Senin, 05 Mei 2014

ARTIKEL PERAN PEMERINTAH DALAM PEREKONOMIAN DAN SISTEM BISNIS


Banyaknya Usaha Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di Indonesia dapat memperluas lapangan kerja dan memberikan jasa ekonomis yang luas kepada masyarakat serta berperan dalam proses peningkatan pendapatan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi. Selain itu dapat meningkatkan perekonomian dan APBN Negara. Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) adalah salah satu tonggak ekonomi Negara yang harus memperoleh kesempatan, dukungan, payung hukum dan kebebasan pengembangan seluas-luasnya sebagai wujud kepedulian pemerintah kepada kelompok usaha ekonomi rakyat tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik Negara.
Oleh karena itu pemerintah wajib untuk mengarahkan, membimbing, melindungi serta menumbuhkan iklim usaha. Sehingga UMKM merasa diperhatikan karena sebagian besar penduduk Indonesia hidup dan menggantungkan diri dari sector ini. Meskipun telah memberikan peranan yang besar dalam perekonomian nasional, namun sedikit banyak mengalami kendala dan hambatan. Contohnya saja kendala yang bersifat internal yaitu dalam segi Produksi, Pemasaran, SDA, SDM, Teknologi, Modal Usaha. Untuk mengatasi masalah ini pemerintah telah menerbitkan 34 program dan kebijakan ekonomi lanjutan untuk Sektor UMKM Pada 2008-2009 diantaranya percepatan pengembangan sector riil dan pemberdayaan UMKM.

Peran Pemerintah dalam Sistem Ekonomi

A. Menciptakan Kerangka Aturan Main bagi Setiap Pelaku dalam Perekonomian

Aturan main dibuat untuk menghindari penyalahgunaan persaingan. Baik persaingan antar sesama produsen maupun persaingan antara produsen dan konsumen. Umpamanya saja untuk melindungi konsumen dari kecurangan produsen pemerintah membuat standar kualitas produk yang harus dipatuhi produsen. Pemerintah juga melindungi pekerja dari pemberian upah yang terlalu rendah dengan cara menetapkan upah minimum, dan juga melindungi mereka dari pemutusan hubungan kerja yang semena-mena dengan jalan mengharuskan perusahaan untuk membayar uang pesangon.

B. Meredistribusikan Pendapatan

Untuk mengurangi ketimpangan dalam pembagian pendapatan, maka pemerintah dengan kemampuannya untuk menarik pajak berusaha mendistribusikan kembali pendapatan masyarakat. Mereka yang berpendapatan tinggi dikenakan pajak yang lebih tinggi daripada yang berpendapatan lebih rendah. Selanjutnya, dengan penerimaan yang diperoleh dari pajak pemerintah juga dapat membantu masyarakat yang berpendapatan rendah dengan cara memberikan subsidi. Misalnya saja memberikan subsidi pada pelayanan kesehatan dasar yang diperoleh melalui puskesmas, subsidi pada biaya pendidikan dasar, dan subsidi pada harga beras, subsidi pada harga pupuk. Dengan adanya subsidi diharapkan mereka yang berpendapatan paling rendah pun dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.

C. Memasukkan Biaya dan Manfaat Sosial ke dalam Harga

Selain berfungsi untuk meredistribusikan pendapatan, kemampuan pemerintah untuk menarik pajak dan membagi subsidi juga memungkinkan pemerintah untuk memasukkan biaya dan manfaat sosial ke dalam harga. Produk-produk yang produksi dan konsumsinya menciptakan biaya sosial dikenakan pajak agar minat seseorang untuk mengkonsumsi produk tersebut berkurang, dan dengan demikian produksi dapat dibatasi. Umpamanya rokok. Konsumsi rokok akan menciptakan biaya sosial bagi mereka yang tidak merokok dan merasa terganggu oleh asap rokok. Untuk alas an itulah maka pemerintah mengenakan pajak (cukai) pada harga rokok. Dengan adanya cukai rokok, harga rokok yang dibayar konsumen menjadi lebih tinggi (yaitu sebesar harga rokok ditambah cukai), dan dengan demikian diharapkan konsumen akan mengurangi konsumsi rokoknya .
Contoh yang berlawanan adalah pelayanan kesehatan dasar. Penyediaan layanan kesehatan tidak hanya memberikan manfaat pada yang memperoleh layanan kesehatan itu saja namun juga memberikan man- faat kepada masyarakat luas, karena masyarakat yang sehat tentu akan lebih produktif. Mengingat manfaatnya yang begitu luas maka terdapat cukup alasan bagi pemerintah untuk memberikan subsidi terhadap biaya untuk memperoleh layanan kesehatan dasar dari puskesmas yang dapat terjangkau oleh masyarakat luas. Dengan biaya berobat yang murah, diharapkan masyarakat terdorong untuk pergi ke puskesmas manakala mereka membutuhkan jasa pengobatan. Dari dua contoh tersebut kita dapat melihat bagaimana pemerintah dapat ikut campur menentukan harga suatu barang dan jasa, sehingga manfaat dan biaya sosial dari suatu barang dan jasa dapat tercermin di dalam harga.

D. Melaksanakan Kebijakan Stabilisasi

Setiap pemerintahan memiliki kewajiban untuk menjaga agar perekonomian ada dalam situasi yang stabil. Artinya, tingkat inflasi terkendali dan pengangguran berada pada tingkat yang wajar. Untuk me- laksanakan tugas terse but, pemerintah memiliki seperangkat peralatan seperti tingkat bunga, pengeluaran pemerintah, kebijakan pemberian kredit, pajak, dan sebagainya. Umpamanya saja perekonomian mengalami tingkat inflasi yang tinggi, maka pemerintah berkewajiban untuk mengendalikan angka inflasi tersebut. Bagaimanakah caranya? Berbagai cara dapat ditempuh pemerintah untuk mengendalikan inflasi, umpamanya saja dengan cara menaikkan tingkat bunga, menaikkan pajak, atau mengurangi belanja pemerintah. Semua kebijakan tersebut memiliki dampak mengurangi permintaan, yang akibatnya bisa menurunkan tingkat harga umum (inflasi). Sebaliknya, jika tingkat pengangguran begitu tinggi maka pemerintah akan berusaha untuk meningkatkan aktivitas perekonomian dengan cara, umpamanya, menurunkan tingkat bunga untuk mendorong pihak swasta untuk berinvestasi. Cara lain yang juga dapat ditempuh pemerintah adalah dengan cara memberikan kredit dengan tingkat bunga disubsidi kepada sektor-sektor yang mampu menyerap banyak tenaga kerja.
Sumber  :


Peranan Masyarakat Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah


Bab 3
Di masa pemerintahan orde baru, hampir dapat dikatakan peran serta masyarakat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah terkesan dimarginalkan. Sistem pengadaan barang/jasa pemerintah terkesan dimonopoli oleh beberapa golongan tertentu yang dekat dengan pusat kekuasaan. Akan tetapi sejak reformasi pembangunan di segala bidang dilakukan, maka hampir dapat dikatakan peranan masyarakat menempati porsi yang sangat significan. Hal ini dapat terlihat dari semua produk peraturan perundang-undangan yang dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah selalu diwajibkan untuk mengedepankan adanya peranserta masyarakat. Hal ini tentunya dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat luas agar supaya mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap bangsa dan negeranya.
Setelah mengalami beberapa perubahan untuk lebih menyempurnakan sistem pengadaan barang/jasa, maka sejak tanggal 6 Agustus 2010 diberlakukanlah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Presiden ini dikeluarkan untuk memperoleh pola pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang terjangkau dan berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik. Selain itu juga untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud pada huruf a, perlu pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik, sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.
Dalam peraturan presiden ini, ditentukan prinsip yang harus diterapkan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain :
a. efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
b. efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
c. transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
d. terbuka, berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
e. bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa.
f. adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
g. Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Oleh karena itu Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
h. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.

Melihat tujuan yang akan diwujudkan dalam pola pengadaan barang/jasa ini, maka ditegaskan pula adanya kewajiban pengawasan terhadap aparat atau petugas pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah didalam peraturan presiden ini guna:
a. Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah, mewujudkan aparatur yang profesional, bersih dan bertanggung jawab.
b. Memberantas penyalahgunaan wewenang dan praktek KKN.
c. Menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengamankan kuangan negara.

Peranan masyarakat sangat diperlukan dalam pola pengadaan barang/jasa pemerintah, baik sebagai penyedia barang/jasa maupun sebagai pengawas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Kedua peranan masyarakat tersebut sangat dibutuhkan oleh pemerintah dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kedua macam peranan masyarakat ini semuanya diatur secara lengkap didalam peraturan presiden yang ditetapkan oleh Dr. H. Susiko Bambang Yudhoyono.
Masyarakat yang berperan sebagai penyedia barang/jasa diharuskan mematuhi segala ketentuan yang telah diatur termasuk didalamnya untuk menandatangani pakta integritas untuk tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sedangkan masyarakat yang melakukan pemantauan atau menjalankan fungsi pengawasan masyarakat (sosial kontrol/wasmas) telah diberikan ruang untuk melakukan kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi pengawasan masyarakat ini dalam peraturan presiden diperlukan untuk:
a. Sebagai barometer untuk mengukur dan mengetahui kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur pemerintah, khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa;
b. Memberikan koreksi terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. Memberikan masukan dalam perumusan kebijakan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan dalam Pengadaan Barang/Jasa.

Nah, apabila anda sebagai anggota masyarakat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mengetahui atau menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan/atau ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Namun tidak menutup kemungkinan pula masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung kepada aparat penegak hukum, baik melalui Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini tentunya harus disertai dengan bukti bukti yang cukup tentang adanya tindakan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara.
Bilamana masyarakat dapat memainkan kedua peranannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, niscaya tujuan daripada pola pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel akan terwujud. Dan hal ini secara tidak langsung nantinya akan berakibat meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan masyarakat. Semoga!
(disarikan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010)


sumber :
http://www.lawangpost.com/read/peranan-masyarakat-dalam-pengadaan-barangjasa-pemerintah/1844/#ixzz2yYMc15Nc


KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KENAIKAN BBM


Bab 2
Dengan semakin banyaknya populasi kendaraan bermotor (roda dua dan roda empat). Tingkat kemacetan dijalan raya yang semakin meningkat. Menyebabkan konsumsi bahan bakar minyak semakin tinggi, Sehingga pemerintah harus memberikan subsidi untuk menekan harga bahan bakar minyak tersebut. Agar supaya harga bahan bakar minyak stabil dan terjangkau oleh masyarakat luas. Namun demikian pemerintah tidak dapat terus menerus memberikan subsidi mengenai potensi ekposur kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap sektor riel, Banyak hal yang menyebabkan itu semua, diantaranya harga minyak dunia yang berubah, pendapatan perkapita yang meningkat dan kebijakan-kebijakan lain yang diambil pemerintah. Kenaikan harga BBM juga sangat berpengaruh terhadap kebutuhan pokok. Seperti harga sembako yang naik karena ongkos transportasi juga ikut naik, dan harga-harga kebutuhan lainnya juga naik. Berikut perubahan harga BBM dari waktu ke waktu sejak tahun  1980 :

Tahun
Harga Premium
Harga Solar
Masa Pemerintahan
1980
Rp 150
Rp 52,5
Soeharto
1991
Rp 550
Rp 300
Soeharto
1993
Rp 700
Rp 380
Soeharto
1998
Rp 1.200
Rp 600
Soeharto
2000
Rp 1.150
Rp 600
Gus Dur
2001
Rp 1.450
Rp 900
Gus Dur
2002
Rp 1.550
Rp 1.150
Megawati
2003
Rp 1.810
Rp 1.890
Megawati
Maret 2005
Rp 2.400
Rp 2.100
SBY
Oktober 2005
Rp 4.500
Rp 4.300
SBY
2008
Rp 6.000
Rp 5.500
SBY
2009-2012
Rp 4.500
Rp 4.500
SBY

Pemerintah juga sempat menurunkan harga BBM sebanyak 7 kali. Pertama ketika tahun 1986, Pemerintahan Soeharto menurunkan solar sebesar 17,4%. Kedua, ketika krisis moneter tahun 1998, aksi demonstrasi mahasiswa menuntut Presiden Soeharto mencabut Keppres 69 Tahun 1998 tentang kenaikan BBM, dan lalu menerbitkan Keppres 78 Tahun 1998 untuk menurunkan kembali bensin dan solar masing-masing 16,7% dan 8,3%. Kebijakan serupa dilakukan oleh Presiden Megawati menurunkan harga solar dari Rp 1.890.- kembali menjadi Rp 1.650.- di tahun 2003. Dan di masa Pemerintahan SBY, harga bensin kembali diturunkan Rp 500 di awal Desember 2008 setelah kenaikan Rp 1.500 di akhir Mei 2008 dan menurunkannya kembali sebanyak 2 kali, masing-masing Rp 500 pada tahun 2009 sebelum digelarnya Pemilu pemilihan Presiden secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya, pemerintahan SBY-JK telah menaikkan harga BBM dengan sangat fantastis pada 1 Oktober 2005 yaitu dari Rp 2.400 menjadi Rp 4.500 serta solar dari Rp 2.100 menjadi Rp 4.300. Pada tahun 2013 di isukan kembali bahwa pemerintah akan kembali menaikkan harga Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis premium dan solar. Kenaikan ini, hanya akan berlaku bagi mobil jenis pribadi dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000 hingga Rp 6.500 per liter.
Menilik masa lalu, kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM sebenarnya bukanlah hal yang baru.Bahkan jika dilihat dari data yang ada, menaikkan harga BBM sudah dilakukan sejak zaman Presiden Soekarno.Di masa kepemimpinan Soekarno sedikitnya telah terjadi 12 kali kenaikan harga BBM. Kementerian ESDM menunjukkan dimasa kepemimpinan Soekarno sedikitnya telah terjadi 12 kali kenaikan harga BBM, mesti tak ada angka pasti berapa kenaikan dan kapan kenaikan itu, namun dokumen pada Biro Perancang Negara tahun 1965. Menyebutkan jika kenaikan BBM dimasa itu untuk membantu pemerintah dalam membangun sektor pendidikan, kesehatan dan perumahan.  Di era Orde Baru, atau saat Soeharto memimpin, kenaikan harga BBM juga beberapa kali terjadi. Catatan Kementerian ESDM menujukkan sedikitnya terjadi 18 kali kenaikan harga BBM di era ini. Kenaikan BBM juga pernah sekali dilakukan pada masa kepemimpinan BJ Habibie. Abdurahman Wahid atau Gus Dur juga pernah sekali menaikkan harga BBM. Sedangkan di era Megawati, tercapai 2 kali terjadi kenaikan dan 7 kali penyesuaian harga. Dan kini, di dua periode memimpin Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono tecatat telah melakukan empat kali kenaikan harga.

Dampak Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM)
Dalam situasi ekonomi masyarakat yang sulit, kenaikan BBM bisa kontraproduktif. Kenaikan harga BBM akan menimbulkan kemarahan masyarakat, sehingga ketidakstabilan dimasyarakat akan meluas. Kenaikan BBM ini merupakan tindakan pemerintah yang beresiko tinggi. Kenaikan harga BBM tidak hanya menimbulkan dampak negatif saja, tetapi kenaikan harga BBM juga menimbulkan dampak positif.

A. Dampak Positif dari Kenaikan Harga BBM
1)     Munculnya bahan bakar dan kendaraan alternatif
Seiring dengan melonjaknya harga minyak dunia, muncul berbagai macam bahan bakar alternatif baru yang sudah dikenal oleh masyarakat luas adalah BBG (Bahan Bakar Gas). Harga lebih murah dibandingkan dengan harga BBM bersubsidi. Ada juga bahan bakar yang terbuat dari kelapa sawit. Tentunya bukan hal sulit untuk menciptakan bahan bakar alternatif mengingat Indonesia adalah Negara yang kaya akan Sumber Daya Alam. Selain itu, akan muncul juga berbagai kendaraan pengganti yang tidak menggunakan BBM, misalnya mobil listrik, mobil yang berbahan bakar gas, dan kendaraan lainnya.
2)      Pembangunan Nasional akan lebih pesat
Pembangunan nasional akan lebih pesat karena dana APBN yang awalnya digunakan untuk memberikan subsidi BBM, jika harga BBM naik, maka subsidi dicabut dan dialihkan untuk digunakan dalam pembangunan di berbagai wilayah hingga ke seluruh daerah.



3)      Hematnya APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Jika harga BBM mengalami kenaikan, maka jumlah subsidi yang dikeluarkan oleh pemerintah akan berkurang. Sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dapat di minimalisasi.

4)      Mengurangi Pencemaran Udara
Jika harga BBM mengalami kenaikan, masyarakat akan mengurangi pemakaian bahan bakar. Sehingga hasil pembuangan dari bahan bakar tersebut dapat berkurang, dan akan berpengaruh pada tingkat kebersihan udara.

B. Dampak Negatif dari Kenaikan BBM

1. Harga barang semakin mahal

Kebutuhan akan komoditas BBM sudah menyentuh semua aspek kehidupan. Tekanan harga pada komoditas BBM akan berpengaruh pada harga barang dan jasa lainnya. Harga barang dan jasa akan mengalami kenaikan disebabkan oleh naiknya biaya produksi sebagai imbas dari naiknya harga bahan bakar.

2. Daya beli masyarakat menurun

Kenaikan harga BBM yang disertai dengan peningkatan harga barang berimplikasi pada menurunnya daya beli masyarakat. Ini akan semakin memberatkan masyarakat kecil di saat momen kenaikan harga BBM berdekatan dengan hari raya Lebaran dan masa liburan sekolah.kenaikan harga BBM ini juga membuat apa yang diperjuangkan para buruh mengenai peningkatan UMR menjadi sia-sia. Buruh merepresentasi kalangan masyarakat kecil.

3. Kemiskinan Bertambah

Kenaikan harga BBM bersubsidi akan berimplikasi pada melonjaknya tingkat kemiskinan. Meski pemerintah berjanji untuk memberikan kompensasi pada masyarakat kecil. Namun dampaknya dinilai tidak akan signifikan.Kompensasi yang bertujuan sebagai jaring pengaman agar masyarakat miskin tidak semakin jatuh ke jurang kemiskinan justru berpotensi dimanfaatkan oleh agenda politik. Pasalnya, dalam waktu dekat Indonesia akan memasuki masa pemilihan umum (pemilu). Pemerintah juga akan memberikan dana kompensasi kepada masyarakat kalangan bawah per bulan. Besaran kompensasi per Rumah Tangga Sasaran (RTS) sudah dihitung oleh Kementerian Keuangan. "Sekitar Rp 150.000 per RTS.
4. Pengangguran Bertambah
Kenaikan harga BBM bersubsidi akan membuat biaya produksi usaha bertambah. Hal ini menimbulkan pengusaha mengurangi beban usaha salah satunya dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
PHK tentunya akan menimbulkan angka pengangguran meningkat. Rencana pembatasan konsumsi BBM yakni sebesar 0,7 liter per motor per hari dan 3 liter per mobil per hari akan membuat kondisi semakin parah.
Rencana ini akan membuat gerak ekonomi terganggu. Pengangguran akan bertambah. Jika pemerintah ingin menurunkan beban subsidi sebaiknya menggunakan cara konversi BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG). Pemerintah sebaiknya konsentrasi pada pengembangan infrastruktur gas yang mana komoditas ini masih melimpah di bumi Indonesia.
5. Inflasi
Inflasi akan terjadi jika harga BBM mengalami kenaikan. Inflasi yang terjadi karena meningkatnya biaya produksi suatu barang atau jasa.

6. Usaha Kecil Semakin Terpukul

Usaha kecil menjadi sektor yang paling terpukul akibat dampak kenaikan harga BBM ini. Sektor ini mengalami penambahan beban produksi terbesar.
Dengan modal secukupnya ditambah beban produksi yang bertambah diyakini akan membuat sektor usaha kecil gulung tikar. Usaha kecil banyak yang gunakan kendaraan untuk kendaraan operasional seperti antar barang. Itu akan membuat ongkos naik,
Ini menjadi dilema bagi usaha kecil. Pasalnya, jika usaha kecil berniat membebankan ongkos produksi pada produknya maka akan membuat volume penjualan menurun.


C. Dampak Kenaikan Harga Bahan Bakar Minyak (BBM) Terhadap Inflasi dan Perekonomian Nasional
Jika terjadi kenaikan harga BBM, maka akan terjadi inflasi. Terjadinya inflasi ini tidak dapat dihindari karena bahan bakar, dalam hal ini premium, merupakan kebutuhan vital bagi masyarakat, dan merupakan jenis barang komplementer. Meskipun ada berbagai cara untuk mengganti penggunaan BBM, tapi BBM tidak dapat dipisahkan dari kehidupan masyarakat sehari-hari. Inflasi akan terjadi apabila subsidi BBM dicabut, harga BBM akan naik. Masyarakat mengurangi pembelian BBM. Uang tidak tersalurkan ke pemerintah tapi tetap banyak beredar di masyarakat. Jika harga BBM naik, harga barang dan jasa akan mengalami kenaikan pula. Terutama dalam biaya produksi. Inflasi yang terjadi dalam kasus ini adalah “Cost Push Inflation”. Inflasi ini terjadi karena adanya kenaikan dalam biaya produksi. Inflasi ini dilihat dari penyebabnya, Sementara jika dilihat berdasarkan sumbernya, yang akan terjadi adalah “Domestic Inflation”, sehingga akan berpengaruh terhadap perekonomian dalam negeri.
Kenaikan harga BBM akan membawa pengaruh terhadap kehidupan iklim berinvestasi. Biasanya kenaikan BBM akan mengakibatkan naiknya biaya produksi, naiknya biaya distribusi dan juga menaikkan inflasi. Harga barang-barang menjadi lebih mahal, daya beli merosot, karena penghasilan masyarakat yang tetap. Sehingga menyebabkan perekonomian akan terhenti (stagnan) dan tingkat kesejahteraan terganggu. Di sisi lain, kredit macet semakin kembali meningkat, yang paling parah adalah semakin sempitnya lapangan kerja karena dunia usaha menyesuaikan produksinya sesuai dengan kenaikan harga serta penurunan permintaan barang.
Dengan tidak adanya kenaikan BBM, subsidi yang harus disediakan pemerintah juga semakin besar. Untuk menutupi sumber subsidi, salah satunya adalah kenaikan pendapatan ekspor. Karena kenaikan harga minyak dunia juga mendorong naiknya harga ekspor komoditas tertentu. Seperti kelapa sawit, karena minyak sawit mentah (CPO) merupakan subsidi minyak bumi. Income dari naiknya harga CPO tidak akan sebanding dengan besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk subsidi minyak.


D. Dampak Inflasi Terhadap Perekonomian Nasional
Kenaikan harga BBM berdampak pada meningkatnya inflasi. Dampak dari terjadinya inflasi terhadap perekonomian nasional adalah sebagai berikut:
1.      Inflasi akan mengakibatkan perubahan output dan kesempatan kerja di masyarakat,
2.      Inflasi dapat mengakibatkan ketidak merataan pendapatan dalam masyarakat,
3.      Inflasi dapat menyebabkan penurunan efisiensi ekonomi.
Inflasi memiliki dampak positif dan dampak negatif, tergantung besar kecilnya tingkat inflasi. Apabila inflasi itu kecil, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan investasi. Sebaliknya, apabila inflasi itu besar, yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan perekonomian turun. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke waktu.
Sementara dampak inflasi bagi masyarakat, ada yang merasa dirugikan dan ada juga yang diuntungkan. Golongan masyarakat yang dirugikan adalah golongan masyarakat yang berpenghasilan tetap, masyarakat yang menyimpan hartanya dalam bentuk uang, dan para kreditur. Sementara golongan masyarakat yang diuntungkan adalah kaum spekulan, para pedagang dan industriawan, serta para debitur.
Inflasi dapat dikatakan sebagai salah satu indikator untuk melihat stabilitas ekonomi suatu wilayah negara atau daerah. Yang mana tingkat inflasi menunjukkan perkembangan harga barang dan jasa secara umum yang dihitung dari indeks harga konsumen (IHK). Dengan demikian angka inflasi sangat mempengaruhi daya beli masyarakat yang berpenghasilan tetap, dan disisi lain juga mempengaruhi besarnya produksi dari suatu barang dan jasa.

E. Upaya Pemerintah dalam Mengatasi Inflasi
Beberapa kebijakan yang dapat diambil pemerintah untuk mengatasi terjadinya inflasi adalah sebagai berikut:
a.      Kebijakan Moneter
1.      Politik Diskonto
Untuk mengatasi terjadinya inflasi, maka bank sentral harus mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara bank sentral akan menaikan tingkat suku bunga pinjaman kepada bank umum. Kebijakan ini juga disebut dengan Rediscount Policy atau kebijakan suku bunga.
2.      Politik Pasar Terbuka (Open Market Policy)
Dalam politik pasar terbuka, bank sentral akan menjual (jika terjadi inflasi) atau membeli (jika terjadi deflasi) surat-surat berharga kepada masyarakat, sehingga ada arus uang yang masuk dari masyarakat ke bank sentral.
3.      Menaikan Cash Ratio (Persediaan Kas)
Cash Ratio merupakan perbandingan antara kekayaan suatu bank dengan kewajiban yang harus dibayarkan. Untuk mengatasi inflasi, bank sentral akan menaikan cadangan kas bank-bank umum sehingga jumlah uang yang bisa diedarkan oleh bank umum kepada masyarakat akan berkurang.
4.      Kebijakan Kredit Selektif (Selective Credit Control)
Untuk mengatasi inflasi atau mengurangi jumlah uang yang beredar di masyarakat, maka diambil kebijakan memperketat kredit atau pinjaman bagi masyarakat.
5.      Margin Requirements
Kebijakan ini digunakan untuk membatasi penggunaan untuk tujuan-tujuan pembelian surat berharga.



b.      Kebijakan Fiskal
Dalam kebijakan fiskal, untuk mengatasi inflasi pemerintah harus mengatur penerimaan dan pengeluaran yang dilakukan pemerintah. Dalam hal penerimaan, pemerintah bisa menaikan tarif pajak, sehingga jumlah penerimaan pemerintah meningkat.  Kebijakan yang kedua adalah Expenditure Reducing, yakni mengurangi pengeluaran yang konsumtif, sehingga akan mempengaruhi terhadap permintaan (Demand Full Inflation).
c. Kebijakan Rill
Kebijakan ini yang tidak berhubungan dengan finansial pemerintah maupun jumlah uang yang beredar. Cara ini merupakan langkah alternatif untuk mengatasi inflasi. Kebijakan Rill dapat dilakukan melalui instrument berikut:
1. Mendorong agar perusahaan menaikkan hasil produksi
Cara ini cukup efektif mengingat inflasi disebabkan oleh kenaikan jumlah barang konsumsi tidak seimbang dengan jumlah uang yang beredar. Oleh karena itu pemerintah membuat prioritas produksi atau bantuan (subsidi) kepada sektor produksi bahan bakar, produksi beras.
2. Menekankan Tingkat Upah
Upaya menstabilkan upah atau gaji, dalam pengertian bahwa upah tidak sering dinaikkan karena kenaikkan yang relatif sering dilakukan untuk meningkatkan daya beli dan pada akhirnya menimbulkan inflasi.
3. Pemerintah melakukan pengawasan harga dan menetapkan harga maksimal.
4. Pemerintah melakukan distribusi secara langsung
Agar tidak terjadi kenaikkan harga, hal ini seperti yang dilakukan pemerintah dalam menetapkan harga tertinggi (Harga Eceran Tertinggi) pengendalian harga yang tidak akan berhasil tanpa adanya pengawasan. Pengawasan yang tidak baik biasanya akan menimbulkan pasar gelap. Untuk menghindari pasar gelap maka distribusi barang harus dapat dilakukan dengan lancar seperti yang dilakukan pemerintah melalui Bulog atau KUD.

5. Penanggulangan Inflasi yang Sangat Besar (Hyper Inflation)
Ditempuh dengan cara melakukan sneering (pemotongan nilai mata uang). Sneering berasal dari bahasa Belanda yang berarti penyehatan, pembersihan, re-organisasi. Kebijakan sneering antara lain:
-          Penurunan nilai mata uang
-          Pembekuan sebagian simpanan pada bank-bank dengan ketentuan bahwa simpanan yang dibekukan akan diganti menjadi simpanan jangka panjang oleh pemerintah. Sneering ini pernah dilakukan oleh pemerintah pada tahun 1960 pada saat inflasi mencapai 650%, pemerintah memotong nilai mata uang pecahan Rp1.000 menjadi Rp 1.00
6. Kebijakkan yang berkaitan dengan Output
Kenaikkan output dapat memperkecil laju inflasi, kenaikkan jumlah output ini dapat dicapai. Misalnya dengan kebijakkan penurunan bea masuk sehingga impor barang cenderung meningkat. Meningkatnya  jumlah barang didalam negeri cenderung menurunkan harga.
7. Kebijakkan penentuan harga dan indexing yang dilakukan ceiling price
8. Devaluasi
Penurunan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata uang luar negeri. Jika hal tersebut terjadi pemerintah melakukan intervensi agar nilai mata uang dalam negeri tetap stabil. Istilah devaluasi sering pula dikatakan dengan menurunnya nilai suatu negara terhadap mata uang asing. Devaluasi juga merujuk kepada kebijakkan pemerintah menurunkan nilai mata uang sendiri terhadap mata uang asing.






Kesimpulan
Kenaikan harga BBM selalu berpengaruh dengan kenaikan harga-harga kebutuhan pokok dan kebutuhan yang lain, BBM merupakan faktor bahan baku yang utama bagi sektor industri. Sehingga dampak kenaikan harga BBM akan sangat dirasakan oleh masyarakat luas, khususnya kalangan masyarakat kecil. Kenaikan BBM tidak hanya menimbulkan dampak negatif saja tetapi juga menimbulkan dampak positif.
Dampak yang signifikan akan terjadi pada tingkat inflasi dan pada kondisi perekonomian nasional. Dampak kenaikan harga BBM terhadap inflasi adalah akan terjadi kenaikan pada tingkat persentase inflasi. Jumlah uang yang beredar di masyarakat akan bertambah, dan akan berdampak pula pada harga berbagai jenis barang dan jasa. Kondisi perekonomian akan mengalami penurunan, ketidakstabilan akan terjadi. Kebijakan pemerintah untuk mengatasi inflasi adalah dengan menetapkan kebijakan moneter, kebijakan fiskal dan kebijakan Rill.