Jumat, 06 Februari 2015

Analisis Kasus Korupsis Gayus Tambunan


BAB I
PENDAHULUAN

1.1      Latar Belakang

Makalah ini dibuat untuk memenuhi tugas kuliah Akuntansi Pemerintahan sebagai Mata Kuliah wajib yang memiliki bobot 3 SKS. Tujuan dari tugas ini adalah menganalisa korelasi antara Pendapatan dan Belanja Negara dengan Kasus pegawai pajak Gayus Tambunan Tahun 2010.
Pendapatan negara yang disebutkan dalam anggaran keuangan tediri dari berbagai penerimaan yang bermacam-macam yang dikategorikan di anggaran pendapatan dalam tiga jenis jaitu Pajak, Penerimaan Negara bukan Pajak (PNBP) dan Hibah. Yang terakhir jumlahnya sangat kecil dan hampir tidak berperan. Pajak yang paling penting terdiri dari Pajak Penghasilan dan Pajak Pertambahan Nilai.
Banyak kasus korupsi yang sampai sekarang tidak diketahui ujung pangkalnya. Salah satunya adalah kasus korupsi yang dilakukan oleh seorang pegawai pajak golongan IIIA, yang sempat menggegerkan Mabes Polri, Gayus Tambunan. Keterkejutan semua orang terhadap apa yang telah dilakukan oleh Gayus Tambunan adalah suatu hal yang wajar. Karena apabila kita melihat dari statusnya yang hanyalah seorang pegawai negeri biasa, tetapi memiliki tabungan yang begitu banyak, senilai Rp. 25 Miliar, tentu saja hal ini mengundang tanya: Apalagi kalau bukan korupsi? Padahal, pekerjaan Gayus sehari-hari cuma menjadi penelaah keberatan pajak (banding) perorangan dan badan hukum di Kantor Pusat Direktorat Pajak. Mengingat gaji pegawai pajak setingkat golongan IIIA hanyalah berkisar antara Rp 1.655.800 sampai Rp 1.869.300 per bulan, hal ini menegaskan bahwa seorang Gayus Tambunan pasti telah melakukan kecurangan yang dapat merugikan Negara dan masyarakat banyak.
Seperti yang telah diberitakan oleh berbagai media bahwa nama Gayus Tambunan mulai mencuat ketika disebutkan oleh mantan Kabareskrim Komjen Susno Duadji sebagai seseorang yang berkaitan erat dengan makelar kasus. Susno menyebutkan Gayus memiliki Rp 25 miliar di rekeningnya, namun hanya Rp 395 juta yang disita negara. Sisanya Rp 24,6 miliar menguap entah ke mana.  Susno mengutarakan bahwa ada keterlibatan dari tubuh Polri sendiri dalam kasus manipulasi pengusutan pajak.
Gayus kemudian dituntut kepolisian dengan tiga pasal, yakni pasal penggelapan, pencucian uang, dan korupsi. Namun pada persidangan itu Gayus hanya dituntut dengan pasal penggelapan, divonis oleh hakim dengan hukuman 1 tahun percobaan, kemudian dibebaskan. Terdapat berbagai kejanggalan di pengadilan Gayus saat itu, antara lain soal ancaman hukuman yang ternyata lebih ringan dari ketentuan Undang-Undang, tuntutan dari jaksa yang hanya berupa tuntutan soal penggelapan uang, serta penggelaran persidangan yang dilakukan di hari Jumat, di Pengadilan Negeri Tangerang, yang biasanya tidak digelar persidangan pidana.
Modus Gayus melakukan pelanggaran dengan memanfaatkan wewenangnya bermacam-macam. Dalam posisinya sebagai pegawai Sub Direktorat Banding Direktorat Keberatan dan Banding, pada pertengahan 2007 Gayus berhasil memenangkan lebih dari 40 kasus banding perusahaan. Berkaitan dengan ini, Gayus memiliki peluang besar untuk memenangkan Ditjen Pajak dalam pengadilan pajak, yaitu dengan memainkan selisih pemenangan banding. Misalnya seorang wajib pajak seharusnya membayar pajak Rp 3 Miliar. Lalu dia keberatan, ditolak lalu banding. Di pengadilan pajak itu Gayus memenangkan banding wajib pajak. Selain itu, menurut Indonesia Corruption Watch (ICW), diduga modus Gayus memanipulasi pajak dengan bermain kurs Rupiah saat menangani pajak Bumi Resources tahun 2002-2005. Hasil manipulasi tersebut menyebabkan kewajiban pajak berkurang hingga US$ 164,627 ribu.
Kini Gayus Tambunan kembali ditetapkan sebagai terdakwa dan dijerat pasal berlapis yakni korupsi, pencucian uang dan penggelapan. Kasus Gayus kini melebar dan melibatkan sejumlah pihak. Namanya mencuat kembali saat dirinya diduga bebas berkeliaran keluar dari rumah tahanan. Gayus Tambunan, entah mengapa, mendapatkan perlakukan khusus yang sangat tidak masuk akal.
Perkembangan terkini dari penanganan kasus korupsi Gayus Tambunan semakin membuat masyarakat jengah. Gayus Tambunan sebagai tersangka korupsi seolah-olah memiliki kuasa sahingga dia selalu mendapatkan perlakuan istimewa. Terakhir, dia kembali mendapatkan perlakuan istimewa di depan hukum, yaitu kepolisian hanya menjeratnya dengan pasal gratifikasi, di mana dia hanya dapat dihukum maksimal 3 tahun penjara. Dalam berbagai perkara yang pernah ada, seseorang yang terjerat pasal gratifikasi sering lolos dari jeratan hukum. Hal ini kemudian menyebabkan krisis kepercayaan masyarakat terhadap kinerja penegak hukum dalam menangani kasus Gayus. Oleh karena itu masyarakat banyak yang mendesak agar kasus Gayus ditangai oleh KPK. Akan tetapi, Presiden Susilo Bambang Yudhoyono sendiri tetap menegaskan bahwa kasus Gayus tetap ditangai oleh Polisi. Padahal, telah jelas terlihat bahwa Kepolisian sendiri tidak serius dalam menangani kasus korupsi Gayus sehingga menyebabkan kasus ini tidak menemui ujungnya.

1.2      Rumusan Masalah
Berdasarkan Tujuan Instruksi Khusus mata kuliah Akuntansi Pemerintahan, masalah yang dibahas adalah mengenai Pendapatan dan Belanja. Dengan pokok bahasan lebih spesifik yaitu:
  1. Apakah korupsi yang dilakukan oleh Gayus Tambunan mempengaruhi pendapatan Negara?
  2. Bagaimana kronologis kasus Gayus Tambunan?
  3. Apa yang harus dilakukan pemerintah untuk menanggulangi kasus gayus Tambunan?
Dari pokok bahasan tersebut, penulis mencoba menimbang dan menganalisa kasus penggelapan uang pajak oleh Gayus dari sudut pandang ke-empat pokok bahasan di atas.

1.3      Tujuan Penulisan
Tujuan penulisan ini di bagi menjadi 2 yaitu, tujuan umum dan khusus:
1.3.1. Tujuan Umum
  1. Memahami Pendapatan dan Belanja Negara
  2. Mengetahui dan memahami pengelolaan yang dialokasikan dari pendapatan negara berupa pajak
  3. Mengetahui penyebab dan dampak penggelapan yang dilakukan Gayus dari sumber pendapatan negara terbesar, yaitu pajak
  4. Diharapkan dapat menambah pengetahuan para pembaca makalah
1.3.2    Tujuan Khusus
  1. Memenuhi tugas mata kuliah Akuntansi Pemerintahan.


1.4        Manfaat Penulisan

  1. Sebagai bahan pelajaran bagi mahasiswa agar dapat mengetahui dan memahami  lebih rinci tentang proses penyusunan sebagai wacana awal bagi penyusunan karya tulis selanjutnya.
  2. Sebagai literature untuk lebih memahami pendapatan negara dan belanja negara.


1.5        Metode Penelitian

Dalam penulisan Karya Tulis ini, metodologi penelitian yang digunakan adalah :
  1. Studi pustaka yaitu dengan mencari referensi dari buku-buku yang berkaitan dengan penulisan karya tulis ini
  2. Penjelajahan internet yaitu dengan mencari beberapa informasi di mesin pencari yang tidak penulis tidak dapatkan dari buku-buku




1.6        Sistematika Penulisan

Untuk memberikan gambaran secara keseluruhan tentang makalah ini, berikut disajikan sistematika pembahasan makalah yang terdiri dari 3 bab, dengan susunan sebagai berikut
BAB I     PENDAHULUAN
Berisi tentang pembahasan tentang latar belakang penulisan, rumusan masalah, tujuan penulisan, manfaat penulisan, metodologi penelitian dan sistematika penulisan
BAB II   PEMBAHASAN
Bab ini menyajikan pemaparan analisis kasus Gayus Tambunan dan hubungannya dengan materi ‘Pendapatan dan Belanja’.
BAB III  PENUTUP
Kesimpulan dan Saran
Daftar Pustaka
LAMPIRAN
BAB II
PEMBAHASAN


2.1Kronologis Kasus Gayus Tambunan
Kronologis kasus gayus ini diambil dari blog SIR MR SRI TAMIANG yang diposkan hari Minggu tanggal 13 Maret 2011 dengan pengeditan kata seperlunya.
Berawal tudingan Mantan Kabareskrim Mabes Polri, Komjen Susno Duadji tentang adanya praktek mafia hukum di tubuh Polri dalam penanganan kasus money laundring oknum pegawai pajak bernama Gayus Halomoan Tambunan yang merembet kepada Kejaksaan Agung dan Tim Jaksa Peneliti, Tim Jaksa Peneliti akhirnya bersuara mengungkap kronologis penanganan kasus Gayus H. Tambunan. Berikut ini kronologis penanganan kasus Gayus H. Tambunan menurut Tim Peneliti Kejaksaan Agung.
Kasus bermula dari kecurigaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) terhadap rekening milik Gayus H. Tambunan di Bank Panin. Polri kemudian melakukan penyelidikan terhadap kasus ini. Tanggal 7 Oktober 2009 penyidik Bareskrim Mabes Polri menetapkan Gayus H. Tambunan sebagai tersangka dengan mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP).
Dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri kepada kejaksaan, Gayus H. Tambunan dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Hal ini karena Gayus H. Tambunan adalah seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin.
Hasil penelitian jaksa menyebutkan bahwa hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapan namun hal ini tidak terkait dengan uang senilai Rp. 25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri. Untuk korupsi terkait dana Rp.25 milliar tidak dapat dibuktikan karena dalam penelitian ternyata uang tersebut merupakan produk perjanjian Gayus dengan Andi Kosasih. Andi Kosasih adalah pengusaha garmen asal Batam yang mengaku pemilik uang senilai hampir Rp. 25 miliar di rekening Bank Panin milik Gayus H. Tambunan. Hal ini didukung dengan adanya perjanjian tertulis antara terdakwa (Gayus H. Tambunan) dan Andi Kosasih yang ditandatangani tanggal 25 Mei 2008.
Menurut Cirrus Sinaga selaku anggota Tim Jaksa Peneliti kasus Gayus, Gayus H. Tambunan dan Andi Kosasih awalnya berkenalan di pesawat. Kemudian keduanya berteman karena merasa sama-sama besar, tinggal dan lahir di Jakarta Utara. Karena pertemanan keduanyalah Andi Kosasih meminta Gayus H. Tambunan mencarikan tanah dua hektar untuk membangun ruko di kawasan Jakarta Utara. Biaya yang dibutuhkan untuk pengadaan tanah tersebut sebesar US$ 6 juta. Namun Andi Kosasih baru menyerahkan uang sebesar US$ 2.810.000. Andi menyerahkan uang tersebut kepada Gayus melalui transaksi tunai di rumah orang tua istri Gayus lengkap dengan kwitansinya, sebanyak enam kali yaitu pada tanggal 1 Juni 2008 sebesar US$ 900.000, tanggal 15 September 2008 sebesar US$ 650.000, tanggal 27 Oktober 2008 sebesar US$ 260.000, tanggal 10 November 2008 sebesar US$ 200.000, tanggal 10 Desember 2008 sebesar US$ 500.000, dan terakhir pada tanggal 16 Februari 2009 sebesar US$ 300.000. Andi Kosasih menyerahkan uang tersebut karena dia percaya kepada Gayus H. Tambunan.
Menurut Cirrus Sinaga, dugaan money laundring hanya tetap menjadi dugaan karena Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) sama sekali tidak dapat membuktikan uang senilai Rp. 25 milliar tersebut merupakan uang hasil kejahatan pencucian uang (money laundring). PPATK telah dihadirkan dalam kasus tersebut sebagai saksi. Dalam proses perkara, PPATK tidak bisa membuktikan transfer rekening yang diduga tindak pidana.
Dari perkembangan proses penyidikan kasus tersebut, ditemukan juga adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening lainnya di Bank BCA milik Gayus H. Tambunan. Uang tersebut diketahui berasal dari dua transaksi yaitu dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. PT. Mega Cipta Jaya Garmindo adalah perusahaan milik pengusaha Korea, Mr. Son dan bergerak di bidang garmen. Transaksi dilakukan dalam dua tahap yaitu pada tanggal 1 September 2007 sebesar Rp. 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp. 200 juta.
Setelah diteliti dan disidik, uang senilai Rp.370 juta tersebut diketahui bukan merupakan korupsi dan money laundring tetapi penggelapan pajak murni. Uang tersebut dimaksudkan untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen di Sukabumi. Namun demikian, setelah dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak diketahui berada di mana. Uang tersebut masuk ke rekening Gayus H. Tambunan tetapi ternyata Gayus tidak urus pajaknya. Uang tersebut tidak digunakan oleh Gayus dan tidak dikembalikan kepada Mr. Son sehingga hanya diam di rekening Gayus. Berkas P-19 dengan petujuk jaksa untuk memblokir dan kemudian menyita uang senilai Rp 370 juta tersebut. Dalam petunjuknya, jaksa peneliti juga meminta penyidik Polri menguraikan di Berita Acara Pemeriksaan (BAP) keterangan tersebut beserta keterangan tersangka (Gayus H. Tambunan).
Dugaan penggelapan yang dilakukan Gayus diungkapkan Cirrus Sinaga secara terpisah dan berbeda dasar penanganannya dengan penanganan kasus money laundring, penggelapan dan korupsi senilai Rp. 25 milliar yang semula dituduhkan kepada Gayus. Cirrus dan jaksa peneliti lain tidak menyinggung soal Rp 25. milliar lainnya dari transaksi Roberto Santonius, seorang konsultan pajak. Kejaksaan pun tak menyinggung apakah mereka pernah memerintahkan penyidik Polri untuk memblokir dan menyita uang dari Roberto ke rekening Gayus senilai Rp 25 milyar itu.
Sebelumnya, penyidik Polri melalui AKBP Margiani, dalam keterangan persnya mengungkapkan bahwa jaksa peneliti dalam petunjuknya (P-19) berkas Gayus memerintahkan penyidik untuk menyita besaran tiga transaksi mencurigakan di rekening Gayus. Adapun tiga transaksi itu diketahui berasal dari dua pihak, yaitu Roberto Santonius dan PT. Mega Jaya Citra Termindo. Transaksi yang berasal dari Roberto, yang diketahui sebagai konsultan pajak bernilai Rp. 25 juta, sedangkan dari PT. Mega Jaya Citra Termindo senilai Rp. 370 juta. Transaksi itu terjadi pada tanggal 18 Maret, 16 Juni dan 14 Agustus 2009. Uang senilai Rp. 395 juta tersebut disita berdasarkan petunjuk dari jaksa peneliti kasus itu.
Berkas Gayus dilimpahkan ke pengadilan. Jaksa mengajukan tuntutan 1 (satu) tahun dan masa percobaan 1 (satu) tahun. Dari pemeriksaan atas pegawai Direktorat Jenderal Pajak itu sebelumnya, beredar kabar bahwa ada “guyuran” sejumlah uang kepada polisi, jaksa, hingga hakim masing-masing Rp 5 miliar. Diduga gara-gara ‘guyuran’ uang tersebut Gayus terbebas dari hukuman. Dalam sidang di Pengadilan Negeri Tangerang tanggal 12 Maret 2010, Gayus yang hanya dituntut satu tahun percobaan, dijatuhi vonis bebas.
Menurut Yunus Husein, Ketua PPATK, “Mengalirnya uang belum kelihatan kepada aparat negara atau kepada penegak hukum. Namun anehnya penggelapan ini tidak ada pihak pengadunya, pasalnya perusahaan ini telah tutup. Sangkaan inilah yang kemudian maju ke persidangan Pengadilan Negeri Tangerang. Di Pengadilan Negeri Tangerang, Gayus tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penggelapan. Hasilnya, Gayus divonis bebas.”
Sosok Gayus dinilai amat berharga karena ia termasuk saksi kunci dalam kasus dugaan makelar kasus serta dugaan adanya mafia pajak di Direktorat Jenderal Pajak. Belum diketahui apakah Gayus melarikan diri lantaran takut atau ada tangan-tangan pihak tertentu yang membantunya untuk kabur supaya kasus yang membelitnya tidak terbongkar sampai ke akarnya. Satgas Pemberantasan Mafia Hukum meyakini kasus Gayus H. Tambunan bukan hanya soal pidana pengelapan melainkan ada juga pidana korupsi dan pencucian uang.
Gayus diketahui berada di Singapura. Dia meninggalkan Indonesia pada Rabu 24 Maret 2010 melalui Bandara Soekarno-Hatta. Namun dia pernah memberikan keterangan kepada Satgas kalau praktek yang dia lakukan melibatkan sekurang-kurangnya 10 rekannya. Imigrasi tidak mengetahui posisi Gayus.
Satgas Pemberantasan Mafia Hukum mengatakan bahwa kasus markus pajak dengan aktor utama Gayus H. Tambunan melibatkan sindikasi oknum polisi, jaksa, dan hakim. Satgas menjamin oknum-oknum tersebut akan ditindak tegas oleh masing-masing institusinya, koordinasi perkembangan ketiga lembaga tersebut terus dilakukan bersama Satgas. Ketiga lembaga tersebut sudah berjanji akan melakukan proses internal. Kasus ini merupakan sindikasi (jaringan) antar berbagai lembaga terkait.
Perkembangan selanjutnya kasus Gayus melibatkan Komjen Susno Duadji, Brigjen Edmond Ilyas, Brigjen Raja Erisman. Setelah 3 kali menjalani pemeriksaan, Komjen Susno Duadji menolak diperiksa Propam. Alasannya, dasar aturan pemeriksaan sesuai dengan Pasal 45, 46, 47, dan 48 UU No 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan, Pasal 25 Perpres No. I Tahun 2007 tentang Pengesahan Pengundangan dan Penyebarluasan Peraturan, harus diundangkan menteri dalam hal ini Menteri Hukum dan HAM.
Komisi III DPR menyatakan siap memberi perlindungan hukum untuk Komjen Susno Duadji. Pada tanggal 30 Maret 2010, polisi telah berhasil mendeteksi posisi keberadaan Gayus di negara Singapura dan menunggu koordinasi dengan pihak pemerintah Singapura untuk memulangkan Gayus ke Indonesia. Polri mengaku tidak akan seenaknya melakukan tindakan terhadap Gayus meski yang bersangkutan telah diketahui keberadaannya di Singapura.
Pada tanggal 31 Maret 2010, Tim Penyidik Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) Polri memeriksa tiga orang sekaligus. Selain Gayus H. Tambunan dan Brigjen Edmond Ilyas, ternyata Brigjen Raja Erisman juga ikut diperiksa. Pemeriksaan dilakukan oleh tiga tim berbeda. Tim pertama memeriksa berkas lanjutan pemeriksaan Andi Kosasih, tim kedua memeriksa adanya keterlibatan anggota polri dalam pelanggaran kode etik profesi, dan tim ketiga menyelidiki keberadaan dan tindak lanjut aliran dana rekening Gayus.
Pada tanggal 7 April 2010, Komisi III DPR mengendus seorang jenderal bintang tiga di Kepolisian diduga terlibat dalam kasus Gayus H. Tambunan dan seseorang bernama Syahrial Johan ikut terlibat dalam kasus penggelapan pajak yang melibatkan Gayus H. Tambunan, dari Rp. 24 milliar yang digelapkan Gayus, Rp. 11 milliar mengalir kepada pejabat kepolisian, Rp. 5 milliar kepada pejabat kejaksaan dan Rp. 4 milliar di lingkungan kehakiman, sedangkan sisanya mengalir kepada para pengacara.
2.2 Analisis Kasus Gayus
Setiap tahun pemerintah menyiapkan anggaran keuangan yang disebut Anggaran Pendapatan dan Belanja yang mempunyai fungsi sebagai kebijakan keuangan pemerintahan dalam memperoleh dan mengeluarkan uang yang digunakan untuk menjalankan pemerintahan. Anggaran ini memperlihatkan jumlah pendapatan dan belanja yang diantisipasikan dalam tahun berikut. Dalam unsur pendapatan yang paling utama dan penting adalah pendapatan yang berasal pajak, selain dari pada itu berasal dari sumber lain yang dinamakan “Pendapatan Negara Bukan Pajak” (PNBP) dan hibah. PNBP merupakan pendapatan negara yang paling banyak jenisnya termasuk yang dinamakan “retribusi.” Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN) kerap mengalami kebocoran lantaran dikorup para pejabat. Jumlahnya pun tak tanggung-tanggung hingga mencapai 30 persen. Jika APBN minimal Rp1.400 triliun, sekitar Rp400 miliar dana APBN yang menguap setiap tahun.
Pembahasan ini difokuskan pada divonis bebasnya Gayus oleh Pengadilan Negeri Tangerang karena tidak terbukti melakukan salah satu tindak pidana yang disangkakan, yaitu: korupsi, Menurut anggota Komisi III DPR, Andi Anzhar Cakra Wijaya, kasus penggelapan pajak masih belum manjur jika hanya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi. Undang-Undang Money Laundering (pencucian uang) dinilai lebih sakti menindak mafia pajak. Para penegak hukum bisa menggunakan Undang-Undang tersebut untuk membuktikan perbuatan penggelapan pajak kasus Gayus Tambunan. Ia menyebutkan, penggelapan pajak itu berasal dari perbuatan Gayus yang menerima suap dari perusahaan-perusahaan yang dibantunya. Akibat suap itulah terjadi penggelapan pajak yang jumlahnya sangat besar dan merugikan negara. “Kalau ada indikasi penggelapan perpajakan, harus digunakan Undang-Undang Pencucian Uang. Proses penyidikan bisa dimulai dari pencucian uang itu,” tutur Andi. Setuju dengan pendapat Andi Anzhar Cakra Wijaya, penulis berpendapat bahwa sudah seharusnya Gayus dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Khusus, yaitu korupsi, pencucian uang dan penggelapan.
Kalau kita baca kembali kasus Gayus tersebut, jelas bahwa pada awalnya dalam berkas yang dikirimkan penyidik Polri kepada kejaksaan, Gayus H. Tambunan dijerat dengan tiga pasal berlapis yakni pasal korupsi, pencucian uang, dan penggelapan. Hal ini karena Gayus H. Tambunan adalah seorang pegawai negeri dan memiliki dana Rp. 25 miliar di Bank Panin.
Sebenarnya dengan melihat besarnya dana yang dimiliki oleh seorang pegawai negeri sudah cukup menimbulkan banyak pertanyaan darimana uang sebanyak itu mengingat Gayus hanyalah seorang pegawai negeri dan orang tuanya juga bukan pengusaha kaya raya. Sangat mustahil dia bisa mempunyai uang sebanyak itu di rekening banknya. Keberadaan uang dua puluh lima milyar di rekening Gayus sudah cukup menjadi bukti permulaan untuk menelusuri darimana uang tersebut, bagaimana cara Gayus memperolehnya, apakah ada hubungannya dengan pekerjaannya sebagai seorang pegawai pajak dan lain-lain.
Berdasarkan Pasal 43 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2007 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang menetapkan bahwa selain dilakukan oleh pembayar pajak (plagen atau dader), tindak pidana pajak dapat melibatkan penyerta (deelderming) seperti wakil, kuasa atau pegawai pembayar pajak atau pihak lain yang menyuruh melakukan (doen plegen atau middelijke), yang turut serta melakukan (medeplegen atau mededader), yang menganjurkan (uitlokker), atau yang membantu melakukan tindak pidana perpajakan (medeplichtige), Gayus mungkin saja berperan sebagai medeplegen, uitlokker atau medeplichtige. Hal ini didasarkan pada keterangan Gayus pada Satgas pemberantasan mafia hukum bahwa dalam melakukan aksinya tersebut Gayus melibatkan sekurang-kurangnya sepuluh rekannya.
Namun apa yang terjadi?
Indikasi tindak pidana perpajakan berupa penggelapan yang dilakukan oleh Gayus terkait uang dua puluh lima milyar di rekening banknya tidak terbukti. Hal ini sebagaimana hasil penelitian jaksa yang menyebutkan bahwa hanya terdapat satu pasal yang terbukti terindikasi kejahatan dan dapat dilimpahkan ke Pengadilan, yaitu penggelapan namun hal ini tidak terkait dengan uang senilai Rp. 25 milliar yang diributkan PPATK dan Polri. Penggelapan yang dimaksud yaitu adanya aliran dana senilai Rp 370 juta di rekening Bank BCA milik Gayus H. Tambunan. Uang tersebut diketahui berasal dari dua transaksi yaitu dari PT.Mega Cipta Jaya Garmindo. pada tanggal 1 September 2007 sebesar Rp. 170 juta dan 2 Agustus 2008 sebesar Rp. 200 juta. Uang tersebut dimaksudkan untuk membantu pengurusan pajak pendirian pabrik garmen di Sukabumi. Namun setelah dicek, pemiliknya Mr Son, warga Korea, tidak diketahui berada di mana. Uang tersebut masuk ke rekening Gayus H. Tambunan tetapi ternyata Gayus tidak urus pajaknya. Uang tersebut tidak digunakan oleh Gayus dan tidak dikembalikan kepada Mr. Son sehingga hanya diam di rekening Gayus. Berdasarkan penelitian dan penyidikan, uang senilai Rp.370 juta tersebut diketahui bukan merupakan korupsi dan money laundring tetapi penggelapan pajak murni.
Oleh karena itu, kebocoran APBN di sana-sini hampir dipastikan semakin besar ketimbang tahun-tahun sebelumnya. Sebab, semua sektor rawan dikorupsi. Hanya, peluang beberapa pos anggaran lebih terbuka. Di antaranya, pos penganggaran untuk bantuan sosial dan belanja modal seperti untuk pembangunan infrastruktur. Mengacu pada sejumlah kasus korupsi yang bisa dibongkar, jika ditotal, kerugian negara memang cukup besar. Sebut saja kasus Nazaruddin di wisma atlet yang merugikan negara sekitar Rp25 miliar. Selain itu, kasus mafia pajak Gayus Tambunan yang merugikan keuangan negara Rp25 miliar. Jadi, kejahatan anggaran yang belum terungkap itu sebenarnya masih sangat banyak 
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara 2010, belanja negara yang dibiayai dari penerimaan perpajakan mencapai 71 persen. Sebaliknya, porsi pembiayaan dari utang luar negeri kian menyusut. Betapa perpajakan kian penting peranannya yang menunjukkan bahwa kita semakin mandiri, terlihat juga dari porsinya yang mencapai 78 persen dari keseluruhan penerimaan negara. Namun kenyataan tadi tidak seimbang dengan realita yang terjadi di Indonesia, pendapatan negara yang paling banyak diterima dari pajak tersebut justru disalahgunakan oleh pegawai pajak itu sendiri.
Kasus pajak di Indonesia seperti halnya pada Gayus saat ini sudah meresahkan banyak pihak. Pajak yang seharusnya menjadi alat pembiayaan dan pengaturan negara sudah dikomoditkan berbagai kepentingan. Pemerintah dianggap kurang tegas dan memberikan banyak peluang dalam menghadapi kasus pajak ini. Terlalu banyak terjadi pelanggaran atau kolusi di berbagai lini. Memang ada yang tertangkap dan mendapat sanksi. Namun, jika dibandingkan dengan yang tidak katahuan, jumlahnya lebih banyak lagi.
Kasus ini adalah bentuk kongkalikong Gayus dengan perusahaan yang berusaha mengakali peraturan agar pajak yang telah dibayar oleh perusahaan tersebut dapat ditarik kembali. Meskipun Gayus “bermain” di putusan Pengadilan Pajak yang berada diluar tanggung jawab dari Direktorat Jenderal Pajak, namun kasus ini akhirnya menjadi tanggungjawab bersama. Pengadilan Pajak adalah instansi yang terpisah dari Direktorat Jenderal Pajak. Ada dua pelaku kejahatan di dalam kasus ini, yaitu Gayus serta Perusahaan yang diuntungkan dengan sepak terjang Gayus. Akibat dari kejahatan ini, negara dirugikan karena pajak yang seharusnya dibayar oleh perusahaan tersebut menjadi lebih kecil. Namun alangkah sayangnya, dari kedua belah pihak tersebut saat ini yang diusut hanya Gayus seorang. Sementara perusahaan yang telah menikmati “jasa” Gayus melenggang kangkung dengan bebas. Padahal kedua belah tersebut sama-sama diuntungkan dengan uang pajak yang lolos dari penerimaan negara.
Korupsi pada dasarnya dapat terjadi kapan saja dan di mana saja, menyentuh semua kalangan  di dalam masyarakat. Namun dengan mengacu kepada kasus Gayus Tambunan, korupsi yang sangat merugikan ini sering kali terjadi di kalangan atas, kaum elite, dan para pejabat yang memiliki kekuasaan dan posisi yang strategis. Korupsi muncul bukan tanpa sebab. Korupsi merupakan akibat dari sebuah situasi kondisi di mana seseorang membutuhkan penghasilan lebih, atau merasa kurang terhadap apa yang dia peroleh jika menjalankan usaha dengan cara-cara yang sah. Korupsi merupakan tindakan yang tidak lepas dari pengaruh kekuasaan dan kewenangan yang dimiliki oleh individu maupun kelompok, dan dilaksanakan  baik sebagai kejahatan individu (professional) maupun sebagai bentuk dari kejahatan korporasi (dilakukan denga kerjasama antara berbagai pihak yang ingin mendapatkan keuntungan sehingga membentuk suatu struktur organisasi yang saling melindungi dan menutupi keburukan masing-masing). Korupsi merupakan cerminan dari krisis kebijakan dan representasi dari rendahnya akuntabilitas birokrasi publik.
3.2 Saran
Semua pejabat perpajakan seharusnya mempunyai rasa tanggung jawab kepada semua pemakai jasa profesional mereka. Pejabat Perpajakan harus selalu bertanggung jawab untuk bekerja sama dengan sesama anggota untuk mengembangkan profesinya, memelihara kepercayaan masyarakat, dan menjalankan tanggung-jawab profesi dalam mengatur dirinya sendiri secara professional dalam membangun Bangsa.
Dalam kasus penggelapan pajak oleh pejabat perpajakan Gayus tidak ditemukan standar teknis dan standar professional dalam melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya yang mana harus sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan tentunya bermuara pada penerimaan pendapatan Negara guna pembangunan Bangsa sesuai dengan standar dan ketentuan yang berlaku.  Dan dengan standar Profesi keahliannya dan dengan berhati-hati, anggota mempunyai kewajiban untuk melaksanakan penugasan dari penerima jasa selama penugasan tersebut sejalan dengan prinsip integritas dan obyektivitas. Standar teknis dan standar profesional yang harus ditaati adalah standar yang dikeluarkan oleh lkatan Akuntan Indonesia, International Federation of Accountants, badan pengatur, dan peraturan perundang-undangan yang relevan.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar