggal 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, tanggal 10 November 2008 sebesar US$ 200.000, tanggal 10 Desember 2008 sebesar US$ 500.000, dan terakhir pada tanggal 16 Februari 2009 sebesar US$ 300.000. Andi Kosasih menyerahkan uang tersebut karena dia percaya kepada Gayus H. Tambunan.
Menurut Cirrus Sinaga, dugaan money laundring hanya tetap menjadi dugaan karena Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sama sekali tidak dapat membuktikan uang senilai Rp. 25 milliar tersebut merupakan uang hasil kejahatan pencucian uang (money laundring). PPATK telah dihadirkan dalam kasus tersebut sebagai saksi. Dalam proses perkara, PPATK tidak bisa membuktikan transfer rekening yang diduga tindak pidana.
Dari perkembangan proses penyidikan kasus tersebut, ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening lainnya di Bank BCA milik Gayus H. Tambunan. Uang tersebut diketahui berasal dari dua transaksi yaitu dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. PT. Mega Cipta Jaya Garmindo adalah perusahaan milik pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di bidang garmen. Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu pada tanggal 1 September 2007 sebesar Rp. 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp. 200 juta.
Setelah diteliti dan disidik, uang senilai Rp.370 juta tersebut diketahui bukan merupakan korupsi dan money laundring tetapi penggelapan pajak murni. Uang tersebut dimaksudkan untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen di Sukabumi. Namun demikian, setelah dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak diketahui berada di mana. Uang tersebut masuk ke rekening Gayus H. Tambunan tetapi ternyata Gayus tidak urus pajaknya. Uang tersebut tidak digunakan oleh Gayus dan tidak dikembalikan kepada Mr. Son sehingga hanya diam di rekening Gayus. Berkas P-19 dengan petujuk jaksa untuk memblokir dan kemudian menyita uang senilai Rp 370 juta tersebut. Dalam petunjuknya, jaksa peneliti juga meminta penyidik Polri menguraikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan tersebut beserta keterangan tersangka (Gayus H. Tambunan).
Dugaan penggelapan yang dilakukan Gayus diungkapkan Cirrus Sinaga secara terpisah dan berbeda dasar penanganannya dengan penanganan kasus money laundring, penggelapan dan korupsi senilai Rp. 25 milliar yang semula dituduhkan kepada Gayus. Cirrus dan jaksa peneliti lain tidak menyinggung soal Rp 25. milliar lainnya dari transaksi Roberto Santonius, seorang konsultan pajak. Kejaksaan pun tak menyinggung apakah mereka pernah memerintahkan penyidik Polri untuk memblokir dan menyita uang dari Roberto ke rekening Gayus senilai Rp 25 milyar itu.
Sebelumnya, penyidik Polri melalui AKBP Margiani, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa jaksa peneliti dalam petunjuknya (P-19) berkas Gayus memerintahkan penyidik untuk menyita besaran tiga transaksi mencurigakan di rekening Gayus. Adapun tiga transaksi itu diketahui berasal dari dua pihak, yaitu Roberto Santonius dan PT. Mega Jaya Citra Termindo. Transaksi yang berasal dari Roberto, yang diketahui sebagai konsultan pajak bernilai Rp. 25 juta, sedangkan dari PT. Mega Jaya Citra Termindo senilai Rp. 370 juta. Transaksi itu terjadi pada tanggal 18 Maret, 16 Juni dan 14 Agustus 2009. Uang senilai Rp. 395 juta tersebut disita berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu.
Berkas Gayus dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa mengajukan tuntutan 1 (satu) tahun dan masa percobaan 1 (satu) tahun. Dari pemeriksaan atas pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sebelumnya, beredar kabar bahwa ada “guyuran” sejumlah uang kepada polisi, jaksa, hingga hakim masing-masing Rp 5 miliar. Diduga gara-gara ‘guyuran’ uang tersebut Gayus terbebas dari hukuman. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 12 Maret 2010, Gayus yang hanya dituntut satu tahun percobaan, dijatuhi vonis bebas.
Menurut Yunus Husein, Ketua PPATK, “Mengalirnya uang belum kelihatan kepada aparat negara atau kepada penegak hukum. Namun anehnya penggelapan ini tidak ada pihak pengadunya, pasalnya perusahaan ini telah tutup. Sangkaan inilah yang kemudian maju ke persidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Hasilnya, Gayus divonis bebas.”
Sosok Gayus dinilai amat berharga karena ia termasuk saksi kunci dalam kasus dugaan makelar kasus serta dugaan adanya mafia pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Belum diketahui apakah Gayus melarikan diri lantaran takut atau ada tangan-tangan pihak tertentu yang membantunya untuk kabur supaya kasus yang membelitnya tidak terbongkar sampai ke akarnya. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meyakini kasus Gayus H. Tambunan bukan hanya soal pidana pengelapan melainkan ada juga pidana korupsi dan pencucian uang.
Gayus diketahui berada di Singapura. Dia meninggalkan Indonesia pada Rabu 24 Maret 2010 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun dia pernah memberikan keterangan kepada Satgas kalau praktek yang dia lakukan melibatkan sekurang-kurangnya 10 rekannya. Imigrasi tidak mengetahui posisi Gayus.
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan bahwa kasus markus pajak dengan aktor utama Gayus H. Tambunan melibatkan sindikasi oknum polisi, jaksa, dan hakim. Satgas menjamin oknum-oknum tersebut akan ditindak tegas oleh masing-masing institusinya, koordinasi perkembangan ketiga lembaga tersebut terus dilakukan bersama Satgas. Ketiga lembaga tersebut sudah berjanji akan melakukan proses internal. Kasus ini merupakan sindikasi (jaringan) antar berbagai lembaga terkait.
Perkembangan selanjutnya kasus Gayus melibatkan Komjen Susno Duadji, Brigjen Edmond Ilyas, Brigjen Raja Erisman. Setelah 3 kali menjalani pemeriksaan, Komjen Susno Duadji menolak diperiksa Propam. Alasannya, dasar aturan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 25 Perpres No. I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan, harus diundangkan menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM.
Komisi III DPR menyatakan siap memberi perlindungan hukum untuk Komjen Susno Duadji. Pada tanggal 30 Maret 2010, polisi telah berhasil mendeteksi posisi keberadaan Gayus di negara Singapura dan menunggu koordinasi dengan pihak pemerintah Singapura untuk memulangkan Gayus ke Indonesia. Polri mengaku tidak akan seenaknya melakukan tindakan terhadap Gayus meski yang bersangkutan telah diketahui keberadaannya di Singapura.
Pada tanggal 31 Maret 2010, Tim Penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa tiga orang sekaligus. Selain Gayus H. Tambunan dan Brigjen Edmond Ilyas, ternyata Brigjen Raja Erisman juga ikut diperiksa. Pemeriksaan dilakukan oleh tiga tim berbeda. Tim pertama memeriksa berkas lanjutan pemeriksaan Andi Kosasih, tim kedua memeriksa adanya keterlibatan anggota polri dalam pelanggaran kode etik profesi, dan tim ketiga menyelidiki keberadaan dan tindak lanjut aliran dana rekening Gayus.
Pada tanggal 7 April 2010, Komisi III DPR mengendus seorang jenderal bintang tiga di Kepolisian diduga terlibat dalam kasus Gayus H. Tambunan dan seseorang bernama Syahrial Johan ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus H. Tambunan, dari Rp. 24 milliar yang digelapkan Gayus, Rp. 11 milliar mengalir kepada pejabat kepolisian, Rp. 5 milliar kepada pejabat kejaksaan dan Rp. 4 milliar di lingkungan kehakiman, sedangkan sisanya mengalir kepada para pengacara.
2.2 Analisis Kasus Gayus
Setiap tahun pemerintah menyiapkan anggaran keuangan yang disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja yang mempunyai fungsi sebagai kebijakan keuangan pemerintahan dalam memperoleh dan mengeluarkan uang yang digunakan untuk menjalankan pemerintahan. Anggaran ini memperlihatkan jumlah pendapatan dan belanja yang diantisipasikan dalam tahun berikut. Dalam unsur pendapatan yang paling utama dan penting adalah pendapatan yang berasal pajak, selain dari pada itu berasal dari sumber lain yang dinamakan “Pendapatan Negara Bukan Pajak” (PNBP) dan hibah. PNBP merupakan pendapatan negara yang paling banyak jenisnya termasuk yang dinamakan “retribusi.” Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kerap mengalami kebocoran lantaran dikorup para pejabat. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung hingga mencapai 30 persen. Jika APBN minimal Rp1.400 triliun, sekitar Rp400 miliar dana APBN yang menguap setiap tahun.
Pembahasan ini difokuskan pada divonis bebasnya Gayus oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena tidak terbukti melakukan salah satu tindak pidana yang disangkakan, yaitu: korupsi, Menurut anggota Komisi III DPR, Andi Anzhar Cakra Wijaya, kasus penggelapan pajak masih belum manjur jika hanya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Money Laundering (pencucian uang) dinilai lebih sakti menindak mafia pajak. Para penegak hukum bisa menggunakan Undang-Undang tersebut untuk membuktikan perbuatan penggelapan pajak kasus Gayus Tambunan. Ia menyebutkan, penggelapan pajak itu berasal dari perbuatan Gayus yang menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang dibantunya. Akibat suap itulah terjadi penggelapan pajak yang jumlahnya sangat besar dan merugikan negara. “Kalau ada indikasi penggelapan perpajakan, harus digunakan Undang-Undang Pencucian Uang. Proses penyidikan bisa dimulai dari pencucian uang itu,” tutur Andi. Setuju dengan pendapat Andi Anzhar Cakra Wijaya, penulis berpendapat bahwa sudah seharusnya Gayus dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Khusus, yaitu korupsi, pencucian uang dan penggelapan.
Kalau kita baca kembali kasus Gayus tersebut, jelas bahwa pada awalnya dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri kepada kejaksaan, Gayus H. Tambunan dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Hal ini karena Gayus H. Tambunan adalah seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin.
Sebenarnya dengan melihat besarnya dana yang dimiliki oleh seorang pegawai negeri sudah cukup menimbulkan banyak pertanyaan darimana uang sebanyak itu mengingat Gayus hanyalah seorang pegawai negeri dan orang tuanya juga bukan pengusaha kaya raya. Sangat mustahil dia bisa mempunyai uang sebanyak itu di rekening banknya. Keberadaan uang dua puluh lima milyar di rekening Gayus sudah cukup menjadi bukti permulaan untuk menelusuri darimana uang tersebut, bagaimana cara Gayus memperolehnya, apakah ada hubungannya dengan pekerjaannya sebagai seorang pegawai pajak dan lain-lain.
Berdasarkan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menetapkan bahwa selain dilakukan oleh pembayar pajak (plagen atau dader), tindak pidana pajak dapat melibatkan penyerta (deelderming) seperti wakil, kuasa atau pegawai pembayar pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan (doen plegen atau middelijke), yang turut serta melakukan (medeplegen atau mededader), yang menganjurkan (uitlokker), atau yang membantu melakukan tindak pidana perpajakan (medeplichtige), Gayus mungkin saja berperan sebagai medeplegen, uitlokker atau medeplichtige. Hal ini didasarkan pada keterangan Gayus pada Satgas pemberantasan mafia hukum bahwa dalam melakukan aksinya tersebut Gayus melibatkan sekurang-kurangnya sepuluh rekannya.
Namun apa yang terjadi?
Indikasi tindak pidana perpajakan berupa penggelapan yang dilakukan oleh Gayus terkait uang dua puluh lima milyar di rekening banknya tidak terbukti. Hal ini sebagaimana hasil penelitian jaksa yang menyebutkan bahwa hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapan namun hal ini tidak terkait dengan uang senilai Rp. 25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri. Penggelapan yang dimaksud yaitu adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening Bank BCA milik Gayus H. Tambunan. Uang tersebut diketahui berasal dari dua transaksi yaitu dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. pada tanggal 1 September 2007 sebesar Rp. 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp. 200 juta. Uang tersebut dimaksudkan untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen di Sukabumi. Namun setelah dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak diketahui berada di mana. Uang tersebut masuk ke rekening Gayus H. Tambunan tetapi ternyata Gayus tidak urus pajaknya. Uang tersebut tidak digunakan oleh Gayus dan tidak dikembalikan kepada Mr. Son sehingga hanya diam di rekening Gayus. Berdasarkan penelitian dan penyidikan, uang senilai Rp.370 juta tersebut diketahui bukan merupakan korupsi dan money laundring tetapi penggelapan pajak murni.
Oleh karena itu, kebocoran APBN di sana-sini hampir dipastikan semakin besar ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Sebab, semua sektor rawan dikorupsi. Hanya, peluang beberapa pos anggaran lebih terbuka. Di antaranya, pos penganggaran untuk bantuan sosial dan belanja modal seperti untuk pembangunan infrastruktur. Mengacu pada sejumlah kasus korupsi yang bisa dibongkar, jika ditotal, kerugian negara memang cukup besar. Sebut saja kasus Nazaruddin di wisma atlet yang merugikan negara sekitar Rp25 miliar. Selain itu, kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang merugikan keuangan negara Rp25 miliar. Jadi, kejahatan anggaran yang belum terungkap itu sebenarnya masih sangat banyak 
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010, belanja negara yang dibiayai dari penerimaan perpajakan mencapai 71 persen. Sebaliknya, porsi pembiayaan dari utang luar negeri kian menyusut. Betapa perpajakan kian penting peranannya yang menunjukkan bahwa kita semakin mandiri, terlihat juga dari porsinya yang mencapai 78 persen dari keseluruhan penerimaan negara. Namun kenyataan tadi tidak seimbang dengan realita yang terjadi di Indonesia, pendapatan negara yang paling banyak diterima dari pajak tersebut justru disalahgunakan oleh pegawai pajak itu sendiri.
Kasus pajak di Indonesia seperti halnya pada Gayus saat ini sudah meresahkan banyak pihak. Pajak yang seharusnya menjadi alat pembiayaan dan pengaturan negara sudah dikomoditkan berbagai kepentingan. Pemerintah dianggap kurang tegas dan memberikan banyak peluang dalam menghadapi kasus pajak ini. Terlalu banyak terjadi pelanggaran atau kolusi di berbagai lini. Memang ada yang tertangkap dan mendapat sanksi. Namun, jika dibandingkan dengan yang tidak katahuan, jumlahnya lebih banyak lagi.
Kasus ini adalah bentuk kongkalikong Gayus dengan perusahaan yang berusaha mengakali peraturan agar pajak yang telah dibayar oleh perusahaan tersebut dapat ditarik kembali. Meskipun Gayus “bermain” di putusan Pengadilan Pajak yang berada diluar tanggung jawab dari Direktorat Jenderal Pajak, namun kasus ini akhirnya menjadi tanggungjawab bersama. Pengadilan Pajak adalah instansi yang terpisah dari Direktorat Jenderal Pajak. Ada dua pelaku kejahatan di dalam kasus ini, yaitu Gayus serta Perusahaan yang diuntungkan dengan sepak terjang Gayus. Akibat dari kejahatan ini, negara dirugikan karena pajak yang seharusnya dibayar oleh perusahaan tersebut menjadi lebih kecil. Namun alangkah sayangnya, dari kedua belah pihak tersebut saat ini yang diusut hanya Gayus seorang. Sementara perusahaan yang telah menikmati “jasa” Gayus melenggang kangkung dengan bebas. Padahal kedua belah tersebut sama-sama diuntungkan dengan uang pajak yang lolos dari penerimaan negara.
Korupsi pada dasarnya dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, menyentuh semua kalangan  di dalam masyarakat. Namun dengan mengacu kepada kasus Gayus Tambunan, korupsi yang sangat merugikan ini sering kali terjadi di kalangan atas, kaum elite, dan para pejabat yang memiliki kekuasaan dan posisi yang strategis. Korupsi muncul bukan tanpa sebab. Korupsi merupakan akibat dari sebuah situasi kondisi di mana seseorang membutuhkan penghasilan lebih, atau merasa kurang terhadap apa yang dia peroleh jika menjalankan usaha dengan cara-cara yang sah. Korupsi merupakan tindakan yang tidak lepas dari pengaruh kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh individu maupun kelompok, dan dilaksanakan  baik sebagai kejahatan individu (professional) maupun sebagai bentuk dari kejahatan korporasi (dilakukan denga kerjasama antara berbagai pihak yang ingin mendapatkan keuntungan sehingga membentuk suatu struktur organisasi yang saling melindungi dan menutupi keburukan masing-masing). Korupsi merupakan cerminan dari krisis kebijakan dan representasi dari rendahnya akuntabilitas birokrasi publik.
3.2 Saran
Semua pejabat perpajakan seharusnya mempunyai rasa tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Pejabat Perpajakan harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesinya, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri secara professional dalam membangun Bangsa.
Dalam kasus penggelapan pajak oleh pejabat perpajakan Gayus tidak ditemukan standar teknis dan standar professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang mana harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tentunya bermuara pada penerimaan pendapatan Negara guna pembangunan Bangsa sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.  Dan dengan standar Profesi keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.