Sabtu, 12 Januari 2013

Teknik Koordinasi dengan Pendekatan Hubungan antar Struktur

Teknik Koordinasi dengan Pendekatan Hubungan antar Struktur
Dilihat dari pola hubungan antar struktur khususnya dalam kegiatan pemerintahan maka koordinasi dapat dilakukan melalui beberapa langkah berikut(menurut SANRI,1997):
1) Koordinasi Hierarkhis (Koordinasi Vertikal);
Koordinasi Hierarkhis (Koordinasi Vertikal) adalah koordinasi dilakukan oleh seorang pejabat pimpinan dalam suatu instansi pemerintah terhadap pejabat (pegawai) atau instansi bawahannya. Koordinasi macam ini melekat pda setiap fungsi pimpinan seperti halnya fungsi-fungsi perencanaan, penggerak, pengorganisasian dan pengawasan.
Setiap pimpinan berkewajiban untuk mengkoordinasikan kegiatan bawahannya.
Contoh : - Kepala Biro terhadap Kepala Bagian dalam lingkungannya;
- Direktorat Jenderal terhadap Direktorat dalam lingkungannya;
2) Koordinasi Fungsional;
Koordinasi Fungsional adalah koordinasi yang dilakukan oleh seorang pejabat atau sesuatu instansi terhadap pejabat atau instansi lainnya yang tugasnya berkaitan berdasarkan azas fungsionalisasi.
Dalam koordinasi fungsional ini dapat dibedakan yaitu:
a. Koordinasi Fungsional Horizontal;
Koordinasi ini dilakukan oleh seorang pejabat atau suatu unit/instansi terhadap pejabat atau unit/instansi lain yang setingkat.
Contoh : Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan para Direktur Jenderal, Inspektur Jenderal dan Kepala Badan dalam menyusun rencana di lingkungan Departemennya.
b. Koordinasi Fungsional Diagonal;
Koordinasi ini dilakukan oleh seorang pejabat atau suatu instansi terhadap pejabat atau instansi lain yang lebih rendah tingkatannya tetapi bukan bawahannya.
Contoh :
- Biro Keuangan pada Sekretaris Jenderal mengkoordinasikan kegiatan-kegiatannya Bagian Keuangan dari Sekretariat Direktorat Jenderal dalam lingkungan Departemen yang bersangkutan.
- Badan Kepegawaian Negara (BKN) mengkoordinasikan Biro-biro Kepegawaian pada Departemen atau instansi pemerintah lainnya dalam bidang Administrasi Kepegawaian.
c. Koordinasi Fungsional Teritorial;
Koordinasi ini dilakukan oleh seorang pejabat atau pimpinan atau suatu instansi terhadap pejabat atau instansi lain yang berada dalam suatu wilayah (teritorial) tertentu di mana semua urusan yang ada dalam wilayah tersebut menjadi wewenang atau tanggung jawabnya selaku penguasa atau penanggung jawab tunggal.
Contoh: - Administrasi Pelabuhan mengadakan koordinasi terhadap semua instansi atau perusahaan atau organisasi lain yang berada di wilayah pelabuhan tertentu.
-Koordinasi yang dilakukan oleh Pembina lokasi
transmigrasi yang belum diserahkan kepada Pemerintah
Daerah.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar