1. Konsep Ketahanan Nasional Serta Peran Masyarakat Dalam Mewujudkannya
Indonesia
sering sekali mendapat beberapa ancaman yang datang dari dalam maipun luar
negeri, dikarenakan Indonesia masih dalam kondisi yang sangat kritis. Namun,
hal ini dengan seiring berjalannya waktu, Indonesia dapat mengatasi semua
ancaman dan masalah yang ada. Dengan adanya tekad bersama yang membuat bangsa
Indonesia bersatu untuk membela Negara tercintanya ini. Salah satu contoh
pemberontakan yang terjadi di dalam negeri ini adalah PKI, RMS, PRRI Permesta
dan gerakan sparatis di Timor-Timur. Melihat kondisi ini, maka sangat
diperlukan kondisi dimana bangsa Indonesia merasa aman dan selalu mempunyai
antisipasi unstuck mencegah terjafinya hal-hal yang tidal diinginkan dalam
Negara Indonesia ini.
Ketahanan
Nasional adalah kondisi dinamis suatu bangsa yang terdiri atas ketangguhan
serta keuletan dan kemampuan unstuck mengembangkan kekuatan nasional dalam
menghadapi segala macam dan bentuk masalah, ancaman, tantangan, hambatan yang
datang dari dalam maupun dari luar, baik secara langsung maupun tidak langsung
yang membahayakan kelangsungan hidup bangsa Indonesia serta perjuangan dalam
mewujudkan tujuan perjuangan nasional. Dari pengertian diatas dapat disimpulkan
bahwa ketahanan nasional di Indonesia sangat diperlukan. Ini dimaksudkan agar
bangsa Indonesia dapat melangsungkan kehidupannya yang sejahtera, merasa aman,
jauh dari ancaman, tetapi harus selalu tetap waspada terhadap apa yang terjadi.
Ini tidak hanya diperlukan oleh Negara Indonesia saja, bahkan seluruh Negara
yang ada dimuka bumi ini pun membutuhkannya.
Berbicara
tentang ketahanan nasional, ini juga mempunyai beberapa sifat yang harus kalian
ketahui, diantaranya :
a. Mandiri
sifat
mandiri yang berarti bisa melakukan sendiri. Bangsa Indonesia percaya akan
kekuatan yang mereka punya untuk melindungi negaranya dari segala macam bentuk
ancaman. Tentu hal ini persatuan lah yang sangat mendasari.
b. Dinamis
ketahanan
nasional tidak lah tetap pada kondisi yang itu saja, ini juga dapat terus
semakin meningkat atau menurun, tergantung pada situasi dan kondisi Negaranya.
c. Manunggal
ini
diartiakan memiliki perpaduan yang sangat baik, seimbang dan serasi antara
seluruh aspek yang meliputi bangsa serta Negara Indonesia.
d. Wibawa
dengan
adanya sifat manunggal diatas, ini berdampak baik unstuck bangsa serta Negara
Indonesia. Karena itu dapat diperhitungkan oleh pihak lain yang membuat
Indonesia dapat membawa Negara-nya kearah yang lebih baik. Serta memiliki daya
tangkal yang besar. Karena semakin baik daya tangkalnya, maka semakin baik pula
kewibawaannya.
e. Konsultasi dan kerjasama
mendengar
kata konsultasi dan kerjasama pasti yang ada dalam pikiran kita adalah saling
mendengarkan pendapat orang lain dan selalu bekerja bersama-sama dalam melindungi
Negara-nya. Ya hal ini dibuktikan dengan tidal adanya sikap yang antagonis
terhadap bangsa Indonesia yang satu dengan yang lainnya. Karena bangsa
Indonesia lebih mengutamakan persatuan dari pada melakukan sendiri-sendiri.
Selain
sifatnya, ketahanan nasional juga mempunya beberapa asas yang sangat penting.
Sebelumnya pengertian dari asas kethanan nasional itu adalah tata laku yang
didasari nilai yang berlaku di Pancasila UUD 1945 serta wawasan nusantara.
Menurut Lemhanas (Lembaga Ketahanan Nasional) asas-asas tersebut adalah :
a. Asas kesejahteraan dan Keamanan
seperti
yang telah dijelaskan diatas, kesejahteraan dan keamanan adalah hal yang paling
mendasar yang harus didapatkan bangsa Indonesia sebagai warga Negara-nya.
Biasanya ini menjadi tolak ukur mantap atau tidaknya ketahanan nasional di
Negara tersebut.
b. Asas Komprehensif / menyeluruh terpadu
asas
ini memiliki arti yaitu ketahanan nasional mencakup seluruh aspek yang yang
sangat berkaitan satu sama lain yang mempunyai sifat serasi selaras dan terpadu
satu sama lainnya.
c. Asas Kekeluargaan
Dalam
asas ini mempunyai pengertian bahwa kita harus saling tolong-menolong, bersikap
adil, saling tenggang rasa dalam kehidupan bernegara dan bermasyarakat. Hal ini
sangat dibutuhkan untuk menjaga persatuan bangsa Indonesia satu dengan yang
lainnya.
Bukan
hanya itu saja, ketahanan nasional juga mempunyai kedudukan dan fungsi yang
perlu diketahui,diantarnya adalah :
1.
Kedudukan
Ketahanan
nasional berkedudukan sebagai landasan konseptual yang didasari oleh pancasila
sebagai landasan ideal dan UUD sebagai landasan konstitusional dalam paradigm
pembangunan nasional. Jadi, ketahanan nasional ini juga memiliki konsep yang
harus dipatuhi oleh masyarakat, kita jangan seenaknya saja dalam hal ini
kareana berkonsep lah yang dapat mengarahkan kea rah yang baik agar tidal salah
jalan.
2.
Fungsi
Ketahanan
nasional dalam fungsinya adalah sebagai dasar nasional perlu dipahami untuk
menjamin terjadinya pola pikir, pola tindak dan pola kerja dalam menyatukan
langkah bangsa yang bersifat inter-regional, inter-sektoral dan multi-disiplin.
Maksudnya disini adalah ketahanan nasional memiliki fungsi yang harus
dilaksanakan unstuck menciptakan pola piker ,pola tindak dan pola kerja
masyarakat dalam menciptakkan kondisi yang dinamis tuntuk mengantisipasi
terjadinya hal yang tidal diinginkan. Karena dengan adanya fungsi ini,
masyarakat bisa saling berintegrasi satu sama lainnya untuk selalu menjaga dan
melindungi bangsa dan Negara-nya.
Dalam
ketahanan nasional ini sesungguhnya masih banyak yang harus kita ketahui, dan
sekarang yang akan kita bahas tentang konsepsi ketahanan nasional. Konsepsi
ketahanan nasional ini adalah :
- Ketangguhan
Ketangguhan
yang dimaksud disini adalah ketangguhan seseorang untuk dapat bertahan kuat dalam
beban atau masalah yang menggelutinya. Ini sangat kita perlukan agar kita bisa
menjadi orang yang tidal gampang putus asa dan selalu semangat dalam menjalakan
kehidupannya
- Keuletan
Yaitu
kerja keras / usaha yang kita lakukan unstuck mencapai tujuan yang kita
inginkan. Menjadi seseorang yang ulet itu sangat baik, karena dia bisa
menaklukan semua rintangan / tantangan yang ada dihadapnnya dengan mudah, ya
walaupun sedikit memerlukan kerja keras tapi ini sangat baik.
- Identitas
Adalah
ciri khas suatu bangsa atau Negara secara keseluruhan. Dalam kehidupan di
Negara ini, kita sebagai Warga Negara Indonesia mempunyai bermacam-macam ciri
khas yang sangat unik. Tetapi, itu semua yang menjadikan Negara Indonesia
adalah Negara yang memiliki banyak keragaman.
- Integritas
Ialah
kesatuan menyeluruh dalam kehidupan nasional suatu bangsa baik unsure sosial
maupun alamiah, baik bersifat potensial maupun fungsional.
- Ancaman
Ancaman
yang dimaksud disini bukanlah ancaman pada hakikatnya, melainkan usaha yang
bersifat merombak kebijaksanaan yang dilakukan secara konseptual, criminal dan
politis
- Hambatan dan Gangguan
Adalah
hal / usaha yang berasal dari luar maupun dari dalam diri sendiri. Ini
dimaksudkan agar kita dapat mengontrol diri kita ketika kita mengalami hambatan
serta gangguan yang menimpa diri kita sendiri.
Setelah
kita melihat keseluruhan yang berhubungan dengan ketahanan nasional, maka kita
dapat menyimpulkan bahwa ketahanan nasional ini membutuhkan pembinaan yang
terpadu satu sama lain, pembinaan itu adalah :
a.
Peningkatan dan pengembangan Pancasila yang obejktif maupun subjektif
b.
Pancasila sebagai ideology terbuka perlu terus direlevansikan dan
diaktualisasikan
c.
Bhinneka Tunggal Ika dan konsep Wawasan Nusantara bersumber dari Pancasila dan
UUD 1945
d.
Pancasila sebagai pandangan hidup bangsa dan dasar Negara Republik Indonesia
harus dihayati dan diamalkan secara nyata.
e.
Pembangunan sebagai pengamalan Pancasila harus menunjukkan keseimbangan fisik
material dengan pembangunan mental utnuk menghindari tumbuhnya materialism dan
sekularisme
f.
Pendidikan moral Pancasila ditanamkan pada diri anak didik dengan cara
mengintegrasikan ke dalam mata pelajaran lain di sekolah.
2. KEBIJAKAN PEMERINTAH TERHADAP KENAIKAN BBM
Dengan semakin
banyaknya populasi kendaraan bermotor (roda dua dan roda empat). Tingkat
kemacetan dijalan raya yang semakin meningkat. Menyebabkan konsumsi bahan bakar
minyak semakin tinggi, Sehingga pemerintah harus memberikan subsidi untuk
menekan harga bahan bakar minyak tersebut. Agar supaya harga bahan bakar minyak
stabil dan terjangkau oleh masyarakat luas. Namun demikian pemerintah tidak dapat terus menerus memberikan subsidi
mengenai potensi ekposur kenaikan harga BBM bersubsidi terhadap sektor riel, Banyak hal yang
menyebabkan itu semua, diantaranya harga minyak dunia yang berubah, pendapatan
perkapita yang meningkat dan kebijakan-kebijakan lain yang diambil pemerintah.
Kenaikan harga BBM juga sangat berpengaruh terhadap kebutuhan pokok. Seperti
harga sembako yang naik karena ongkos transportasi juga ikut naik, dan
harga-harga kebutuhan lainnya juga naik. Berikut perubahan harga BBM dari waktu
ke waktu sejak tahun 1980 :
Tahun
|
Harga Premium
|
Harga Solar
|
Masa Pemerintahan
|
1980
|
Rp 150
|
Rp 52,5
|
Soeharto
|
1991
|
Rp 550
|
Rp 300
|
Soeharto
|
1993
|
Rp 700
|
Rp 380
|
Soeharto
|
1998
|
Rp 1.200
|
Rp 600
|
Soeharto
|
2000
|
Rp 1.150
|
Rp 600
|
Gus Dur
|
2001
|
Rp 1.450
|
Rp 900
|
Gus Dur
|
2002
|
Rp 1.550
|
Rp 1.150
|
Megawati
|
2003
|
Rp 1.810
|
Rp 1.890
|
Megawati
|
Maret 2005
|
Rp 2.400
|
Rp 2.100
|
SBY
|
Oktober 2005
|
Rp 4.500
|
Rp 4.300
|
SBY
|
2008
|
Rp 6.000
|
Rp 5.500
|
SBY
|
2009-2012
|
Rp 4.500
|
Rp 4.500
|
SBY
|
Pemerintah juga sempat
menurunkan harga BBM sebanyak 7 kali. Pertama ketika tahun 1986, Pemerintahan
Soeharto menurunkan solar sebesar 17,4%. Kedua, ketika krisis moneter tahun
1998, aksi demonstrasi mahasiswa menuntut Presiden Soeharto mencabut Keppres 69
Tahun 1998 tentang kenaikan BBM, dan lalu menerbitkan Keppres 78 Tahun 1998
untuk menurunkan kembali bensin dan solar masing-masing 16,7% dan 8,3%.
Kebijakan serupa dilakukan oleh Presiden Megawati menurunkan harga solar dari
Rp 1.890.- kembali menjadi Rp 1.650.- di tahun 2003. Dan di masa Pemerintahan
SBY, harga bensin kembali diturunkan Rp 500 di awal Desember 2008 setelah
kenaikan Rp 1.500 di akhir Mei 2008 dan menurunkannya kembali sebanyak 2 kali,
masing-masing Rp 500 pada tahun 2009 sebelum digelarnya Pemilu pemilihan
Presiden secara langsung oleh rakyat. Sebelumnya, pemerintahan SBY-JK
telah menaikkan harga BBM dengan sangat fantastis pada 1 Oktober 2005 yaitu
dari Rp 2.400 menjadi Rp 4.500 serta solar dari Rp 2.100 menjadi Rp 4.300. Pada
tahun 2013 di isukan kembali bahwa pemerintah akan kembali menaikkan harga
Bahan Bakar Minyak (BBM) subsidi jenis premium dan solar. Kenaikan ini, hanya
akan berlaku bagi mobil jenis pribadi dari Rp 4.500 menjadi Rp 6.000 hingga Rp
6.500 per liter.
Menilik masa lalu,
kebijakan pemerintah menaikkan harga BBM sebenarnya bukanlah hal yang
baru.Bahkan jika dilihat dari data yang ada, menaikkan harga BBM sudah
dilakukan sejak zaman Presiden Soekarno.Di masa kepemimpinan Soekarno
sedikitnya telah terjadi 12 kali kenaikan harga BBM. Kementerian ESDM
menunjukkan dimasa kepemimpinan Soekarno sedikitnya telah terjadi 12 kali
kenaikan harga BBM, mesti tak ada angka pasti berapa kenaikan dan kapan
kenaikan itu, namun dokumen pada Biro Perancang Negara tahun 1965. Menyebutkan
jika kenaikan BBM dimasa itu untuk membantu pemerintah dalam membangun sektor
pendidikan, kesehatan dan perumahan. Di era Orde Baru, atau saat Soeharto
memimpin, kenaikan harga BBM juga beberapa kali terjadi. Catatan Kementerian
ESDM menujukkan sedikitnya terjadi 18 kali kenaikan harga BBM di era ini.
Kenaikan BBM juga pernah sekali dilakukan pada masa kepemimpinan BJ Habibie.
Abdurahman Wahid atau Gus Dur juga pernah sekali menaikkan harga BBM. Sedangkan
di era Megawati, tercapai 2 kali terjadi kenaikan dan 7 kali penyesuaian harga.
Dan kini, di dua periode memimpin Indonesia, Susilo Bambang Yudhoyono tecatat
telah melakukan empat kali kenaikan harga.
Dampak Kenaikan Harga
Bahan Bakar Minyak (BBM)
Dalam situasi ekonomi masyarakat yang sulit, kenaikan
BBM bisa kontraproduktif. Kenaikan harga BBM akan menimbulkan kemarahan
masyarakat, sehingga ketidakstabilan dimasyarakat akan meluas. Kenaikan BBM ini
merupakan tindakan pemerintah yang beresiko tinggi. Kenaikan harga BBM tidak
hanya menimbulkan dampak negatif saja, tetapi kenaikan harga BBM juga
menimbulkan dampak positif.
A. Dampak
Positif dari Kenaikan Harga BBM
1) Munculnya
bahan bakar dan kendaraan alternatif
Seiring dengan
melonjaknya harga minyak dunia, muncul berbagai macam bahan bakar alternatif
baru yang sudah dikenal oleh masyarakat luas adalah BBG (Bahan Bakar Gas).
Harga lebih murah dibandingkan dengan harga BBM bersubsidi. Ada juga bahan
bakar yang terbuat dari kelapa sawit. Tentunya bukan hal sulit untuk
menciptakan bahan bakar alternatif mengingat Indonesia adalah Negara yang kaya
akan Sumber Daya Alam. Selain itu, akan muncul juga berbagai kendaraan
pengganti yang tidak menggunakan BBM, misalnya mobil listrik, mobil yang
berbahan bakar gas, dan kendaraan lainnya.
2)
Pembangunan Nasional akan lebih pesat
Pembangunan nasional akan lebih pesat karena dana APBN
yang awalnya digunakan untuk memberikan subsidi BBM, jika harga BBM naik, maka
subsidi dicabut dan dialihkan untuk digunakan dalam pembangunan di berbagai
wilayah hingga ke seluruh daerah.
3)
Hematnya APBN (Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara)
Jika harga BBM mengalami kenaikan, maka jumlah subsidi
yang dikeluarkan oleh pemerintah akan berkurang. Sehingga Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dapat di minimalisasi.
4)
Mengurangi Pencemaran Udara
Jika harga BBM mengalami kenaikan, masyarakat akan
mengurangi pemakaian bahan bakar. Sehingga hasil pembuangan dari bahan bakar
tersebut dapat berkurang, dan akan berpengaruh pada tingkat kebersihan udara.
B. Dampak Negatif dari Kenaikan BBM
1. Harga barang semakin mahal
Kebutuhan akan komoditas BBM sudah menyentuh semua
aspek kehidupan. Tekanan harga pada komoditas BBM akan berpengaruh pada harga
barang dan jasa lainnya. Harga barang dan jasa akan mengalami kenaikan
disebabkan oleh naiknya biaya produksi sebagai imbas dari naiknya harga bahan
bakar.
2. Daya beli masyarakat menurun
Kenaikan harga BBM yang disertai dengan peningkatan
harga barang berimplikasi pada menurunnya daya beli masyarakat. Ini akan
semakin memberatkan masyarakat kecil di saat momen kenaikan harga BBM
berdekatan dengan hari raya Lebaran dan masa liburan sekolah.kenaikan harga BBM
ini juga membuat apa yang diperjuangkan para buruh mengenai peningkatan UMR
menjadi sia-sia. Buruh merepresentasi kalangan masyarakat kecil.
3. Kemiskinan Bertambah
Kenaikan harga BBM bersubsidi akan berimplikasi pada
melonjaknya tingkat kemiskinan. Meski pemerintah berjanji untuk memberikan
kompensasi pada masyarakat kecil. Namun dampaknya dinilai tidak akan
signifikan.Kompensasi yang bertujuan sebagai jaring pengaman agar masyarakat
miskin tidak semakin jatuh ke jurang kemiskinan justru berpotensi dimanfaatkan
oleh agenda politik. Pasalnya, dalam waktu dekat Indonesia akan memasuki masa
pemilihan umum (pemilu). Pemerintah juga akan memberikan dana kompensasi kepada
masyarakat kalangan bawah per bulan. Besaran kompensasi per Rumah Tangga
Sasaran (RTS) sudah dihitung oleh Kementerian Keuangan. "Sekitar Rp
150.000 per RTS.
4.
Pengangguran Bertambah
Kenaikan harga BBM bersubsidi akan membuat biaya
produksi usaha bertambah. Hal ini menimbulkan pengusaha mengurangi beban usaha
salah satunya dengan Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
PHK tentunya akan menimbulkan angka pengangguran
meningkat. Rencana pembatasan konsumsi BBM yakni sebesar 0,7 liter per motor
per hari dan 3 liter per mobil per hari akan membuat kondisi semakin parah.
Rencana ini akan membuat gerak ekonomi terganggu.
Pengangguran akan bertambah. Jika pemerintah ingin menurunkan beban subsidi
sebaiknya menggunakan cara konversi BBM ke Bahan Bakar Gas (BBG). Pemerintah
sebaiknya konsentrasi pada pengembangan infrastruktur gas yang mana komoditas
ini masih melimpah di bumi Indonesia.
5. Inflasi
Inflasi akan terjadi jika harga BBM mengalami
kenaikan. Inflasi yang terjadi karena meningkatnya biaya produksi suatu barang
atau jasa.
6. Usaha Kecil Semakin Terpukul
Usaha kecil menjadi sektor yang paling terpukul akibat
dampak kenaikan harga BBM ini. Sektor ini mengalami penambahan beban produksi
terbesar.
Dengan modal secukupnya ditambah beban produksi yang
bertambah diyakini akan membuat sektor usaha kecil gulung tikar. Usaha kecil
banyak yang gunakan kendaraan untuk kendaraan operasional seperti antar barang.
Itu akan membuat ongkos naik,
Ini menjadi dilema bagi usaha kecil. Pasalnya, jika
usaha kecil berniat membebankan ongkos produksi pada produknya maka akan
membuat volume penjualan menurun.
C. Dampak Kenaikan Harga
Bahan Bakar Minyak (BBM) Terhadap Inflasi dan Perekonomian Nasional
Jika terjadi kenaikan
harga BBM, maka akan terjadi inflasi. Terjadinya inflasi ini tidak dapat
dihindari karena bahan bakar, dalam hal ini premium, merupakan kebutuhan vital
bagi masyarakat, dan merupakan jenis barang komplementer. Meskipun ada berbagai
cara untuk mengganti penggunaan BBM, tapi BBM tidak dapat dipisahkan dari
kehidupan masyarakat sehari-hari. Inflasi akan terjadi apabila subsidi BBM
dicabut, harga BBM akan naik. Masyarakat mengurangi pembelian BBM. Uang tidak
tersalurkan ke pemerintah tapi tetap banyak beredar di masyarakat. Jika harga
BBM naik, harga barang dan jasa akan mengalami kenaikan pula. Terutama dalam
biaya produksi. Inflasi yang terjadi dalam kasus ini adalah “Cost Push
Inflation”. Inflasi ini terjadi karena adanya kenaikan dalam biaya
produksi. Inflasi ini dilihat dari penyebabnya, Sementara jika dilihat
berdasarkan sumbernya, yang akan terjadi adalah “Domestic Inflation”,
sehingga akan berpengaruh terhadap perekonomian dalam negeri.
Kenaikan harga BBM
akan membawa pengaruh terhadap kehidupan iklim berinvestasi. Biasanya kenaikan
BBM akan mengakibatkan naiknya biaya produksi, naiknya biaya distribusi dan
juga menaikkan inflasi. Harga barang-barang menjadi lebih mahal, daya beli
merosot, karena penghasilan masyarakat yang tetap. Sehingga menyebabkan
perekonomian akan terhenti (stagnan) dan tingkat kesejahteraan terganggu. Di
sisi lain, kredit macet semakin kembali meningkat, yang paling parah adalah
semakin sempitnya lapangan kerja karena dunia usaha menyesuaikan produksinya
sesuai dengan kenaikan harga serta penurunan permintaan barang.
Dengan tidak adanya
kenaikan BBM, subsidi yang harus disediakan pemerintah juga semakin besar.
Untuk menutupi sumber subsidi, salah satunya adalah kenaikan pendapatan ekspor.
Karena kenaikan harga minyak dunia juga mendorong naiknya harga ekspor
komoditas tertentu. Seperti kelapa sawit, karena minyak sawit mentah (CPO) merupakan
subsidi minyak bumi. Income dari naiknya harga CPO tidak akan sebanding dengan
besarnya biaya yang harus dikeluarkan untuk subsidi minyak.
D. Dampak Inflasi
Terhadap Perekonomian Nasional
Kenaikan harga BBM
berdampak pada meningkatnya inflasi. Dampak dari terjadinya inflasi terhadap
perekonomian nasional adalah sebagai berikut:
1.
Inflasi akan mengakibatkan perubahan output dan kesempatan kerja di masyarakat,
2.
Inflasi dapat mengakibatkan ketidak merataan pendapatan dalam masyarakat,
3.
Inflasi dapat menyebabkan penurunan efisiensi ekonomi.
Inflasi memiliki dampak positif dan dampak
negatif, tergantung besar kecilnya tingkat inflasi. Apabila inflasi itu kecil, justru mempunyai pengaruh yang positif dalam
arti dapat mendorong perekonomian lebih baik, yaitu meningkatkan pendapatan
nasional dan membuat orang bergairah untuk bekerja, menabung dan mengadakan
investasi. Sebaliknya, apabila inflasi itu besar,
yaitu pada saat terjadi inflasi tak terkendali (hiperinflasi), keadaan perekonomian menjadi kacau dan
perekonomian turun. Orang menjadi tidak bersemangat kerja, menabung, atau mengadakan investasi dan produksi karena harga meningkat dengan cepat. Para penerima
pendapatan tetap seperti pegawai negeri atau karyawan swasta serta kaum buruh juga akan kewalahan menanggung dan mengimbangi
harga sehingga hidup mereka menjadi semakin merosot dan terpuruk dari waktu ke
waktu.
Sementara dampak
inflasi bagi masyarakat, ada yang merasa dirugikan dan ada juga yang
diuntungkan. Golongan masyarakat yang dirugikan adalah golongan masyarakat yang
berpenghasilan tetap, masyarakat yang menyimpan hartanya dalam bentuk uang, dan
para kreditur. Sementara golongan masyarakat yang diuntungkan adalah kaum
spekulan, para pedagang dan industriawan, serta para debitur.
Inflasi dapat
dikatakan sebagai salah satu indikator untuk melihat stabilitas ekonomi suatu
wilayah negara atau daerah. Yang mana tingkat inflasi menunjukkan perkembangan
harga barang dan jasa secara umum yang dihitung dari indeks harga konsumen
(IHK). Dengan demikian angka inflasi sangat mempengaruhi daya beli masyarakat
yang berpenghasilan tetap, dan disisi lain juga mempengaruhi besarnya produksi
dari suatu barang dan jasa.
E. Upaya
Pemerintah dalam Mengatasi Inflasi
Beberapa kebijakan
yang dapat diambil pemerintah untuk mengatasi terjadinya inflasi adalah sebagai
berikut:
a.
Kebijakan Moneter
1.
Politik Diskonto
Untuk mengatasi terjadinya inflasi, maka bank sentral
harus mengurangi jumlah uang yang beredar dengan cara bank sentral akan
menaikan tingkat suku bunga pinjaman kepada bank umum. Kebijakan ini juga
disebut dengan Rediscount Policy atau kebijakan suku bunga.
2.
Politik Pasar Terbuka (Open Market Policy)
Dalam politik pasar terbuka, bank sentral akan menjual
(jika terjadi inflasi) atau membeli (jika terjadi deflasi) surat-surat berharga
kepada masyarakat, sehingga ada arus uang yang masuk dari masyarakat ke bank
sentral.
3.
Menaikan Cash Ratio (Persediaan Kas)
Cash Ratio merupakan perbandingan antara kekayaan
suatu bank dengan kewajiban yang harus dibayarkan. Untuk mengatasi inflasi,
bank sentral akan menaikan cadangan kas bank-bank umum sehingga jumlah uang
yang bisa diedarkan oleh bank umum kepada masyarakat akan berkurang.
4.
Kebijakan Kredit Selektif (Selective Credit Control)
Untuk mengatasi inflasi atau mengurangi jumlah uang
yang beredar di masyarakat, maka diambil kebijakan memperketat kredit atau
pinjaman bagi masyarakat.
5.
Margin Requirements
Kebijakan ini digunakan untuk membatasi penggunaan
untuk tujuan-tujuan pembelian surat berharga.
b.
Kebijakan Fiskal
Dalam kebijakan
fiskal, untuk mengatasi inflasi pemerintah harus mengatur penerimaan dan
pengeluaran yang dilakukan pemerintah. Dalam hal penerimaan, pemerintah bisa menaikan
tarif pajak, sehingga jumlah penerimaan pemerintah meningkat. Kebijakan
yang kedua adalah Expenditure Reducing, yakni mengurangi pengeluaran
yang konsumtif, sehingga akan mempengaruhi terhadap permintaan (Demand Full
Inflation).
c. Kebijakan Rill
Kebijakan ini yang
tidak berhubungan dengan finansial pemerintah maupun jumlah uang yang beredar.
Cara ini merupakan langkah alternatif untuk mengatasi inflasi. Kebijakan Rill
dapat dilakukan melalui instrument berikut:
1. Mendorong agar perusahaan menaikkan hasil produksi
Cara ini cukup efektif mengingat inflasi disebabkan
oleh kenaikan jumlah barang konsumsi tidak seimbang dengan jumlah uang yang
beredar. Oleh karena itu pemerintah membuat prioritas produksi atau bantuan
(subsidi) kepada sektor produksi bahan bakar, produksi beras.
2. Menekankan Tingkat Upah
Upaya menstabilkan upah atau gaji, dalam pengertian
bahwa upah tidak sering dinaikkan karena kenaikkan yang relatif sering
dilakukan untuk meningkatkan daya beli dan pada akhirnya menimbulkan inflasi.
3. Pemerintah melakukan pengawasan harga dan
menetapkan harga maksimal.
4. Pemerintah melakukan distribusi secara langsung
Agar tidak terjadi kenaikkan harga, hal ini seperti
yang dilakukan pemerintah dalam menetapkan harga tertinggi (Harga Eceran
Tertinggi) pengendalian harga yang tidak akan berhasil tanpa adanya pengawasan.
Pengawasan yang tidak baik biasanya akan menimbulkan pasar gelap. Untuk
menghindari pasar gelap maka distribusi barang harus dapat dilakukan dengan
lancar seperti yang dilakukan pemerintah melalui Bulog atau KUD.
5. Penanggulangan Inflasi yang Sangat Besar (Hyper
Inflation)
Ditempuh dengan cara melakukan sneering (pemotongan
nilai mata uang). Sneering berasal dari bahasa Belanda yang berarti penyehatan,
pembersihan, re-organisasi. Kebijakan sneering antara lain:
-
Penurunan nilai mata uang
-
Pembekuan sebagian simpanan pada bank-bank dengan ketentuan bahwa simpanan yang
dibekukan akan diganti menjadi simpanan jangka panjang oleh pemerintah.
Sneering ini pernah dilakukan oleh pemerintah pada tahun 1960 pada saat inflasi
mencapai 650%, pemerintah memotong nilai mata uang pecahan Rp1.000 menjadi Rp
1.00
6. Kebijakkan yang berkaitan dengan Output
Kenaikkan output dapat memperkecil laju inflasi,
kenaikkan jumlah output ini dapat dicapai. Misalnya dengan kebijakkan penurunan
bea masuk sehingga impor barang cenderung meningkat. Meningkatnya jumlah
barang didalam negeri cenderung menurunkan harga.
7. Kebijakkan penentuan harga dan indexing yang
dilakukan ceiling price
8. Devaluasi
Penurunan nilai mata uang dalam negeri terhadap mata
uang luar negeri. Jika hal tersebut terjadi pemerintah melakukan intervensi
agar nilai mata uang dalam negeri tetap stabil. Istilah devaluasi sering pula
dikatakan dengan menurunnya nilai suatu negara terhadap mata uang asing.
Devaluasi juga merujuk kepada kebijakkan pemerintah menurunkan nilai mata uang
sendiri terhadap mata uang asing.
Kesimpulan
Kenaikan harga BBM selalu berpengaruh dengan kenaikan
harga-harga kebutuhan pokok dan kebutuhan yang lain, BBM merupakan faktor bahan
baku yang utama bagi sektor industri. Sehingga dampak kenaikan harga BBM akan
sangat dirasakan oleh masyarakat luas, khususnya kalangan masyarakat kecil.
Kenaikan BBM tidak hanya menimbulkan dampak negatif saja tetapi juga
menimbulkan dampak positif.
Dampak yang signifikan akan terjadi pada tingkat
inflasi dan pada kondisi perekonomian nasional. Dampak kenaikan harga BBM terhadap
inflasi adalah akan terjadi kenaikan pada tingkat persentase inflasi. Jumlah
uang yang beredar di masyarakat akan bertambah, dan akan berdampak pula pada
harga berbagai jenis barang dan jasa. Kondisi perekonomian akan mengalami
penurunan, ketidakstabilan akan terjadi. Kebijakan pemerintah untuk mengatasi
inflasi adalah dengan menetapkan kebijakan moneter, kebijakan fiskal dan
kebijakan Rill.
3. PERAN SERTA MASYARAKAT
Istilah peran serta masyarakat mendominasi obrolan disegala bidang kehidupan masyarakat. Tidak hanya kalangan Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan aktivis-aktivis sosial lainnya, lembaga-lembaga internasional dan pemerintah Indonesia sendiri membicarakan dan menganalisis peran serta masyarakat, yang tidak jarang dengan bahasa dan versi yang masing-masing berbeda.Begitu luasnya pengertian dan pemahaman peran serta masyarakat, sehingga menimbulkan beraneka ragam penafsiran, yang sering kali penafsiran pihak yang kuatlah yang timbul dan mereduksi peran serta yang bermakna (meaningfull participation).
Apa yang dicoba dilakukan dalam penulisan ini adalah merangkum pendapat-pendapat tentang peran serta masyarakat untuk, setidaknya, memberi wawasan yang lebih jelas tentang apa peran serta masyarakat itu. Apalagi setelah disadari peran serta masyarakat sendiri akan terus berkembang sesuai dengan dinamikanya dalam masyarakat.
Tulisan ini dimaksudkan untuk memberi gambaran tentang peran serta masyarakat dalam peengelolaan lingkungan dan dasar hukumnya di Indonesia, dengan lebih menekanan ruang peran serta masyarakat yang disediakan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan di negeri ini.
PERAN SERTA MASYARAKAT :
Suatu proses yang melibatkan masyarakat umum, dikenal sebagai peran serta masyarakat. Yaitu proses komunikasi dua arah yang berlangsung terus-menerus untuk meningkatkan pengertian masyarakat secara penuh atas suatu proses kegiatan, dimana masalah-masalah dan kebutuhan lingkungan sedang dianalisa oleh badan yang berwenang (Canter, 1977). Secara sederhana Canter mendefinisikan sebagai feed-forward information (komunikasi dari pemerintah kepada masyarakat tentang suatu kebijakan) dan feedback information (komunikasi dari masyarakat ke pemerintah atas kebijakan itu).
Dari sudut terminologi peran serta msyarakat dapat diartikan sebagai suatu cara melakukan interaksi antara dua kelompok; Kelompok yang selama ini tidak diikutsertakan dalam proses pengambilan keputusan (non-elite) dan kelompok yang selama ini melakukan pengambilan keputusan (elite). Bahasan yang lebih khusus lagi, peran serta masyarakat sesungguhnya merupakan suatu cara untuk membahas incentive material yang mereka butuhkan (Goulet, 1989). Dengan perkataan lain, peran serta masyarakat merupakan insentif moral sebagai “paspor” mereka untuk mempengaruhi lingkup-makro yang lebih tinggi, tempat dibuatnya suatu keputusan-keputusan yang sangat menetukan kesejahteraan mereka.
Cormick (1979) membedakan peran serta masyarakat dalam proses pengambilan keputusan berdasarkan sifatnya, yaitu yang bersifat konsultatif dan bersifat kemitraan. Dalam peran serta masyarakat dengan pola hubungan konsultatif antara pihak pejabat pengambil keputusan dengan kelompok masyarakat yang berkepentingan, anggota-anggota masyarakatnya mempunyai hak untuk didengar pendapatnya dan untuk diberi tahu, dimana keputusan terakhir tetap berada di tangan pejabat pembuat keputusan tersebut. Sedang dalam konteks peran serta masyarakat yang bersifat kemitraan, pejabat pembuat keputusan dan anggota-anggota masyarakat merupakan mitra yang relatif sejajar kedudukannya. Mereka bersama-sama membahas masalah, mencari alternatif pemecahan masalah danmembahas keputusan.
Ternyata masih banyakyang memandang peran serta masyarakat semata-mata sebagai penyampaian informasi (public information), penyuluhan, bahkan sekedar alat public relation agar proyek tersebut dapat berjalan tanpa hambatan. Karenanya, peran serta masyarakat tidak saja digunakan sebagai sarana untuk mencapai tujuan, tetapi juga digunakan sebagai tujuan (participation is an end itself)
Di era globalisasi sekarang ini, dimana masyarakat dapat mengakses seluruh informasi dengan cepat dan mereka bisa berinteraksi dengan siapapun, kapanpun dan dimanapun. Seakan-akan tidak ada lagi batas teritorial suatu negara, karena mereka sudah dapat dengan mudah mengetahui situasi dan kondisi diluar negaranya.Masyarakat disuguhkan dengan berbagai kenyataan yang melatarbelakangi sebuah kejadian. Artinya kita tahu bahwa motif dari setiap peristiwa di muka bumi ini selalu saja ada alasan yang berada sejalan dengan peristiwa itu. Hal ini menyebabkan kritisisme masyarakat menjadi lebih terasah. Sekarang, dengan globalisasi kita tidak bisa memandang sesuatu dengan hanya mengandalkan paradigma hitam putih atau Salah benar. Ada berbagai pertimbangan yang mengharuskan kita lebih dalam lagi untuk berpikir dan menilai sesuatu. Salah satu dari sekian banyak pertimbangan itu adalah memandang perlunya menyatukan prinsip demokrasi dan birokrasi.
Demokrasi sebagai salah satu paham yang mungkin asing ditelinga masyarakat kita, sekarang sudah menjadi santapan yang harus dilahap setiap hari dalam pergaulan pemerintahan. Begitu pula sistem pemerintahan (birokrasi) tidak bisa tertutup lagi dari demokrasi yang sedang digandrungi oleh masyarakat .
Era keterbukaan administrasi pemerintahan terhadap nilai-nilai demokrasi masih tergolong muda, namun kemajuan-kemajuan di dalamnya terasa sangat mengejutkan. Jika dari sudut pandang Indonesia, dimulai dari reformasi 1998 dengan lengsernya Soeharto sebagai simbol otoritarianesme sampai dengan dihapuskannya dwi fungsi ABRI dan yang terakhir adalah pemilihan presiden secara langsung.
Keberhasilan reformasi menjadi catatan penting dari momentum hadirnya penyatuan spirit demokrasi dan birokrasi.
Masalahnya seperti apakah penyatuan sprit itu bisa berlangsung sedangkan demokrasi dan birokrasi pada dasarnya memiliki prinsip yang berbeda. Dan seperti apakah proses asimilasi antara demokrasi dan birokrasi di era keterbukaan sekarang ini. Selain itu harus seperti apakah pejabat-pejabat pemerintahan bersikap menanggapi menyusupnya nilai-nilai demokrasi kedalam birokrasi.
Tiga pertanyaan di atas dapat diselesaikan melalui kehendak yang baik dari pejabat-pejabat pemerintahan yang sekarang berada dalam lingkaran kekuasaan. Mereka tidak bisa lagi duduk dalam posisi mendukung status qou untuk tetap bercokol dalam sistem administrasi pemerintahan. Dan perlu diingat masyarakat di era demokrasi memiliki kebebasan dalam rangka melakukan pengontrolan terhadap para pejabat publik. Aktifitas mereka dalam argumen demokrasi merupakan satu keharusan yang wajib untuk dijalankan.
Peran Demokrasi dalam Memberdayakan Masyarakat
Secara etimologis demokrasi berasal dari dua suku kata yaitu demos dan cratos. Demos berarti rakyat dan cratos adalah kekuatan atau pemerintahan. Jadi secara sederhana demokrasi bisa diartikan kedaulatan rakyat. Dan dalam bahasa pemerintahan demokrasi diartikan sebagai kehendak dari, oleh dan untuk rakyat. Berarti demokrasi merupakan paham yang mengedepankan kedaulatan rakyat dalam setiap aktifitas pemerintahan.
Sebagai sebuah sistem pemerintahan, ‘karier’ demokrasi diawali dari sebuah polis (negara kota) yang berada di Yunani. Jumlah rakyatnya waktu itu tidak lebih dari 300 ribu orang. Partisipasi rakyat hanya terbatas kepada mereka yang dianggap sah sebagai warga sipil, karena dalam tatanan masyarakat Yunani terbagai kedalam tiga bagian yaitu masyarakat sipil, pedagang dan budak. Bagi pedagang dan budak mereka tidak memiliki hak untuk ikut dalam proses pemerintahan yang demokratis.
Penjelasan di atas mengartikan bahwa demokrasi memang hanya cocok bagi sebuah negara yang memiliki warga yang tidak terlalu banyak. Sehingga apabila terjadi perluasan wilayah, perlu adanya penyerahan wewenang yang lebih bagi pihak yang memerintah. Dari sinilah demokrasi pernah mengalami kehilangan peran karena perluasan wilayah menuntut kekuasaan yang penuh bagi negara.
Jadi dalam perjalanannya, peran serta masyarakat menjadi suatu hal yang sangat pokok dan krusial. Masyarakat dapat memantau, mengkritisi, dan turut berpartisipasi aktif dalam suatu proses kegiatan, dimana masalah-masalah dan kebutuhan lingkungan sedang dianalisa oleh badan yang berwenang. Untuk memberdayakan masyarakat, diperlukan demokrasi yang seluas-luasnya dan tetap memegang prinsip tanggung jawab setiap masyarakat.
4. Peranan Masyarakat Dalam Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah
Di masa pemerintahan orde baru, hampir
dapat dikatakan peran serta masyarakat dalam pengadaan barang/jasa pemerintah
terkesan dimarginalkan. Sistem pengadaan barang/jasa pemerintah terkesan
dimonopoli oleh beberapa golongan tertentu yang dekat dengan pusat kekuasaan.
Akan tetapi sejak reformasi pembangunan di segala bidang dilakukan, maka hampir
dapat dikatakan peranan masyarakat menempati porsi yang sangat significan. Hal
ini dapat terlihat dari semua produk peraturan perundang-undangan yang
dikeluarkan oleh pemerintah, baik pemerintah pusat maupun pemerintah daerah
selalu diwajibkan untuk mengedepankan adanya peranserta masyarakat. Hal ini
tentunya dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada masyarakat luas agar
supaya mempunyai kepedulian yang tinggi terhadap bangsa dan negeranya.
Setelah mengalami beberapa perubahan untuk
lebih menyempurnakan sistem pengadaan barang/jasa, maka sejak tanggal 6 Agustus
2010 diberlakukanlah Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2010 tentang Pengadaan
Barang/Jasa Pemerintah. Peraturan Presiden ini dikeluarkan untuk memperoleh
pola pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, terbuka dan kompetitif
sangat diperlukan bagi ketersediaan Barang/Jasa yang terjangkau dan
berkualitas, sehingga akan berdampak pada peningkatan pelayanan publik. Selain
itu juga untuk mewujudkan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah sebagaimana dimaksud
pada huruf a, perlu pengaturan mengenai tata cara Pengadaan Barang/Jasa yang
sederhana, jelas dan komprehensif, sesuai dengan tata kelola yang baik,
sehingga dapat menjadi pengaturan yang efektif bagi para pihak yang terkait
dengan pengadaan barang/jasa pemerintah.Dalam peraturan presiden ini, ditentukan prinsip yang harus diterapkan dalam pelaksanaan pengadaan barang/jasa pemerintah, antara lain :
a. efisien, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus diusahakan dengan menggunakan dana dan daya yang minimum untuk mencapai kualitas dan sasaran dalam waktu yang ditetapkan atau menggunakan dana yang telah ditetapkan untuk mencapai hasil dan sasaran dengan kualitas yang maksimum.
b. efektif, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus sesuai dengan kebutuhan dan sasaran yang telah ditetapkan serta memberikan manfaat yang sebesar-besarnya.
c. transparan, berarti semua ketentuan dan informasi mengenai Pengadaan Barang/Jasa bersifat jelas dan dapat diketahui secara luas oleh Penyedia Barang/Jasa yang berminat serta oleh masyarakat pada umumnya.
d. terbuka, berarti Pengadaan Barang/Jasa dapat diikuti oleh semua Penyedia Barang/Jasa yang memenuhi persyaratan/kriteria tertentu berdasarkan ketentuan dan prosedur yang jelas.
e. bersaing, berarti Pengadaan Barang/Jasa harus dilakukan melalui persaingan yang sehat diantara sebanyak mungkin Penyedia Barang/Jasa yang setara dan memenuhi persyaratan, sehingga dapat diperoleh Barang/Jasa yang ditawarkan secara kompetitif dan tidak ada intervensi yang mengganggu terciptanya mekanisme pasar dalam Pengadaan Barang/Jasa.
f. adil/tidak diskriminatif, berarti memberikan perlakuan yang sama bagi semua calon Penyedia Barang/Jasa dan tidak mengarah untuk memberi keuntungan kepada pihak tertentu, dengan tetap memperhatikan kepentingan nasional.
g. Akuntabel, berarti harus sesuai dengan aturan dan ketentuan yang terkait dengan Pengadaan Barang/Jasa sehingga dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu Para pihak yang terkait dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa harus mematuhi etika sebagai berikut:
a. Melaksanakan tugas secara tertib, disertai rasa tanggung jawab untuk mencapai sasaran, kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan Pengadaan Barang/Jasa;
b. Bekerja secara profesional dan mandiri, serta menjaga kerahasiaan Dokumen Pengadaan Barang/Jasa yang menurut sifatnya harus dirahasiakan untuk mencegah terjadinya penyimpangan dalam Pengadaan Barang/Jasa;
c. Tidak saling mempengaruhi baik langsung maupun tidak langsung yang berakibat terjadinya persaingan tidak sehat;
d. Menerima dan bertanggung jawab atas segala keputusan yang ditetapkan sesuai dengan kesepakatan tertulis para pihak;
e. Menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan para pihak yang terkait, baik secara langsung maupun tidak langsung dalam proses Pengadaan Barang/Jasa;
f. Menghindari dan mencegah terjadinya pemborosan dan kebocoran keuangan negara dalam Pengadaan Barang/Jasa;
g. Menghindari dan mencegah penyalahgunaan wewenang dan/atau kolusi dengan tujuan untuk keuntungan pribadi, golongan atau pihak lain yang secara langsung atau tidak langsung merugikan negara; dan
h. Tidak menerima, tidak menawarkan atau tidak menjanjikan untuk memberi atau menerima hadiah, imbalan, komisi, rabat dan berupa apa saja dari atau kepada siapapun yang diketahui atau patut diduga berkaitan dengan Pengadaan Barang/Jasa.
Melihat tujuan yang akan diwujudkan dalam pola pengadaan barang/jasa ini, maka ditegaskan pula adanya kewajiban pengawasan terhadap aparat atau petugas pelaksana pengadaan barang/jasa pemerintah didalam peraturan presiden ini guna:
a. Meningkatkan kinerja aparatur pemerintah, mewujudkan aparatur yang profesional, bersih dan bertanggung jawab.
b. Memberantas penyalahgunaan wewenang dan praktek KKN.
c. Menegakkan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan mengamankan kuangan negara.
Peranan masyarakat sangat diperlukan dalam pola pengadaan barang/jasa pemerintah, baik sebagai penyedia barang/jasa maupun sebagai pengawas pelaksanaan pengadaan barang/jasa. Kedua peranan masyarakat tersebut sangat dibutuhkan oleh pemerintah dalam rangka mencapai tujuan yang telah ditetapkan. Kedua macam peranan masyarakat ini semuanya diatur secara lengkap didalam peraturan presiden yang ditetapkan oleh Dr. H. Susiko Bambang Yudhoyono.
Masyarakat yang berperan sebagai penyedia barang/jasa diharuskan mematuhi segala ketentuan yang telah diatur termasuk didalamnya untuk menandatangani pakta integritas untuk tidak melakukan perbuatan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme. Sedangkan masyarakat yang melakukan pemantauan atau menjalankan fungsi pengawasan masyarakat (sosial kontrol/wasmas) telah diberikan ruang untuk melakukan kegiatannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Fungsi pengawasan masyarakat ini dalam peraturan presiden diperlukan untuk:
a. Sebagai barometer untuk mengukur dan mengetahui kepercayaan publik terhadap kinerja aparatur pemerintah, khususnya dalam Pengadaan Barang/Jasa;
b. Memberikan koreksi terhadap penyimpangan dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa; dan
c. Memberikan masukan dalam perumusan kebijakan perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan dalam Pengadaan Barang/Jasa.
Nah, apabila anda sebagai anggota masyarakat baik secara sendiri-sendiri maupun bersama-sama mengetahui atau menemukan indikasi penyimpangan prosedur, KKN dalam pelaksanaan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah dan/atau pelanggaran persaingan yang sehat dapat mengajukan pengaduan atas proses pemilihan Penyedia Barang/Jasa kepada aparat pengawasan intern pemerintah (APIP) dan/atau ke Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah.
Namun tidak menutup kemungkinan pula masyarakat dapat menyampaikan pengaduan secara langsung kepada aparat penegak hukum, baik melalui Kepolisian, Kejaksaan maupun Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal ini tentunya harus disertai dengan bukti bukti yang cukup tentang adanya tindakan melawan hukum dan menimbulkan kerugian negara.
Bilamana masyarakat dapat memainkan kedua peranannya berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku, niscaya tujuan daripada pola pengadaan barang/jasa pemerintah yang efisien, efektif, transparan, terbuka, bersaing, adil/tidak diskriminatif dan akuntabel akan terwujud. Dan hal ini secara tidak langsung nantinya akan berakibat meningkatkan kesejahteraan dan kehidupan masyarakat. Semoga!
(disarikan dari Perpres Nomor 54 Tahun 2010)
sumber : http://www.lawangpost.com/read/peranan-masyarakat-dalam-pengadaan-barangjasa-pemerintah/1844/#ixzz2yYMc15Nc
5.
ARTIKEL
PERAN PEMERINTAH DALAM PEREKONOMIAN DAN SISTEM BISNIS
Banyaknya Usaha
Mikro, Kecil dan Menengah yang ada di Indonesia dapat memperluas lapangan kerja
dan memberikan jasa ekonomis yang luas kepada masyarakat serta berperan dalam
proses peningkatan pendapatan masyarakat dan mendorong pertumbuhan ekonomi.
Selain itu dapat meningkatkan perekonomian dan APBN Negara. Usaha Mikro, Kecil
dan Menengah (UMKM) adalah salah satu tonggak ekonomi Negara yang harus
memperoleh kesempatan, dukungan, payung hukum dan kebebasan pengembangan
seluas-luasnya sebagai wujud kepedulian pemerintah kepada kelompok usaha
ekonomi rakyat tanpa mengabaikan peranan Usaha Besar dan Badan Usaha Milik
Negara.
Oleh karena itu
pemerintah wajib untuk mengarahkan, membimbing, melindungi serta menumbuhkan
iklim usaha. Sehingga UMKM merasa diperhatikan karena sebagian besar penduduk
Indonesia hidup dan menggantungkan diri dari sector ini. Meskipun telah
memberikan peranan yang besar dalam perekonomian nasional, namun sedikit banyak
mengalami kendala dan hambatan. Contohnya saja kendala yang bersifat internal
yaitu dalam segi Produksi, Pemasaran, SDA, SDM, Teknologi, Modal Usaha. Untuk
mengatasi masalah ini pemerintah telah menerbitkan 34 program dan kebijakan
ekonomi lanjutan untuk Sektor UMKM Pada 2008-2009 diantaranya percepatan
pengembangan sector riil dan pemberdayaan UMKM.
Peran Pemerintah
dalam Sistem Ekonomi
A. Menciptakan Kerangka
Aturan Main bagi Setiap Pelaku dalam Perekonomian
Aturan
main dibuat untuk menghindari penyalahgunaan persaingan. Baik persaingan antar
sesama produsen maupun persaingan antara produsen dan konsumen. Umpamanya saja
untuk melindungi konsumen dari kecurangan produsen pemerintah membuat standar
kualitas produk yang harus dipatuhi produsen. Pemerintah juga melindungi
pekerja dari pemberian upah yang terlalu rendah dengan cara menetapkan upah
minimum, dan juga melindungi mereka dari pemutusan hubungan kerja yang
semena-mena dengan jalan mengharuskan perusahaan untuk membayar uang pesangon.
B.
Meredistribusikan Pendapatan
Untuk
mengurangi ketimpangan dalam pembagian pendapatan, maka pemerintah dengan
kemampuannya untuk menarik pajak berusaha mendistribusikan kembali pendapatan
masyarakat. Mereka yang berpendapatan tinggi dikenakan pajak yang lebih tinggi
daripada yang berpendapatan lebih rendah. Selanjutnya, dengan penerimaan yang
diperoleh dari pajak pemerintah juga dapat membantu masyarakat yang berpendapatan
rendah dengan cara memberikan subsidi. Misalnya saja memberikan subsidi pada
pelayanan kesehatan dasar yang diperoleh melalui puskesmas, subsidi pada biaya
pendidikan dasar, dan subsidi pada harga beras, subsidi pada harga pupuk.
Dengan adanya subsidi diharapkan mereka yang berpendapatan paling rendah pun
dapat memenuhi kebutuhan dasarnya.
C. Memasukkan
Biaya dan Manfaat Sosial ke dalam Harga
Selain
berfungsi untuk meredistribusikan pendapatan, kemampuan pemerintah untuk
menarik pajak dan membagi subsidi juga memungkinkan pemerintah untuk memasukkan
biaya dan manfaat sosial ke dalam harga. Produk-produk yang produksi dan
konsumsinya menciptakan biaya sosial dikenakan pajak agar minat seseorang untuk
mengkonsumsi produk tersebut berkurang, dan dengan demikian produksi dapat
dibatasi. Umpamanya rokok. Konsumsi rokok akan menciptakan biaya sosial bagi
mereka yang tidak merokok dan merasa terganggu oleh asap rokok. Untuk alas an
itulah maka pemerintah mengenakan pajak (cukai) pada harga rokok. Dengan adanya
cukai rokok, harga rokok yang dibayar konsumen menjadi lebih tinggi (yaitu
sebesar harga rokok ditambah cukai), dan dengan demikian diharapkan konsumen
akan mengurangi konsumsi rokoknya .
Contoh
yang berlawanan adalah pelayanan kesehatan dasar. Penyediaan layanan kesehatan
tidak hanya memberikan manfaat pada yang memperoleh layanan kesehatan itu saja
namun juga memberikan man- faat kepada masyarakat luas, karena masyarakat yang
sehat tentu akan lebih produktif. Mengingat manfaatnya yang begitu luas maka
terdapat cukup alasan bagi pemerintah untuk memberikan subsidi terhadap biaya
untuk memperoleh layanan kesehatan dasar dari puskesmas yang dapat terjangkau
oleh masyarakat luas. Dengan biaya berobat yang murah, diharapkan masyarakat
terdorong untuk pergi ke puskesmas manakala mereka membutuhkan jasa pengobatan.
Dari dua contoh tersebut kita dapat melihat bagaimana pemerintah dapat ikut
campur menentukan harga suatu barang dan jasa, sehingga manfaat dan biaya
sosial dari suatu barang dan jasa dapat tercermin di dalam harga.
D. Melaksanakan
Kebijakan Stabilisasi
Setiap
pemerintahan memiliki kewajiban untuk menjaga agar perekonomian ada dalam
situasi yang stabil. Artinya, tingkat inflasi terkendali dan pengangguran
berada pada tingkat yang wajar. Untuk me- laksanakan tugas terse but,
pemerintah memiliki seperangkat peralatan seperti tingkat bunga, pengeluaran
pemerintah, kebijakan pemberian kredit, pajak, dan sebagainya. Umpamanya saja
perekonomian mengalami tingkat inflasi yang tinggi, maka pemerintah berkewajiban
untuk mengendalikan angka inflasi tersebut. Bagaimanakah caranya? Berbagai cara
dapat ditempuh pemerintah untuk mengendalikan inflasi, umpamanya saja dengan
cara menaikkan tingkat bunga, menaikkan pajak, atau mengurangi belanja
pemerintah. Semua kebijakan tersebut memiliki dampak mengurangi permintaan,
yang akibatnya bisa menurunkan tingkat harga umum (inflasi). Sebaliknya, jika
tingkat pengangguran begitu tinggi maka pemerintah akan berusaha untuk
meningkatkan aktivitas perekonomian dengan cara, umpamanya, menurunkan tingkat
bunga untuk mendorong pihak swasta untuk berinvestasi. Cara lain yang juga
dapat ditempuh pemerintah adalah dengan cara memberikan kredit dengan tingkat
bunga disubsidi kepada sektor-sektor yang mampu menyerap banyak tenaga kerja.
Sumber :
Tidak ada komentar:
Posting Komentar