Selasa, 08 Januari 2013

desain & struktur organisasi formal


Desain dan Struktur Organisasi Formal
Organisasi formal adalah sistem kegiatan yang terkoordinasi dari sekelompok orang yang bekerja bersama untuk mencapai tujuan di bawah kekuasaan dan kepemimpinan. Organisasi formal ini merupakan organisasi yang dengan sengaja direncanakan dan strukturnya secara tegas disusun. Struktur, meskipun hanya menyajikan kerangka, merupakan subsistem penting dalam system

 Rukun Tetangga (RT)

    tujuan dari pembentukan organisasi ini adalah untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat
    sekitarnya. Misalnya, pelayanan pembuatan KTP, atau urusan administrasi lainnya.

 Rukun Warga (RW)

    RW merupakan gabungan dari beberapa RT. RW dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada
    masyarakat  yang tinggal di wilayah RW tersebut. RW dipimpin oleh seorang ketua RW yang dipilih oleh
    ketua-ketua RT atau perwakilan dari warga RT yang tergabung dalam wilayah RW tersebut.

Desa/Kelurahan

    Desa/Kelurahan adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas-batas wilayah yurdiksi.
    Pengertian desa atau kelurahan berdasarkan UU No. 32 tahun 2004 tentang pemerintahan daerah yaitu
    Pemerintahan desa dipimpin oleh kepala desa yang di bantu oleh perangkat desa. Kepala desa dipilih
    langsung oleh masyarakat desa tersebut. Perangkat desa terdiri atas sekretaris desa dan perangkat desa
    lainnya.
    Sedangkan kelurahan dipimpin oleh seorang lurah yang diangkat oleh bupati/walikota atas usul camat.  
    Dalam melaksanakan tugasnya lurah di bantu oleh perangkat kelurahan.

 Badan Permusyawaratan Desa (BPD)

    Badan Permusyawaratan Desa (BPD) adalah sebuah lembaga yang dibentuk untuk membantu pengaturan
    dan penyelenggaraan pemerintahan desa. Tugasnya membuat dan melaksanakan peraturan desa,
    menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa, menampung dan menyalurkan aspirasi rakyat.
 Dewan Kelurahan

    Dewan Kelurahan merupakan organisasi yang dibentuk di tingkat kelurahan. Dewan Kelurahan
    merupakan mitra kerja kepala kelurahan. Tugas dewan kelurahan adalah memberikan masukan kepada
    kepala kelurahan, terutama yang berkaitan dengan aspirasi masyarakat. Ketua dewan kelurahan diambil
    dari  tokoh masyarakat yang tinggal di wilayah kelurahan tersebut.
   Karang Taruna

    Karang Taruna adalah organisasi para pemuda atau remaja yang ada di desa atau kelurahan. Karang
    taruna berfungsi sebagai wadah pembinaan para pemuda desa atau kelurahan tersebut. Tugas utamanya
    berkaitan dengan kegiatan-kegiatan positif seperti kesenian, olahraga, bakti sosial. dll.

   Yayasan

    Yayasan merupakan organisasi sosial yang didirikan masyarakat untuk kegiatan yang bersifat sosial,
    misalnya panti anak yatim piatu, majelis taklim, dan yayasan pendidikan.
   Posyandu

    Pos Layanan Terpadu (Posyandu) didirikan oleh masyarakat untuk memberikan layanan terpadu kepada
    warga masyarakatnya, khususnya kesehatan balita. Kegiatan di posyandu meliputi pemeriksaan kesehatan
    bayi, penimbangan bayi, pemberian makanan tambahan, dll.


   BKB

    BKB yaitu bina keluarga balita yang didirikan oleh masyarakat atas petunjuk dari BKKBN. Tujuannya
    adalah untuk memberikan ilmu penanganan perkembangan kecerdasan balita sejak dini kepada ibu balita.
    Kegiatannya meliputi pemberian materi kepada ibu balita, praktek perkembangan kecerdasan balita, cara
    memakai permainan edukatif (APE), dll. Sasarannya terutama ibu-ibu yang mempunyai balita.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar