Pengorganisasian Jamkesmas
TIM PENGELOLA JAMKESMAS
Tim Pengelola JAMKESMAS melaksanakan pengelolaan jaminan kesehatan bagi masyarakat miskin meliputi kegiatan-kegiatan manajemen kepesertaan, pelayanan, keuangan, perencanaan dan SDM, informasi, hukum dan organisasi serta telaah hasil verifikasi.
1. TIM PENGELOLA JAMKESMAS PUSAT
Tugas:
a. Penetapan kebijakan operasional dan teknis, pelaksanaan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (Jamkesmas)
b. Menyusun pedoman teknis pelaksanaan, penataan sasaran, penataan sarana pelayanan kesehatan (pemberi pelayanan kesehatan)2. TIM PENGELOLA JAMKESMAS PROPINSI
c. Melaksanakan pertemuan berkala dengan pihak terkait dalam rangka evaluasi penyelenggaraan program
d. Melakukan telaah hasil verifikasi, otorisasi dan realisasi pembayaran klaim.
e. Melakukan pembinaan, pengawasan dan menyusun laporan pelaksanaan
Tugas:3. TIM PENGELOLA JAMKESMAS KABUPATEN/KOTA
a. Mengkoordinasikan pelaksanaan pelayanan kesehatan bagi masyarakat miskin sesuai kebijakan yang sudah ditetapkan
b. Melakukan koordinasi dengan pihak terkait dalam penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS) c. Melakukan verifikasi, pemantauan dan evaluasi
d. Melakukan analisis aspek kendali biaya, dan kendali mutu
e. Menyampaikan laporan pengelolaan penyelenggaraan program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS).
Tugas:
a. Melakukan manajemen kepesertaan, manajemen pelayanan kesehatan, manajemen keuangan
b. Mengkoordinasikan pelaksanaan verifikasi di PPK
c. Menyusun dan menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada Menteri Kesehatan melalui Dinas Kesehatan Propinsi setempat.
TIM KOORDINASI PROGRAM JAMKESMAS
1. TIM KOORDINASI JAMKESMAS PUSAT
Terdiri dari Pelindung, Ketua dan Anggota serta Sekretariat. Tim koordinasi bersifat lintas sektor terkait, diketuai oleh Sekretaris Utama Kementrian Kordinasi Kesejahteraan Rakyat dengan anggota terdiri dari Pejabat Eselon I Departemen terkait dan unsur lainnya.
Tugas :
a. Menetapkan arah kebijakan koordinasi dan sinkronisasi Program Jaminan Kesehatan Masyarakat (JAMKESMAS)
b. Melakukan pembinaan dan pengendalian program.
Struktur Tim Koordinasi Program JAMKESMAS Tingkat Pusat berikut:
Pelindung : Menteri Kesehatan
Ketua : Sekretaris Utama Menko Kesra
Anggota : Sekjen Depkes
: Sekjen Depdagri
: Sekjen Depsos
: Deputi Bidang SDM Bappenas
: Sekjen Depkeu
: Dirjen Binkesmas
: Dirjen Yanmedik
: Ketua Komisi IX DPR RI
: Dirut PT. Askes (Persero)
Sekretariat
Ketua : Kepala Bagian Tata Usaha PPJK
Staf sekretariat : 4 orang
2. TIM KOORDINASI PROPINSI
Tugas :
a. Menetapkan arah kebijakan koordinasi dan sinkronisasi program Jaminan Kesehatan Masyarakat yang tetap mengacu pada kebijakan pusat
b. Melakukan pembinaan dan pengendalian program
Struktur Tim Koordinasi JAMKESMAS Tingkat Propinsi berikut:
Pelindung : Gubernur
Ketua : Sekretaris Daerah
Anggota : Kadinkes Propinsi
: Asisten KesraSekretariat
: Direktur Rumah Sakit
: Ketua Komisi DPRD yang membidangi Kesehatan
: Kepala PT. Askes (Persero) Regional/ Cabang
Ketua : Kasubdin/Kabid yang bertanggung jawab pada program Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
Staf Sekretariat : 2 orang
3. TIM KOORDINASI KABUPATEN/KOTA
Tugas :
a. Menetapkan arah kebijakan koordinasi dan sinkronisasi Program JAMKESMAS Tingkat Kabupaten/Kota
b. Melakukan pembinaan dan pengendalian Program JAMKESMAS Tingkat Kabupaten/Kota.
Struktur Tim Koordinasi Program JAMKESMAS Tingkat Kabupaten/Kota berikut :
Pelindung : Bupati/ Walikota
Ketua : Sekretaris Daerah
Anggota : Kadinkes Kabupaten/Kota
: Asisten KesraSekretariat
: Direktur Rumah Sakit
: Ketua Komisi DPRD yang membidangi Kesehatan
: Kepala PT. Askes (Persero) Cabang/ AAM
Ketua : Kasubdin/kabid yang bertanggung jawab program Pembiayaan dan Jaminan Kesehatan
Staf Sekretariat : 2 orang
Tidak ada komentar:
Posting Komentar