Pengertian kliring
Kata kliring sebenanrya berasal dari
istilah asing, yakni kata dalam bahasa Inggring yang berbunyi Clearing. Kliring
menurut Wikipedia adalah suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan
menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan
untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring dibutuhkan untuk mempercepat penyelesaian transaksi perdagangan yang
membutuhkan perlengkapan aset transaksi. Hal yang paling mudah dipahami dalam
kliring adalah kesepakatan antar lembaga keuangan mengenai hutang piutang dalam
suatu transaksi keuangan. Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan,
pra penyelesaian eksposur kredit, untuk memastikan bahwa transaksi dagang
terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual
menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya. Yang termasuk
dalam proses kliring antara lain pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting
transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan
kegagalan.
Secara umum kliring melibatkan lembaga keuangan yang
memiliki permodalan yang kuat yang dikenal dengan sebutan Mitra Pengimbang
Sentral (MPS) atau dalam istilah asingnya dikenal dengan central counterparty.
MPS ini menjadi pihak dalam setiap transaksi yang terjadi baik sebagai penjual
maupun sebagai pembeli. Dalam hal terjadinya kegagalan penyelesaian atas suatu
transaksi maka pelaku pasar menanggung suatu risiko kredit yang distandarisasi
dari MPS .
Di Amerika Serikat, kliring antar bank dapat
terlaksana melalui Automated Clearing House (ACH), dimana aturan dan
regulasinya diatur oleh NACHA – The Electronic Payments Association,yang
sebelumnya bernama National Automated Clearing House Association, serta Federal
Reserve. Jaringan ACH ini akan bertindak selaku pusat fasilitas kliring untuk
semua transaksi transfer dana secara elektronik. Kliring antar bank atas cek
dilaksanakan oleh bank koresponden dan Federal Reserve. Di Indonesia, kliring
antar bank atas transfer dana secara elektronik dan cek dilakukan oleh bank
sentral yaitu Bank Indonesia (BI). Sedangkan proses kliring atas transaksi efek dilaksanakan
oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia atau KPEI dan proses kliring atas
transaksi kontrak berjangka dilaksanakan oleh PT. Kliring Berjangka Indonesia
atau KBI.
Jenis-jenis kliring
Kliring ada tiga jenis, yakni antara lain:
- Kliring Umum
Peritungan warkat-warkat antara bank yang diatur oleh
Bank Indonesia.
- Kliring Umum adalah sarana perhitungan warkat-warkat antar bank yang berada dalam suatu wilayah kliring yang telah ditentukan oleh Bank Indonesia.
- Kliring antar cabang
Perhitungan warkat antar kantor cabang suatu bank
peserta yang berada dalam satu wilayah kota. Kliring ini dilakukan dengan
mengumpulkan seluruh perhitungan dari suatu kantor cabang ke kantor cabang
lainnya yang bersangkutan pada kantor induk.
Proses kliring ketika seseorang transfer antara bank
Kami akan menjelaskan proses kliring
ketika seseorang melakukan transfer antar bank, yang mana biasanya proses ini
memakan waktu yang tidak sebentar jika menggunakan sistem kliring. Proses
tersebut sebagai berikut:
- Nasabah mengisi form pengiriman dana dengan metode kliring pada bank dimana ia memiliki rekening misalnya bank A. Dalam form tersebut, dicantumkan pula bank lain yang dituju termasuk nomor rekening dan nama pemiliknya, misalnya bank B.
- Bank A kemudian memproses data administratif tersebut, mengurangi saldo rekening pengirim dan mengajukan permintaan kliring ke bank B pada Bank Indonesia sebagai bank sentral pengatur kliring.
- Bank Indonesia kemudian memproses data tersebut dan “memerintahkan” bank B menambahkan saldo kepada nomer rekening yang dituju.
- Saldo rekening nasabah yang dituju di bank B akan bertambah.
Proses kliring ketika seseorang mencairkan cek
Kliring terjadi ketika seseorang
mencairkan cek dari bank lain, baik dalam maupun luar negeri. Prosesnya adalah
sebagai berikut:
- Nasabah membawa cek dan mengisi formulir pencairan cek di Bank A, sedangkan cek diterbitkan Bank B.
- Bank akan memproses dan melakukan kliring terhadap cek tersebut. Cek dan bukti administratif lainnya akan diajukan ke Bank Indonesia.
- Bank Indonesia akan memeriksa dokumen dan meneruskan kliring tersebut kepada bank penerbit cek (bank B).
- Bank penerbit cek memberikan persetujuan dan validasi bahwa cek tersebut sah dan dananya ada.
- Bank Indonesia akan meneruskan hal diatas kepada bank A yang dapat segera mencairkan dana nasabah dalam bentuk tunai atau saldo rekening sesuai keinginan nasabah.
Jadi pada intinya kliring adalah mempercepat transaksi
keuangan supaya tidak terjadi keterlambatan penyelesaian pembayaran dalam suatu
transaksi. Kliring juga dapat dikatakan sebagai transaksi utang piutang antar
bank. Kami harap artikel yang menjelaskan proses kliring antar bank ini dapat
bermanfaat untuk anda yang membutuhkan. Oh ya, bagi kamu yang ingin tahu
pengertian bank secara detail silahkan baca artikel yang membahas pengertian bank.
Waktu Kliring
Waktu Kliring
Kliring diselenggarakan setiap hari kerja sepanjang
kantor penyelenggara dibuka untuk umum.pertemuan kliring diadakan dua kali
sehari dan jadwalnya ditetapkan oleh penyelenggara.jiks salah satu peserta
kliring karena suatu hal tidak dapat turut serta dalam kliring,peserta kliring
tersebut diwajibkan untuk mengajukan permohonan pada penyelenggara kliring
sepuluh hari sebelumnya.bila permohonan telah disetujui maka peserta yang
bersangkutan diwajibkan mengemukakan hal tersebut dalam surat kabar yang
mempunyai peredaran yang luas di tempat tersebut.penyelenggara akan
mengemukakan hal tersebut pada peserta dua hari kerja sebelum hari efektif.
Penyelenggara Kliring
Penyelenggara kliring adalah pihak yang
mengkoordinasikan kegiatan kliring. Penyelenggara kliring di Indonesia di
pegang oleh Bank Indonesia, baik kantor pusat dan kantor-kantor BI yang
tersebar dibeberapa daerah. Jika dalam wilayah kliring tertentu tidak ada
kantor BI, maka BI akan menunjuk salah satu bank (biasanya bank milik
pemerintah) yang memenuhi syarat-syarat tertentu.
Pengertian Cek
Cek adalah perintah kepada Bank dari orang yang menandatanganinya
untuk pembayaran sejumlah uang yang tertera pada lembaran cek
tersebut kepada si Pembawa atau orang yang namanya disebut dalam cek. Dengan
demikian cek adalah suatu alat untuk melakukan tukar-menukar. Karena dapat
dibayar atas permintaan si pembawa (yakni pihak yang kepadanya cek itu
dialamatkan), cek juga suatu nilai, sama halnya dengan lembaran uang. Untuk menggunakan
cek, kita harus membuka giro di bank yang bersangkutan.
Berdasarkan
ketentuan undang-undang pada cek harus disebutkan:
- Perkataan cek dalam bahasa yang dipergunakan dalam cek itu,
- Perintah membayar sejumlah uang,
- Nama yang kena tarik (bank yang harus membayar),
- Nama tempat pembayarannya,
- Nama tempat dan tanggal cek itu dikeluarkan, serta
- Tanda tangan yang mengeluarkan cek (penarik)
- Cek atas unjuk: cek yang tidak tercantum nama orang yang akan menguangkan, tetapi bank akan membayar kepada siapa saja yang datang untuk menguangkan cek tersebut.
- Cek atas nama: cek yang mencantumkan nama orang yang akan menerima pembayaran dari bank.
- Cek atas nama atau pembawa: bank akan memperlakukan cek semacam ini sebagai cek atas unjuk, kecuali apabila disebutkan pembawa dicoret, maka berlaku cek atas nama.
- Cek mundur (postdated cheque): cek yang pembayarannya dilakukan pada tanggal yang tercantum mundur dari saat cek itu dibuat, misalnya Tn. Afdan pada tanggal 5 Januari 2014 memberikan cek kepada Tn. Fajar yang diberi tanggal 20 Januari 2014 dan itupun jika saldo dalam rekening Tn. Afdan memadai.
- Cek kosong: cek kosong adalah cek yang dananya sudah tidak ada lagi atau tidak cukup dalam rekening orang yang bersangkutan di bank.
- Cek silang (crossed cheque): Umumnya dipojok sebelah kiri atas atau sebelah kanan cek diberi dua garis sejajar. Kegunaan cek silang hanyalah untuk disetorkan ke dalam rekening saja. Cek silang tidak dapat diuangkan dan dimaksudkan sebagai lembaran cek yang telah diisi dan sah untuk dipergunakan sebagai alat pembayaran.