BAB I
PENDAHULUAN
1.1. Latar
Belakang
Transaksi perdagangan ekspor
impor pada dasarnya dapat dilakukan dengan atau tanpa Letter of Credit atau yang biasa disebut dengan L/C, manun karena
L/C melindungi kepentingan kedua belah pihak, eksportir dan importir, di mana
bank ikut terlibat dan mengurangi resiko tertentu maka transaksi dengan L/C
lebih disenangi. L/C memegang peranan penting dalam perdagangan internasional
dan akan terus merupakan instrument yang paling ampuh dalam jasa-jasa
perbankan. Faktor-faktor yang menjadi dasar terus berkembangnya penggunaan L/C
tersebut antara lain adanya pengawasan devisa di beberapa negara, ketidakpastian
situasi perekonomian dan diperlukan suatu cara bagi eksportir untuk melancarkan
pembayaran barang-barang ekspornya.
Peranan L/C dalam perdagangan
Internasional, yaitu untuk memudahkan pelunasan pembayaran transaksi ekspor,
mengamankan dana yang disediakan importer, menjamin kelengkapan dokumen
pengapalan.
Oleh karena itu, untuk
mendapatkan jaminan tersebut, eksportir agar membuka Letter of Credit. Inilah jaminan atas pelunasan barang yang akan
dikirimkan oleh eksportir.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Pengertian Letter of Credit
Kredit
berasal dari kata Italia, Credere yang artinya kepercayaan.. Dalam
masyarakat, pengertian kredit sering disamakan dengan pinjaman, artinya bila
seseorang mendapat kredit berarti mendapat pinjaman. Dengan demikian, kredit
dapat diartikan sebagai tiap-tiap perjanjian suatu jasa (prestasi) dan adanya
balas jasa (kontra prestasi) di masa yang akan datang.
Letter berasal dari bahasa inggris yang artinya
surat, huruf atau menulis. Disi berarti suatu surat yang dijadikan dokumen
tertentu.
Jadi,
Letter of Credit (L/C) didefinisikan sebagai suatu surat yang dikeluarkan oleh suatu bank atas
permintaan importir yang ditujukan kepada eksportir di luar negri yang menjadi
relasi importir tersebut, yang memberikan hak kepada eksportir itu untuk
menarik wesel-wesel atas importir bersangkutan.
Definisi lain yang lebih luas
adalah suatu pernyataan yang dikeluarkan oleh bank untuk mempertaruhkan credit
(tingkat kepercayaan) akan dirinya yang telah cukup dikenal baik, sebagai
pengganti credit terhadap importir tersebut, yang mungkin baik juga tapi tidak
begitu dikenal.
Letter of credit, atau
sering disingkat menjadi L/C, LC, atau LOC, adalah sebuah cara pembayaran
internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu
berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar
negeri (kepada pemesan).
Dalam publikasi terbitan ICC
dinyatakan bahwa L/C adalah perjanjian tertulis dari sebuah bank (issuing
bank) yang diberikan kepada penjual (beneficiary)atas permintaannya
dan sesuai dengan instruksi pembeli (applicant) untuk melakukan
pembayaran yaitu dengan cara membayar, mengaksep atau menegodiasi wesel sampai
jumlah tertentu dalam jangka waktu yang ditentukan dan atas dokumen-dokumen
yang ditetapkan
Kredit berdokumen adalah surat
perintah dan jaminan bank pembuka (opening bank) untuk membayar wesel/draft
yang ditarik eksportir atas transaksi tersebut.(Drs. H. Malayu P. Hasibuan).
Menurut kelompok
kami, Letter of Credit adalah
suatu surat perintah yang dikeluarkan importir melalui bank tertentu yang
ditujukan untuk eksportir dan merupakan sebuah cara pembayaran internasional
yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran tanpa menunggu berita dari luar
negeri setelah barang dan berkas dokumen dikirimkan keluar negeri.
Secara umum bentuk dari L/C dapat dilihat seperti gambar dibawah ini
Dokumen Yang
Berhubungan Dengan Letter of Credit (L/C)
Wesel adalah
alat bayar berupa perintah tidak bersyarat dalam bentuk tertulis, yang
ditujukan oleh seseorang kepada orang lain, diparaf oleh penarik (drawer) dan
mengharuskan pembayar (drawee) untuk membayar pada waktu tertentu. Wesel
merupakan surat tagihan dari satu pihak kepada pihak lain. Wesel dapat dipindah tangankan dengan cara endorsemen.
Drawer adalah pihak yang menerbitkan wesel, pihak yang menandatangani wesel, pihakpenarik
Drawee adalah pihak yang membayar (tertarik)
Drawer adalah pihak yang menerbitkan wesel, pihak yang menandatangani wesel, pihakpenarik
Drawee adalah pihak yang membayar (tertarik)
Invoice adalah surat perincian harga
barang yang dijual oleh pihak penjual. Invoice merupakan tanda bukti transaksi
yang nantinya dapat digunakan sebagai alat penagih atas nilai yang tercantum di
invoice kepada pihak pembeli.
Biasanya di dalam invoice dicantumkan informasi seperti:
Biasanya di dalam invoice dicantumkan informasi seperti:
- nama pembeli, nama penjual, nama barang, merek, ukuran, harga satuan, diskon
- pajak
- harga total
- syarat dan ketentuan pembayaran, lain-lain.
3. Bill of Lading
Bill of Lading merupakan dokumen
perjalanan atau pemuatan. B/L dikeluarkan oleh pihak pengangkut baik pelayaran,
penerbangan atau lainnya atau agennya yang menunjukkan bahwa pengirim
mengirimkan barangnya dengan kesepakatan yang tertulis di dalam B/L tersebut.
Pendeknya b/l adalah bukti penyerahan / pengiriman barang dari pengirim kepada
pelayaran untuk mengirimkan barangnya sampai ke tempat tujuan yang ditunjuk
oleh si pengirim. Jadi B/l dapat berfungsi sebagai :
© Dokumen
penyerahan barang dari eksportir kepada pihak ekspedisi.
© Dokumen
kontrak perjalanan antara eksportir dengan perusahaan ekspedisi.
© Dokumen
kepemilikan barang yang tertera dalam dokumen b/l
Dalam b/l
wajib disebut, :
t nomer dan
tanggal b/l dan ditandatangani yang mengeluarkan.
t nama
pengirim, penerima barang.
t pelabuhan
muat, bongkar.
t nama sarana
pengankut, nama kapal atau pesawat dan no perjalanannya.
t nama, jumlah
dan jenis barangnya.
t berat bersih
atau kotor barang.
t model
penyerahan barang, ongkos perjalanan dibayar dimuka atau dibelakang.
t kondisi lain
yang disepakati.
4. Asuransi
Asuransi adalah jaminan dari pihak penanggung, di mana pihak penanggung bernjanji akan mengganti kerugian apabila terjadi kerusakan, kehilangan terhadap barang yang dikirim sesuai dengan nilai yang tercantum dalam B/L, dan lain-lain.
Asuransi adalah jaminan dari pihak penanggung, di mana pihak penanggung bernjanji akan mengganti kerugian apabila terjadi kerusakan, kehilangan terhadap barang yang dikirim sesuai dengan nilai yang tercantum dalam B/L, dan lain-lain.
5. Packing List
Packing list
adalah dokumen yang menjelaskan detail barang yang dikirim.
6. Certificate of Origin
Certificate of Origin adalah sertifikat asal barang,
dari negara mana.
7. Certificate of Inspection
Certificate of Inspection adalah
sertifikat mengenai barang yang dibuat oleh independent surveyor, juru
pemeriksa barang atau badan resmi yang disahkan oleh pemerintah dan setingkat
internasional misal SGS (Societe Generale de Surveillance S.A) Swiss, bertugas
memeriksa barang yang akan diimpor ke Indonesia/diekspor dari Indonesia. Di
Indonesia SGS diwakili oleh PT.Sucofindo.
8. Airway Bill
Airway Bill adalah surat tanda terima pengiriman
barang dengan pesawat udara.
9. Konosomen
Konosomen
adalah surat bertanggal yang menerangkan bahwa si pengangkut telah menerima
barang-barang tertentu untuk diangkut dengan tujuan tertentu dan menyerahkan
kepada orang tertentu.
2.2 Pelaku
Letter of Credit
1. Applicant atau
pemohon kredit adalah importir (pembeli) yang mengajukan aplikasi L/C.
2. Beneficiary adalah
eksportir (penjual) yang menerima L/C.
4. Advising bank adalah bank
yang meneruskan L/C, yaitu bank koresponden (agen) yang meneruskan L/C kepada beneficiary.
Bank tidak bertanggung jawab atas isi L/C dan hanya bertindak sebagai
perantara.
5. Confirming bank adalah bank
yang melakukan konfirmasi atas permintaan issuing bank dan menjamin sepenuhnya
pembayaran.
6. Paying bank adalah bank yang secara khusus
ditunjuk dalam L/C untuk melakukan pembayaran dan beneficiary
berkewajiban.
7. Carrier adalah pengangkut barang yang dikirim (Perusahaan
Pelayaran/Penerbangan) untuk dibeberapa negara dengan perbatasan darat bisa
juga perusahaan angkutan darat seperti truk, kereta Dll).
2.3 Tata cara
pembayaran dengan Letter of Credit
1. Importir meminta
kepada banknya (bank devisa) untuk membuka suatu L/C untuk dan atas nama
eksportir. Dalam hal ini, importir bertindak sebagai opener. Bila
importir sudah memenuhi ketentuan
yang berlaku untuk impor seperti keharusan adanya surat izin impor, maka
bank melakukan kontrak valuta (KV) dengan importir dan melaksanakan pembukaan
L/C atas nama importir. Bank dalam hal ini bertindak sebagai opening/issuing
bank.
2.
Pembukaan L/C ini dilakukan melalui salah satu koresponden bank di luar negeri.
Koresponden bank yang bertindak sebagai perantara kedua ini disebut
sebagai advising bank atau notifiying bank.
3.
Advising bank memberitahukan kepada eksportir mengenai pembukaan
L/C tersebut. Eksportir yang menerima L/C disebut beneficiary.
4.
Eksportir menyerahkan barang ke Carrier.
5.
Sebagai gantinya Eksportir akan mendapatkan bill of lading dari carrier.
6.
Eksportir menyerahkan bill of lading kepada bank untuk mendapatkan
pembayaran.
7.
Paying bank kemudian menyerahkan sejumlah uang setelah mereka
mendapatkan bill of lading tersebut dari eksportir.
8.
Bill of lading tersebut kemudian diberikan kepada Importir.
9.
Importir menyerahkan bill of lading kepada Carrier untuk ditukarkan dengan
barang yang dikirimkan oleh eksportir.
2.4 Jenis-Jenis Letter of Credit
Jenis-jenis L/C dikenal menurut pendekatan yang dilakukan menurut
penerbitnya, bentuk, syarat, cara pembayaran, hak beneficiary, serta
perjanjiannya.
a.
Menurut Penerbitnya
1). Merchant L/C adalah L/C yang diterbitkan oleh importir atas nama eksportir, jadi tidak
ada pihak ketiga yang ikut menjamin pembayaran transaksi kepada eksportir. L/C
semacam ini dilarang pemerintah Indonesia agar jangan tertipu importir-importir
luar negeri.
2). Banker L/C adalah
L/C yang diterbitkan dan dijamin suatu bank (issuing
bank) atas permintaan importir dan L/C tersebut atas nama eksportir, jadi issuing bank menjamin keberesan hak-hak
importir dan eksportir.
b. Menurut Bentuknya
1).
Revocable L/C adalah bentuk L/C yang dapat
diubah sewaktu-waktu dapat dibatalkan atau diubah secara sepihak oleh opener
atau oleh issuing bank tanpa memerlukan persetujuan dari beneficiary.
. Dari ketentuan tersebut menunjukan bahwa suatu L/C yang dapat ditarik kembali
atau dibatalkan tidak menciptakan
suatu ikatan hukum antara pihak bank dan beneficiary.
Sebenarnya bentuk
revocable ini kurang tepat apabila disebut L/C karena tidak mengandung jaminan
bahwa wesel-weselnya akan dibayar ketika diajukan, mengingat pembatalan mungkin
telah terjadi tanpa pemberitahuan kepada beneficiary. Oleh karena itu bentuk
L/C yang demikian kurang disukai oleh penjual dan jarang dipergunakan.
2). Irrevocable L/C adalah bentuk L/C yang tidak dapat diubah atau tidak bisa dibatalkan selama
jangka berlaku (validity) yang ditentukan dalam L/C tersebut dan opening
bank tetap menjamin untuk menerima wesel-wesel yang ditarik atas L/C
tersebut. Pembatalan mungkin juga dilakukan, tetapi harus atas persetujuan
semua pihak yang bersangkutan dengan L/C tersebut dan dijamin opening bank dan confirming bank.
L/C (b&c) di atas dapat
batal sendiri karena embargo PBB, bencana alam, peperangan, atau putusnya
hubungan perdagangan kedua Negara.
c. Menurut Syarat-syaratnya
1). Documentary Letter of Credit adalah suatu L/C yang penarikan/pembayaran draftnya dokumen-dokumen L/C
harus dilampirkan.
2). Open (Clean) Letter of Credit adalah
L/C ini
tidak dicantumkan syarat-syarat lain untuk penarikan/pembayarannya drafnya.
Artinya, tidak diperlukan dokumen-dokumen lainnya, bahkan pengambilan uang dari kredit
yang tersedia dapat dilakukan dengan penyerahan kuitansi biasa.
d. Menurut Saat Penyelesaian
1). Sight L/C adalah suatu L/C yang pembayarannya oleh paying bank dilakukan pada saat draft itu ditunjukan oleh eksportir
dan disertai dokumen-dokumen lain yang sesuai dengan syarat-syarat L/C.
2). Usance (term) L/C adalah suatu L/C yang pembayaran draftnya baru
dilakukan setelah jatuh tempo, misalnya 30 hari, 60 hari tergantung pada
perjanjiannya.
e. Menurut Hak Benefiticiary
1). Transferable L/C
Transferable L/C adalah L/C (master L/C) yang dapat dipindahtangankan
sebagian/seluruhnya oleh eksportir pertama kepada eksportir kedua/ supplier
barang, asalkan atas persetujuan importir yang bersangkutan.Transferable L/C
hanya dapat dipindah sekali saja dengan ketenruan bahwa syarat-syarat dari
pemindahan itu harus sesuai dengan master L/C.
Beneficiary berhak memnita
kepada bank yang diamanatkan untuk melakukan pembayaran/akseptasi kepada setiap
bank yang berhak melakukan negosiasi, untuk menyerahkan hak atas kredit
sepenuhnya/sebagian kepada pihak ketiga.
2). Nontransferable L/C adalah suatu L/C yang tidak
dapat dialihkan oleh eksportir pertama kepada eksportir kedua.
f. Menurut Perjanjiannya
1). Restriced
(straight) L/C adalah suatu L/C yang hanya dapat dinegosiasi oleh bank yang
disebutkan secara khusus dalam L/C itu.
2). General L/C adalah
suatu L/C yang dapat dinegosiasi oleh setiap bank.
g. Menurut Jenis L/C Khusus
1). Aflopend
L/C adalah suatu L/C yang hanya
dapat dipergunakan untuk sekali transaksi (impor) saja selama masa berlakunya.
2). Revolving L/C adalah suatu
L/C yang dapat dipergunakan untuk beberapa kali mengimpor (transaksi) dengan
periode-periode tertentu selama masa berlakunya.
L/C ini memungkinkan kredit
yang tersedia dipakai ulang tanpa mengadakan perubahan syarat khusus pada L/C
tersebut. Misalnya, untuk jangka waktu enam bulan, kredit tersedia setiap
bulannya US$ 1.200, berarti secara otomatis setiap bulan (selama enam bulan)
kredit tersedia sebesar US$ 1.200, tidak peduli apakah jumlah itu dipakai atau
tidak.
3). Back to back aadalah suatu L/C yang dibuka kembali oleh bank atas permintaan eksportir
prantara dengan menjamin master L/Cnya dan L/C itu dibuka atas nama eksportir
kedua
Dalam L/C ini, penerima (beneficiary)
biasanya bukan pemilik barang, tetapi hanya perantara. Oleh karena itu,
penerima L/C ini terpaksa meminta bantuan banknya untuk membuka L/C untuk
pemilik barang-barang yang sebenarnya dengan menjaminkan L/C yang diterimanya
dari luar negeri.
Back to back letter of credit
ini dipakai dalam keadaan seperti halnya pada transferable L/C yakni, suatu
transaksi dagang yang dilakukan dengan melalui pedagang perantara atau dalam
keadaan dimana hubungan langsung antara pembeli dan supplier tidak
dimungkinkan oleh peraturan-peraturan negara yang bersangkutan. Walaupun
ada persamaan demikian tetapi tidak berarti bahwa ketentuan-ketentuan
yang berlaku terhadap transferable L/C seluruhnya berlaku juga bagi back
to back L/C.
4). Red Clause adalah suatu L/C yang pembayarannya sebagaian atau seluruhnya telah
diterima lebih dulu oleh eksportir sebelum dokumen-dokumen dan barang-barangnya
dikirimkan.
5). Green Clause L/C adalah suatu L/C yang pembayarannya sebagian atau seluruhnya dapat lebih
dulu diterima setelah dokumen-dokumen sementara diserahkan kepada bank.
5). Confirmed Irrevocable Letter Of Credit
Sebagaimana diketahui sifat
khusus suatu L/C adalah credit standing bank itu ditambahkan pada kredit
standing pembeli dalam L/C yang bersangkutan. Namun demikian dapat terjadi
kredit standing daripada issuing bank tidak memuaskan bagi pihak penjual,
hal ini timbul apabila misalnya issuing bank hanya suatu bank lokal tanpa
mempunyai reputasi internasional sehingga pihak penjual memandang perlu
untuk meminta jaminan kepada advising bank. Dalam hal ini penjual akan
mengajukan permohonan agar dibuka suatu confirmed L/C.
L/C ini
diangggap paling sempurna dan paling aman dari sudut penerima L/C (beneficiary)
karena pembayaran atau pelunasan wesel yang ditarik atas L/C ini dijamin
sepenuhnya oleh opening bank maupun oleh advising bank, bila
segala syarat-syarat dipenuhi, serta tidak mudah dibatalkan karena sifatnya
yang irrevocable.
6). Documentary L/C dengan Red Clause
Jenis L/C ini, penerima L/C
(beneficiary) diberi hak untuk menarik sebagian dari jumlah L/C yang tersedia
dengan penyerahan kuitansi biasa atau dengan penarikan wesel tanpa memerlukan
dokumen lainnya, sedangkan sisanya dilaksanakan seperti dalam hal documentary
L/C. L/C ini merupakan kombinasi open L/C dengan documentary L/C.
7). Stand by Letter of Credit
Suatu jaminan khusus yang
biasa nya dipakai sebagai "stand by" oleh pihak beneficiary atau bank
atas nama nasabah nya. Dalam hal ini apabila pihak applicant gagal untuk
melaksanakan suatu kontrak/gagal untuk membayar pinjaman/memenuhi pinjamannya,
maka Bank yang bersangkutan akan membayar kepada pihak beneficiary atas
penyerahan selembar sight draft & surat pernyataan dari pihak beneficiary
yang menyatakan bahwa applicant atau kontraktor tidak dapat melaksanakan
kontrak yang di setujui, membayar pinjaman/memenuhi kewajibannya.
2.5 UPC 600
UCPDC adalah kependekan dari
“Uniform Customs and Practices for Documentary Credit”. Ia merupakan
seperangkat kebiasaan dan praktik dalam perdagangan inaternasional yang
dijadikan baku oleh International Chamber of Commerce (ICC). Setelah menjadi
produk formal, UCPDC bahkan menjadi KETENTUAN (RULES) yang mengikat semua pihak yang terlibat dalam L/C, kecuali
jika L/C menyatakan dengan tegas bahwa L/C tidak mengacu kepada UCPDC.
Meskipun L/C tidak wajib tunduk pada UCPDC, namun hampir semua L/C di seluruh dunia diterbitkan dengan mengacu dan tunduk kepada UCPDC. Tujuannya, agar pihak-pihak yang terlibat dalam L/C tidak ‘terjerumus’ ke dalam perselisihan akibat tidak adanya standard yang dipegang dalam transaksi mereka. Itu memang riskan, karena ruang lingkup L/C mencakup wilayah negara-negara yang berbeda, yang tentu saja tiap pelaku transaksi di tiap negara mempunyai kebiasaan, karakteristik, dan hukum yang berbeda pula.
Meskipun L/C tidak wajib tunduk pada UCPDC, namun hampir semua L/C di seluruh dunia diterbitkan dengan mengacu dan tunduk kepada UCPDC. Tujuannya, agar pihak-pihak yang terlibat dalam L/C tidak ‘terjerumus’ ke dalam perselisihan akibat tidak adanya standard yang dipegang dalam transaksi mereka. Itu memang riskan, karena ruang lingkup L/C mencakup wilayah negara-negara yang berbeda, yang tentu saja tiap pelaku transaksi di tiap negara mempunyai kebiasaan, karakteristik, dan hukum yang berbeda pula.
UCP 600 (“Uniform Customs &
Practice for Documentary Credits”) adalah versi terakhir untuk pedoman umum
internasional (best practice) transaksi LC yang diterbitkan oleh #ALIHICC (International
Chamber of Commerce). UCP 600 berlaku efektif sejak 1 Juli 2007 menggantikan
pedoman sebelumnya (UCP 500).
Sejak tanggal tersebut diharapkan semua bank yang
menerbitkan LC baru mengacu pada UCP
600.
UCPDC pertama kali diluncurkan oleh
ICC pada 1933. Sejalan dengan waktu dan dinamika perdagangan internasional,
UCPDC mengalami beberapa kali revisi sebagai berikut:
- Revisi I (1951) yang diadopsi oleh perbankan di Amerika
- Revisi II (1962) yang diadopsi oleh perbankan di Inggris dan negara-negara persemakmuran (commonwealth)
- Revisi III (1974) diadopsi oleh hampir semua perbankan internasional
- Revisi IV (1983) juga diadopsi oleh hampir semua perbankan internasional. Dikenal pula sebagai UCPDC 400
- Revisi V (1993) yang telah jamak digunakan oleh perbankan internasional. Dikenal sebagai UCPDC 500
- Revisi VI (2007) yang ditandai dengan diterbitkannya Publikasi ICC No. 600, sehingga dikenal dengan UCPDC 600. Mulai berlaku 1 Juli 2007.
Setelah
mengenal evolusi UCPDC dari tahun 1933 hingga revisi terakhir tahun 2007, maka
jika menyebut UCPDC sebaiknya kita langsung merujuk ke UCPDC 600. Mengapa?
Karena UCPDC
600-lah yang kini dijadikan standard rujukan L/C di seluruh dunia.
Lalu seperti apakah tubuh UCPDC 600 itu? UCPDC 600 memuat ketentuan yang didistribusikan ke dalam 39 pasal di bawah ini:
Lalu seperti apakah tubuh UCPDC 600 itu? UCPDC 600 memuat ketentuan yang didistribusikan ke dalam 39 pasal di bawah ini:
- Pasal 1 Application of UCP (Penerapan UCP)
- Pasal 2 Definition (Definisi)
- Pasal 3 Interpretation (Interpretasi)
- Pasal 4 Credit vs Contract (Kredit vs Kontrak)
- Pasal 5 Documents vs Goods, Services, or Performance (Dokumen vs Barang, Jasa, atau Pelaksanaan)
- Pasal 6 Availability, Expiry Date, and Place for Presentation (Ketersediaan, Tanggal Jatuh Tempo, dan Tempat Presentasi)
- Pasal 7 Issuing Bank Undertaking (Tanggung Jawab Issuing Bank)
- Pasal 8 Confirming Bank Undertaking (Tanggung Jawab Confirming Bank)
- Pasal 9 Advising of Credits and Amendments (Penerusan Kredit dan Perubahan)
- Pasal 10 Amendments (Perubahan)
- Pasal 11 Teletransmitted and Preadvised Credits and Amendment (Teletransmisi dan Preadvised Credit dan Perubahan)
- Pasal 12 Nomination (Nominasi)
- Pasal 13 Bank to Bank Reimbursement Arrangements (Aturan Reimburse Antarbank)
- Pasal 14 Standard for Examination of Documents (Standard untuk Pemeriksaan Dokumen)
- Pasal 15 Complying Presentation (Presentasi yang Sesuai)
- Pasal 16 Discrepant Documents, Waiver, and Notice (Dokumen Diskrepansi, Persetujuan, dan Pemberitahuan)
- Pasal 17 Original Documents and Copies (Dokumen Asli dan Copy)
- Pasal 18 Commercial Invoice (Commercial Invoice)
- Pasal 19 Transport Document Covering at Least Two Different Modes of Transport (Dokumen Transport yang Mencakup Paling Sedikit Dua Moda Transport yang Berbeda)
- Pasal 20 Bill of Lading (Bill of Lading)
- Pasal 21 Non Negotiable Sea Waybill (Non Negotiable Sea Waybill)
- Pasal 22 Charter Party Bill of Lading (Charter Party Bill of Lading)
- Pasal 23 Air Transport Document (Dokumen Transportasi Udara)
- Pasal 24 Road, Rail, or Inland Waterway Transport Documents (Road, Rail, or Inland Waterway Transport Documents)
- Pasal 25 Courier Receipt, Post Receipt, or Certificate of Posting (Courier Receipt, Post Receipt, or Certificate of Posting)
- Pasal 26 “On Deck”, “Shipper’s Load and Count”, “Said by Shipper to Contain”, and Charges Additional to Freight (“On Deck”, “Shipper’s Load and Count”, “Said by Shipper to Contain”, dan Biaya Tambahan Pengangkutan)
- Pasal 27 Clean Transport Document (Dokumen Transport yang Clean)
- Pasal 28 Insurance Document and Coverage (Dokumen Asuransi dan Pencakupan)
- Pasal 29 Extension of Expiry Date or Last Day for Presentation (Perpanjangan Tanggal Jatuh Tempo atau Hari Terakhir untuk Presentasi)
- Pasal 30 Tolerance in Credit Amount, Quantity, and Unit Prices (Toleransi dalam Nilai Kredit, Kuantitas, dan Harga Satuan)
- Pasal 31 Partial Drawings or Shipments (Penarikan atau Pengiriman Sebagian)
- Pasal 32 Instalment Drawings or Shipments (Penarikan atau Pengiriman Bertahap)
- Pasal 33 Hours of Presentation (Waktu Presentasi)
- Pasal 34 Disclaimer on Effectiveness of Documents (Pembebasan Tanggung Jawab atas Efektivitas Dokumen)
- Pasal 35 Disclaimer on Transmission and Translation (Pembebasan Tanggung Jawab atas Transmisi dan Terjemahan)
- Pasal 36 Force Majeure (Keadaan Memaksa)
- Pasal 37 Disclaimer for Acts of An Instructed Party (Pembebasan Tanggung Jawab atas Tindakan Penerima Instruksi)
- Pasal 38 Transferable Credits (Kredit yang Dapat Ditransfer)
- Pasal 39 Assignment of Proceeds (Pengalihan Hasil Pembayaran)
Untuk
diketahui, L/C yang diterbitkan tidak harus tunduk kepada UCPDC 600. L/C boleh
tunduk pada UCPDC 500, 400, atau versi lainnya. Tapi lazimnya L/C merujuk pada
UCPDC 600, karena versi terakhir itu telah disesuaikan dengan perkembangan
praktik perdagangan internasional mutakhir.
2.6 Contoh kasus Letter of Credit
1). Kasus L/C
Bank BNI dari Aspek Teknis Perbankan
KASUS
manipulasi surat kredit (letter of credit) yang terjadi di PT Bank Negara
Indonesia (Persero) Tbk makin banyak diberitakan di berbagai media cetak dan
elektronik. Pemberitaan yang makin meluas tersebut bukannya makin membuat
kejelasan bagi masyarakat mengenai apa yang sebenarnya terjadi, tetapi makin
membingungkan.
Banyak
pertanyaan timbul bagi orang awam yang menyangkut teknik operasionalisasi L/C
dan aspek hukumnya. Dalam tulisan ini, penulis akan memberikan ulasan mengenai
kasus ini dilihat dari teknik perbankan yang menyangkut operasionalisasi L/C
dan aspek hukumnya.
KASUS
bermula dari diterimanya L/C bernilai Rp 1,7 triliun oleh Bank BNI Cabang
Kebayoran Baru. L/C tersebut dibuka oleh bank-bank yang selain bukan merupakan
koresponden Bank BNI, juga bank-bank yang berasal dari negara-negara dalam
kategori berisiko tinggi (high risk countries).Bank-bank
tersebut adalah Dubai Bank Kenya Limited; Rosbank Switzerland SA; Middle East
Bank Kenya Ltd; dan The Wall Street Banking Corp, Cook Islands Beneficiary
(eksportir). Sementara yang menerima L/C adalah perusahaan-perusahaan dalam
Gramarindo Group dan Petindo Group. Komoditas yang diekspor adalah pasir kuarsa
dan residu minyak dengan negara tujuan Kenya dan beberapa negara di Afrika.
a. Kronologi
1. Bank BNI Cabang Kebayoran
Baru menerima 156 buah L/C dengan Issuing Bank : Rosbank Switzerland, Dubai
Bank Kenya Ltd, The Wall Street Banking Corp, dan Middle East Bank Kenya Ltd.
Oleh karena BNI belum mempunyai hubungan koresponden langsung dengan sebagian
bank tersebut di atas, mereka memakai bank mediator yaitu American Express Bank
dan Standard Chartered Bank.
2. Beneficiary mengajukan
permohonan diskonto wesel ekspor berjangka (kredit ekspor) atas L/C-L/C
tersebut di atas kepada BNI dan disetujui oleh pihak BNI. Gramarindo Group
menerima Rp 1,6 trilyun dan Petindo Group menerima Rp 105 milyar.
3. Setelah beberapa tagihan
tersebut jatuh tempo, Opening Bank tidak bisa membayar kepada BNI dan
nasabahpun tidak bisa mengembalikan hasil ekspor yang sudah dicairkan
sebelumnya.
4. Setelah diusut pihak
kepolisian, ternyata kegiatan ekspor tersebut tidak pernah terjadi.
5. Gramarindo Group telah
mengembalikan sebesar Rp 542 milyar, sisanya (Rp 1.2 trilyun) merupakan potensi
kerugian BNI.
Dalam menanggapi kasus ini
manajemen Bank BNI mengatakan bahwa tidak ada ekspor fiktif dan belum ada
kerugian, tetapi yang ada hanya potensi kerugian (potential losses).
Pertanyaannya adalah apakah mungkin kerugian sebesar itu terjadi tanpa ekspor
fiktif ? Minimnya informasi mengenai sistem pembayaran perdagangan
internasional melalui letter of credit (L/C) menimbulkan semakin banyaknya
pertanyaan mengenai kasus pembobolan Bank BNI.
b. Solusi
Sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun, antara lain berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau.
Sistem dan prosedur pengamanan transaksi L/C, khususnya di bank-bank BUMN, termasuk Bank BNI, cukup baik karena telah dibangun dan disempurnakan selama bertahun-tahun, antara lain berdasarkan pengalaman- pengalaman pahit masa lampau.
Akan tetapi, sistem pengamanan
yang baik saja tidak cukup. Masih diperlukan sikap dari para petugasnya.
Sekalipun sistem pengamanan sudah demikian baik, tetapi apabila para petugas
bank sengaja melanggar sistem dan prosedur dengan tujuan yang tidak baik, bank
akan kebobolan juga. Bank selalu dihadapkan pada pilihan dilematis antara
pengamanan dan pelayanan kepada nasabah. Pengamanan yang terlalu ketat akan
menghasilkan pelayanan yang mengecewakan nasabah.
Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah. Dari penelitian, ternyata transaksi dalam kasus Bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern Bank BNI. Transaksi L/C kedua grup usaha yang menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh Bank BNI Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank penerbit. Di samping itu, dokumen-dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C
Sebaliknya, pelayanan yang dirasakan sangat memuaskan nasabah akan mengorbankan sistem pengamanan. Menghadapi dilema ini, bank harus bijak dan mampu membangun prosedur kerja yang tetap dapat menjamin keamanan, namun pelayanan bank memuaskan bagi nasabah. Dari penelitian, ternyata transaksi dalam kasus Bank BNI ini merupakan transaksi bermasalah dengan indikasi transaksi tersebut dilakukan tanpa mengikuti ketentuan intern Bank BNI. Transaksi L/C kedua grup usaha yang menjadi beneficiary telah dinegosiasikan oleh Bank BNI Kebayoran Baru dengan diskonto tanpa didahului adanya akseptasi dari bank penerbit. Di samping itu, dokumen-dokumen L/C mengandung penyimpangan dan negosiasi L/C
dilakukan tanpa kelengkapan
dokumen.
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu perusahaan-perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif. Hal ini terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang
Berdasarkan hasil investigasi yang dilakukan oleh kantor besar Bank BNI, para eksportir, yaitu perusahaan-perusahaan yang termasuk Gramarindo Group dan Petindo Group ternyata telah melakukan ekspor fiktif. Hal ini terungkap antara lain dari hasil verifikasi kepada Pejabat Bea Cukai cabang Belitung menyangkut Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) Gramarindo Group, Pejabat Bea Cukai cabang
Belitung menyatakan bahwa PEB tersebut palsu.
Sementara itu pula,
penyelesaian pembayaran hasil transaksi ekspor (proceed) dari beberapa slip L/C
tersebut yang telah dinegosiasikan dilakukan bukan oleh bank pembuka L/C
(issuing bank), melainkan dilakukan oleh para eksportir sendiri dengan cara
melakukan penyetoran atau melalui pendebetan rekening para eksportir tersebut.
Sebagaimana diketahui, atas
laporan kantor besar Bank BNI pada tanggal 30 September 2003, pihak kepolisian
telah menahan pegawai Bank BNI Kebayoran Baru yang terlibat, yaitu
Koesadiyuwono (mantan pemimpin cabang Bank BNI Kebayoran Baru) dan Edi Santoso
(mantan Customer Service Manager Luar Negeri cabang Bank BNI Kebayoran Baru).
2). Contoh kasus L/C pada PT Citra Senantiasa Abadi
PT Citra Senantiasa Abadi atau PT CSA, bergerak dalam bidang usaha industri
polypropylene. Teguh Boentoro dan Anhar Satyawan tercatat sebagai pemilik
saham, masing-masing 99% dan 1%. Sedangkan pengurus PT CSA, Anhar Satyawan
sebagai Direktur dan Teguh Boentoro, Komisaris. Teguh Boentoro, juga berprofesi
sebagai Konsultan Pajak pada PB & Co.
Berdasarkan hasil pemeriksaan
Bank Indonesia diketahui PT CSA memperoleh perlakuan istimewa dalam memperoleh
fasilitas L/C dari Bank Century. Seperti modus PT SPI, L/C untuk PT CSA ini
dikeluarkan berdasarkan instruksi Robert Tantular (Pemegang Saham Bank Century),
dan Hermanus Hasan Muslim (Dirut Bank Century). Semuanya didasarkan pada
keterangan dari Pimpinan Kantor Pusat Operasional (KPO) Senayan yaitu Linda
Wangsadinata. Fasilitas Letter of Credit (L/C) No. 0525LC08B yang diberikan
kepada PT CSA sebesar US$20 juta. Jaminannya, atau margin deposit berupa
deposito senilai US$2 juta (atau 10% dari plafon L/C). Fasilitas L/C tersebut
digunakan untuk transaksi impor naphta dari Bunge,S.A, Singapore (Beneficiary)
sesuai kontrak (Sales Contract) No. BSA SG S08-5908-1190. Bank penjaminnya
(Negotiating Bank) Dresdner Bank Switzerland , Singapore , dan bank
koresponden, Dresdner Bank Switzerland , Jakarta .
Analisis :
Transaksi L/C tidak seharusnya
ada yang mendapatkan perlakuan istimewa dalam memperoleh fasilitas L/C dari
Bank century. Dan tidak semestinya ada campur tangan dari pemegang saham bank
century tersebut. Seharusnya ada prosedur komprehensif Khususnya, menyangkut
kemampuan atau kondisi keuangan perusahaan yang dijalankan oleh bank yang
bersangkutan sesuai dengan Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman Pelaksanaan
Kredit Bank. Hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), juga mencatat
adanya pelanggaran PT CSA terhadap Kebijakan Perkreditan Bank dan Pedoman
Pelaksanaan Kredit yang dikeluarkan Bank Century No.20/SK-DIR/Century/IV/2005
tanggal 21 April 2005. Pelanggaran itu, terkait dengan tidak dibuatnya LRKU dan
tidak ada perjanjian kredit beserta pengikatan lainnya yang diperlukan.
Pembeli : PT Citra
Senantiasa Abadi
Penjual : Bunge,S.A, Singapore
(Beneficiary)
Bank Eksportir : Dresdner Bank
Switzerland , Singapore
Bank Koresponden, : Dresdner
Bank Switzerland , Jakarta
Barang yang diperjualbelikan :
Naphta
BAB III
PENUTUP
3.1. Simpulan
Berdasarkan penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa Latter of Credit sangatlah penting kaitannya dengan transaksi
pembayaran kegiatan ekspor dan impor atau pun kegiatan dalam lingkup nasional
dan internasional. Latter of credit
juga sebuah cara pembayaran internasional yang memungkinkan eksportir menerima pembayaran
tanpa menunggu berita dari luar negeri setelah barang dan berkas dokumen
dikirimkan keluar negeri (kepada pemesan).
Dalam hal ini L/C mempunyai peranan penting sebagai
jaminannya sehingga dalam pelaksanaannya dibutuhkan dokumen-dokumen yang mendukung
serta mengikuti prosedur dan ketentuan yang berlaku secara umum atau global.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar