Pinjaman Luar Negeri merupakan bagian dari Nilai Bersih Pinjaman yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat sebagai bagian dari persetujuan APBN. Perubahan pinjaman yang tidak menambah selisih lebih dari Nilai Bersih Pinjaman, tidak memerlukan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Menteri Keuangan menyusun rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri yang ditinjau setiap tahun dengan mempertimbangkan:
1. kebutuhan riil pembiayaan;
2. kemampuan membayar kembali;
3. batas maksimal kumulatif utang;
4. kapasitas sumber Pinjaman Luar Negeri; dan
5. risiko utang.
Rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri tersebut merupakan alat pengendali Pinjaman Luar Negeri. Menteri dapat berkonsultasi dengan Gubernur Bank Indonesia dalam rangka penyusunan rencana batas maksimal Pinjaman Luar Negeri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar